Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

31 Desember 2010

KWK salah satu program meminimalisir pengangguran

Teknologi komputer di dunia semakin berkembang pesat. Daya saing bangsa, kini ditentukan oleh kekayaan ilmu pengetahuan dan teknologinya, tak lagi hanya kekayaan alam semata. Daya saing bangsa ditentukan oleh kekayaan ilmu pengetahuan dan teknologinya, agar memiliki kekayaan ilmu , tentu sumber daya manusialah yang menjadi andalan. Pembangunan masyarakat berbasis pengetahuan dan keterampilan tidak hanya didapatkan dari pendidikan formal saja pendidikan informal juga memegang peranan penting menciptakan sumber daya manusia yang terampil dan mandiri. Selain SDM nya yang menjadi asset , dukungan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) atau information and communication technology (ICT) yang handal agar mempercepat penyerapan ilmu.















Kemampuan dalam bidang teknologi, informasi dan komunikasi menjadi suatu keharusan. Perubahan di era teknologi informasi dan komunikasi merupakan perubahan yang paling cepat bahkan terjadi percepatan pengembangan dan sangat sulit diprediksi sebab skala waktunya relatif cepat, tepat, singkat dan mudah berubah. Seiring dengan perubahan di era teknologi menuntut semua bidang berbenah menuju komputerisasi dalam berbagai bidang baik industri, pendidikan, jasa, perkantoran bahkan pelayanaan kemasyarakatan sampai ditingkat desa. Dalam hal ini Lembaga pendidikan yang kami dirikan dapat menjadi tempat pembelajaran dan pusat sumber atau resources center guna mempercepat information and communication technology sehinggga nantinya terwujud masyarakat yang melek digital.
Lembaga pendidikan adalah tempat pembangunan masyarakat berbasis pengetahuan dimulai. Disana terkumpul komunitas yang telah matang dari segi intelektual sehingga mampu menyerap ilmu secara cepat. Dengan penuh keyakinan kami bersiteguh memperbaiki , membenahi , mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan kursus komputer agar menjadi sebuah lembaga pendidikan yang lebih berkualitas. Dan kemudian melahirkan sumber daya manusia yang dapat diandalkan baik di dunia kerja maupun sebagai calon entrepreneur maupun untuk kepentingan pengembangan diri.
Untuk menyesuaian diri dengan perubahan tersebut dibutuhkan SDM yang mampu menguasai teknologi komputer, karena dalam berbagai bidang telah berbasis komputerisasi. Dalam hal ini kebutuhan akan tenaga yang mampu mengoperasikan komputer sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang kegiatan. Untuk itu kami mengadakan kerjasama dengan beberapa instansi untuk menyediakan tenaga yang mampu mengoperasikan komputer untuk menyelesaikan pekerjaannya yang berbasis komputerisasi sebagai tenaga administrasi di beberapa instansi yang membutuhkan.

Untuk mencukupi hal itu salah satu lembaga Kursus di Sukabumi yaitu LKP NESSCERA pada tahun 2010 menyelenggarakan Program Kursus Wirausaha Orientasi Perkotaan (KWK) yaitu program Pendidikan Kecakapan Hidup yang diselenggarakan untuk memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat di bidang usaha yang berspektrum perkotaan guna memperoleh pengetahuan, keterampilan, menumbuhkembangkan sikap mental berwirausaha, dalam mengelola diri dan lingkungannya yang dapat dijadikan bekal untuk bekerja dan berusaha, dengan tujuan memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental berwirausaha bagi peserta didik agar mampu mengelola usaha mandiri dan bekerja di perkotaan, sehingga mengurangi pengangguran, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi masalah sosial di perkotaan.
Semoga dengan program KWK ini dapat membantu Pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia, atau setidak-tidaknya dapat membantu sebagian warga masyarakat yang kurang mampu untuk memperoleh pendidikan keterampilan yang nantinya dapat dijadikan bekal untuk bekerja atau menciptakan lapangan kerja sendiri sebagai wirausahawan. Dengan demikian diharapkan dapat mengurangi pengangguran dan sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lembaga Kursus adalah satuan pendidikan nonformal yang memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri , mengembangkan profesi, bekerja usaha mandiri dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
LKP Nesscera merupakan salah satu Lembaga Kursus dan Pelatihan, bidang program yang diselenggarakannya adalah bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) atau information and communication technology (ICT) yang handal.
Komputer adalah hasil dari kemajuan teknologi elektronika dan informatika yang berfungsi sebagai alat bantu untuk menulis, menggambar, menyunting gambar atau foto, membuat animasi, mengoperasikan program analisis ilmiah, simulasi dan untuk kontrol peralatan. Namun untuk dapat mengaplikasikannya dibutuhkan brainware atau operator untuk mengoperasikannya.
Dalam hal ini LKP Nesscera dengan program KWK nya memberikan program keahlian dasar komputer untuk brainware yang dibutuhkan di dunia industri dan dunia usaha. Keahlian yang diberikan kepada warga belajar adalah aplikasi perkantoran dan Program Hardware /Teknisi komputer.
1. Aplikasi Perkantoran
Operator Teknis atau Operator Admin termasuk sebagai program keahlian Aplikasi perkantoran. Seorang Operator Teknis atau Operator Admin harus mampu mengoperasikan PC stand alone yang terhubung pada jaringan komputer lokal, mengoperasikan sistem operasi, mengidentifikasikan komponen komputer tingkat dasar dan melakukan instalasi untuk koneksi internet, harus mampu mengetik, mampu mengoperasikan pengolah kata dan lembar sebar tingkat dasar, Teknik presentasi dengan Microsoft Powerpoint menggunakan slide standar dan modifikasi slide master, mengoperasikan printer, web browser, email(setup web dan clients), menggunakan web browser untuk akses web, (internet explorer, mozilla/firefox, konqueror, atau netscape navigator), Menggunakan ftp clients untuk transfer file dalam jaringan.
2. Teknisi Komputer / Hardware
Program ini dimaksudkan untuk Memahami hardware, mampu melakukan troubleshooting komputer pribadi maupun profesional, menganalisa dan membangun jaringan komputer, dan menjadi teknisi komputer dan LAN profesional, menguasai teknik-teknik memperbaiki (troubleshooting) komputer baik hardware maupun software, memiliki skill dan pengetahuan di bidang komputer sehingga mampu menjadi teknisi komputer dan membangun jaringan komputer skala kecil maupun besar, individual maupun korporat.
Tujuan program KWK yang diselenggarakan LKP Nesscera ini adalah :
1. Memberikan pembinaan dan peningkatan keterampilan, pengetahuan dan sikap warga belajar dibidang komputer sesuai dengan bakat dan minat, sehingga mampu mengembangkan potensi diri serta peningkatan Sumber Daya Manusia.
2. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap warga masyarakat sebagai bekal untuk dapat bekerja dan/atau usaha mandiri sesuai dengan potensi/ sumber daya serta peluang kerja yang ada di lingkungannya.
3. Memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat agar memiliki kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha atau dunia kerja sesuai dengan jenis kursus yang diikuti, sehingga mampu merebut peluang kerja pada perusahaan/industri dengan penghasilan yang wajar atau sepanjang memungkinkan mampu memulai menciptakan lapangan kerja sendiri.
4. Mengembangkan potensi warga belajar dalam keterampilan komputer

Program KWK ini terselenggara atas kerjasama dengan Bidang PNF Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat dan proses pembelajarannya diselenggarakan sejak Oktober sampai dengan akhir Desember 2010 diikuti oleh 20 orang peserta warga belajar, dari 20 orang ini dibagi 2 kelompok jurusan, yang pertama jurusan Hardware diikuti oleh 7 orang peserta dan sisanya 13 orang yakni jurusan Office. Selanjutnya setelah mereka mengikuti pembelajaran sampai tuntas mengikuti ujian dan dinyatakan Lulus mereka langsung masuk pada proses pemandirian yakni :
1. Peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dan dinyatakan lulus akan di salurkan dan di tempatkan bekerja di perusahaan mitra yang telah melaksanakan akad kerja sama dengan lembaga, Peserta akan dibantu penempatan kerja di beberapa instansi mitra sesuai dengan akad kerjasama yang telah dibuat, diantaranya beberapa Instansi pemerintahan tingkat desa, beberapa sekolah tingkat SD, SLTP, dan SLTA yang membutuhkan tenaga operator komputer.
2. Bagi peserta yang ingin berwirausaha, maka lembaga akan memberikan pembinaan kepada peserta untuk berwirausaha mandiri. Pelaksanaan usaha mandiri dilakukan dengan memberi dana stimulan / modal kerja untuk membuka pembuatan jaringan atau perbaikan kerusakan hardware.
Ditulis oleh : Pri (Penilik PNF Kec.Cicurug Kab.Sukabumi)

15 Desember 2010

SOSIALISASI KTSP PAUD HOLISTIK TINGKAT KEC.CICURUG

A. Latar Belakang
Dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan para penilik se Kabupaten Sukabumi atas undangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pada acara sosialisasi KTSP PAUD Holistik tahun 2010 dan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui upaya pengembangan pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang meliputi aspek pengembangan fisik, mental, emosional, sosial dan sepiritual, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sosialisasi di tingkat Kecamatan khususnya Kecamatan Cicurug.
Sehingga Alhamdulillah Sosialisasi KTSP PAUD Holistik tingkat Kecamatan ini dapat terselenggara atas kerja sama UPTD Dinas Pendidikan, Penilik PNF, Pengawas TK, HIMPAUDI dan IGTKI Kecamatan Cicurug.
KTSP PAUD Holistik ini tersusun pada acara Workshop Penyusunan Kurikulum KTSP PAUD Holistik Terintegrasi Tahap I yang diselenggarakan 21-24 Juni 2010 bertempat di Hotel Sukabumi Indah Selabintana Sukabumi dengan peserta perwakilan Tutor PAUD dari setiap Kecamatan diwilayah Kabupaten Sukabumi dan difasilitasi oleh UPTD SKB Kabupaten Sukabumi dengan anggaran yang bersumber dari APBD II Kabupaten Sukabumi. Dari workshop tersebut juga tersusunnya draft 1 silabus PAUD berkarakteristik pegunungan, industri, Lautan(pesisir), dan pertanian atau disingkat GURILAP.

B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
5. Peraturan Buipati Sukabumi Nomor 41 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Sukabumi.

C. Tujuan

1. Tersosialisasikannya KTSP PAUD Holistik di tingkat Kecamatan Cicurug
2. Memberikan wawasan tentang KTSP PAUD Holistik dan pengmbangannya kepada pengelola dan Tutor PAUD baik jalur Formal dan Nonformal di Kecamatan Cicurug
3. Pengelola dan Tutor PAUD Formal dan Nonformal dapat menindaklanjuti untuk dilaksanakan pengembangannya di satuan lembaga PAUD masing-masing.

D. Hasil yang diharapkan:
1. Adanya tindak lanjut yang positif dari hasil Sosialisasi KTSP PAUD Holistik ini.
2. Adanya kesamaan persepsi dan pemahaman sekaligus dapat melaksanakan penyelenggaraan PAUD terintegrasi secara keseluruhan di Kecamatan Cicurug.
3. Adanya strategi dan mekanisme yang baik dan terarah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengembangan anak usia dini Holistik Integratif yang dapat memenuhi kebutuhan esensial anak usia dini meliputi fisik, mental, emosional, sosial dan spiritual sehingga anak dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan tahap perkembangan usianya.

E. PELAKSANAAN

A. Peserta
Peserta kegiatan ini diikuti oleh semua pengelola dan Tutor Pendidikan Anak Usia Dini baik jalur Formal (TK) dan Nonformal se Kecamatan Cicurug

B. Waktu dan Tempat :
Waktu Pelaksanaan : dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu :
1. Hari Rabu tanggal 8 Desember 2010, waktu pukul 13.00 s.d. 16.00 tempat di SDN Nyangkowek 2 Cicurug dengan peserta PAUD yang berasal dari wilayah Kelurahan Cicurug, Desa Purwasari, Desa Nyangkowek dan Desa Mekarsari dengan jumlah : dari PAUD Formal 8 lembaga dan PAUD Nonformal 15 lembaga ( 64 orang peserta )

2. Hari Kamis tanggal 9 Desember 2010, waktu pukul 13.00 s.d. 15.30 tempat di SDN Nyangkowek 1 Cicurug Jalan Bangbayang dengan peserta PAUD yang berasal dari wilayah Desa Caringin, Desa Bangbayang, Desa Cisaat, Desa Tenjolaya dan Desa Pasawahan dengan jumlah : dari PAUD Formal 2 lembaga dan PAUD Nonformal 12 lembaga. ( 50 orang peserta )

3. Hari Jum’at tanggal 10 Desember 2010, waktu pukul 13.00 s.d. 15.30 tempat di SDN Cicurug 1, Jl.Siliwangi Cicurug dengan peserta PAUD yang berasal dari wilayah Desa Nangerang, Desa Tenjoayu, Desa Benda dan Desa Kutajaya dengan jumlah : dari PAUD Formal 3 lembaga dan PAUD Nonformal 14 lembaga ( 49 orang peserta )

F. SUMBER ANGGARAN
Swadaya

G. Nara Sumber
1. H.Supriatna, SE Penilik PNF Kecamatan Cicurug menyampaikan materi Sosialisasi KTSP PAUD Holistik dan penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif

2. Atat Kusnadi, S.PdI Pengawas TK Kecamatan Cicurug menyampaikan materi tentang Sertifikasi dan informasi hasil rapat dinas gabungan dari unsur pengawas sekolah, penilik dan pendais di tingkat Kabupaten Sukabumi tentang penyelenggaraan PAUD

3. Nasfu,S.Pd Pengawas TK/SD Kecamatan Cicurug menyampaikan akreditasi lembaga PAUD.


H. Rekomendasi :
1. Harapan dari peserta, pembinaan PAUD formal dan nonformal dapat dilaksanakan secara rutin dan penyediaan waktunya lebih luas.
2. Kegiatan penyelenggaraan pembinaan PAUD yang teritegrasi ditingkatkan Kecamatan diharapkan dapat di fasilitasi oleh dinas tingkat Kabupaten Sukabumi minimal dalam satu tahun 2 kali.
3. Sesuai permendiknas 20 tahun 2010 tentang NSPK, pemerintah Kabupaten/kota dalam rangka mendukung pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan, pemerintah wajib memfasilitasinya, untuk itu peserta mengharapkan pada tahun 2011 pemerintah kabupaten sukabumi dapat menganggarkan biaya operasional yang cukup memadai untuk lembaga PAUD.

I. Penutup
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi KTSP Holistik ini salah satu bentuk tanggungjawab kami (Penilik) dilapangan setelah mendapat tugas dari tingkat Kabupaten dan selanjutnya untuk segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan di tingkat Kecamatan Cicurug.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif mendukung atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi KTSP PAUD Holistik di tingkat Kecamatan Cicurug yang dilaksanakan selama tiga hari sehingga dalam pelaksanaannya dalam keadaan lancar dan sukses.
Terima kasih.


Cicurug, 11 Desember 2010

Penilik PNF Kecamatan Cicurug,


H. SUPRIATNA, SE
NIP 19600506 198010 1 001


Mengetahui :
Kepala UPTD Kec.Cicurug,



IYUS MULYANA, S.Pd.
NIP 19670116 198610 1 001


20 November 2010

Aspirasi Penilik untuk Bupati Sukabumi

IKATAN PENILIK INDONESIA (IPI)
KABUPATEN SUKABUMI
Sekretariat : Bidang PNF, Komplek Gelanggang Pemuda Cisaat Sukabumi

Nomor : 02/IPI Kab.Sukabumi/2010 Sukabumi, 1 Nopember 2010
Lampiran : 1 berkas
Perihal : Mohon dukungan atas kebijakan operasional
Pendidikan nonformal bagi Penilik


Kepada Yth.
Bapak Bupati Kabupaten Sukabumi
di
Pelabuanratu


Membaca :
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; pasal 12 ayat 2 menyatakan ”dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi salah satunya point e yaitu sertifikasi tenaga kependidikan; dan pasal 173 ayat 1 dinyatakan ”Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 171 mencakup pengelola satuan pendidikan, Penilik, Pengawas, Peneliti, Pengembang, dst.

2. Jabatan fungsional Penilik dan angka kreditnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Penilik; berdasarkan pertimbangan tersebut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan kembali Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya.

3. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2010 tentang Perpanjangan batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik; pada pasal 1 dinyatakan ”Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh ) tahun.


4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang Pendidikan; pada lampiran IV tentang NSPK Pendidikan Nonformal di Kabupaten/Kota; Nomor urut 5 Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada NSPK point 2 dinyatakan ”Pemerintah Wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu”.

Atas dasar Peraturan Pemerintah, Menpan dan Reformasi Birokrasi serta permendiknas tersebut dengan tidak mengurangi rasa hormat dengan ini kami Pengurus Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi atas aspirasi anggota/jajaran Penilik Pendidikan Nonformal dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mohon dukungan bapak Bupati selaku pimpinan Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas Kebijakan dalam penetapan kebijakan operasional pendidikan nonformal di Kabupaten Sukabumi yang aspiratif dan sesuai dengan perundang-undangan serta untuk memperlancar tugas kami para penilik dilapangan yang pada umumnya masuk ke pelosok pelosok desa dimohon untuk dipertimbangkan diberikan fasilitas kendaraan roda dua.
Seiring dengan peraturan dan kebijakan pemerintah kami Penilik dengan segala konsekuensi siap melaksanakan tugas utama yakni melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan nonformal dan informal dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta melakukan tugas dan tanggungjawab dalam pemantauan, penilaian dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal.
Bersama ini kami sertakan softcopi peraturan pemerintah dan permendiknas dalam bentuk cd dengan isi :

1. PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelkenggarann pendidikan.

2. PP 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelkenggarann pendidikan.

3. Permendiknas Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

4. Permendiknas Nomor 20 tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Pendidikan

5. Lampiran Permendiknas Nomor 20 tahun 2010 tentang rincian NSPK

6. Permenpan Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya

7. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik


Atas perhatian dan dukungannya kami ucapkan terima kasih.


ttd Pengurus IPI Kab Sukabumi
Royani.M.Pd



Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1. DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi 4 Pendidikan
2. Kepala BKD Kabupaten Sukabumi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
4. Ketua IPI Pusat di Jakarta

24 Juli 2010

KEBERADAAN PENILIK ANTARA SYUKUR DAN HARAPAN

Jakarta, 23 Juli 2010. Rasa syukur selalu kita panjatkan kepada Tuhan YME dengan telah ditanda tangani Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya tertanggal 6 Juli 2010. Dengan rasa sukur tersebut tentunya ada setitik harapan yang harus kita peroleh yaitu peningkatan karir dan kemartabatan seorang Penilik. Semua itu berkat kegigihan dan kesabaran insan yang inten terhadap perjuangan penilik.

Banyak sudah beberapa rumusan yang akan digulirkan untuk peningkatan karir Jabatan Penilik diantaranya yaitu peningkatan kualifikasi pendidikan bagi Penilik yang belum S1 , Batas Usia Pensiun Penilik 60 tahun, Peningkatan tujangan profesi dan sertifikasi Penilik. Variable dimaksud menandakan jabatan Penilik mengarah kepada peningkatan derajat Martabat Penilik yang lebih baik. Untuk menuju ke sana tentunya diperlukan beberapa regulasi sebagai dasar hukum. Seperti Permenpan dan reformasi Birokrasi No. 14/2010.

Peraturan tersebut di atas belum sesungguhnya final langsung dikonsumsi Penilik, artinya peraturan tersebut akan bisa diaplikasikan di lapangan jika nanti sudah terbit SKB (surat Keputusan bersama) antara BKN, MenPan dan Depdiknas serta terbitnya Juklak dan juknis PermenPan dimaksud.

Harapan;

Ikatan Penilik Indonesia dengan telah ditandatangani Peraturan Menteri Negara Aparatur Negara di atas sangat mendorong segera dituntaskan atau diterbitkan dan dapat diaplikasikan. Mengapa ...? Karena dalam peraturan tersebut merupakan sebagai dasar harapan penilik yang selalu dicita-citakan. antara lain BUP 60 tahun, tunjangan pendidikan dan sertifikasi penilik . Kawan-kawan apakah semua ini bisa terwujud......Semua ini akan dapat terwujud jika Peraturan di atas dapat dilaksanakan oleh segenap penilik dengan penuh profesional dan bijaksana. Dan bagi para pemangku kepentingan (Depdiknas dan instansi terkait) harus memahami bahwa jabatan penilik PNFI adalah jabatan yang langka yang tidak banyak dilirik oleh PNS lainnya.

Bagi Pemerintah Daerah; dengan terbitnya Peraturan di atas dan ditunjang dengan PP 19 tahun 2005 tentunya harus dapat mengakomodir peraturan dimaksud dalam pengangkatan dan penempatan kedudukan penilik.karena harus memperhatikan komposisi pegawai yang ada, agar tidak terjadi ketidakselarasan antara kebutuhan dan ketersediaan kualifikasi PNS yang ada dengan memperpanjang masa kerja tenaga yang keahliannya sudah tidak sesuai dengan dinamika jaman.

Untuk itu jabatan dimaksud harus diisi oleh PNS yang memiliki keahlian yang memadai terhadap jabatan, serta merupakan jabatan yang kurang diminati sehingga kaderisasinya sulit. Pertimbangan lain, PNS bersangkutan masih produktif untuk berprestasi, sementara ketersediaan tenaganya langka.

by: ARIF NASDIANTO (Penilik Jakarta Timur)
sekjen IPI Pusat

BERSAMBUNG.........

21 Juli 2010

Banyak Faktor yang Harus Dipertimbangkan Dalam Menetapkan Batas Usia Pensiun PNS

Rabu, 21 Juli 2010.... Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi mengatakan, perpanjangan batas usia pensiun (BUP) pegawai negeri sipil (PNS) akan membawa dampak terhadap sistem karir/kaderisasi, produiktivitas serta profesionalisme PNS. “Untuk mengatasi hal itu, dalam menetapkan perpanjangan batas usia pensiun PNS perlu analisa dan pertimbangan sejumlah faktor,” ujar Menteri E.E. Mangindaan dalam Raker dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Rabu (21/7).

Saat ini, pedoman untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32/1979 dan peraturan lain, seperti guru, hakim, jaksa, serta TNI dan Polri. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi tuntutan perpanjangan BUP, yakni perkiraan batas usia harapan hidup sudah meningkat menjadi 72 tahun.
Selain itu, terdapat kesenjangan batas usia pensiun, baik antar sesama PNS maupun antar pegawai negeri lain, seperti guru, dokter, TNI dan Polri. Alasan lain, adanya kekhawatiran dan ketidak relaan para pegawai untuk pensiun karena kehilangan kekuasaan dan berkurangnya penghasilan.

Dalam Raker yang dipimpin Ketua Komite I DPD, Farouk Muhammad itu, Menpan dan RB mengatakan, faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan BUP PNS antara lain perlunya penetapan jenis jabatan. Hal itu mengingat masing-masing jabatan mempunyai persyaratan dan karakteristik yang berbeda, seperti syarat fisik dan syarat mental, misalnya.

Dalam perpanjangan BUP, juga harus memperhatikan komposisi pegawai yang ada, agar tidak terjadi ketidakselarasan antara kebutuhan dan ketersediaan kualifikasi PNS yang ada dengan memperpanjang masa kerja tenaga yang keahliannya sudah tidak sesuai dengan dinamika jaman.

Jabatan dimaksud harus diisi oleh PNS yang memiliki keahlian yang memadai terhadap jabatan, serta merupakan jabatan yang kurang diminati sehingga kaderisasinya sulit. Pertimbangan lain, PNS bersangkutan masih produktif untuk berprestasi, sementara ketersediaan tenaganya langka. ”Misalnya pengamat gunung berapi, dokter pendidik klinis, penilik dan lain-lain,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Mangindaan juga mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan manajemen kepegawaian diatur dalam Undang-Undang Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Undang-undang ini mencakup fungsi-fungsi manajemen kepegawaian dengan pendekatan berbasis kompetensi dan pembinaan berbasis sistem merit dan prestasi kerja. Hal itu dimulai dari perencanaan, rekrutmen dan seleksi, promosi, penggajian, penegakan disiplin sampai dengan pemberhentian guna mengakomodir berbagai situasi dan kondisi, waktu, dan dinamika perkembangan keadaan yang sangat pesat.

Namun ada beberapa undang-undang yang juga mengatur bagian dari manajemen PNS, yang terkadang menyulitkan pemerintah dalam merumuskan suatu kebijakan manajemen PNS secara terintegrasi berbasis merit. Sebagai contoh UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga mengatur manajemen PNS daerah. Selain itu ada juga UU Guru dan Dosen, UU Kejaksaan, UU Pokok-Pokok Kehakiman, yang mengatur batas usia pensiun dan perpindahan pegawai.

Diakuinya, manajemen PNS yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai pelaksanaan UU No. 43/1999, dalam pelaksanaan di lapangan sering tidak dilakukan secara konsisten.Image

Prinsip-prinsip rekrutmen CPNS, menurut ketentuan harus berbasis kompetensi/pendidikan yang sesuai kebutuhan, seleksi secara obyektif, transparan, kompetitif, akuntabel, bebas KKN, tanpa intervensi dari pihak manapun dan tidak dipungut biaya. ”Namun kenyataannya, sering kali kita dengar berbeda,” ujar Menteri.

Demikian juga dengan pengangkatan dalam jabatan struktural yang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan melalui Baperjakat, tetapi pelaksanaannya sering tidak memenuhi kriteria yang ada, bahkan tidak melalui Baperjakat.

Tidak hanya itu. Diklat sering kali dilaksanakan tidak sesuai dengan kebutuhan dalam jabatan. Sementara mutasi tidak mempertimbangkan persyaratan yang ditentukan. Bahkan, belakangan ini banyak Bupati/Walikota terpilih yang mengabaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan menempatkan pejabat semaunya, dan mengorbankan karir pegawai lain.

Dalam Raker tersebut, Komite I DPD dan Men PAN dan RB menyepakati beberapa hal, antara lain memperbaiki pelaksanaan rekrutmen CPNS dengan pengawasan oleh masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.

Terkait dengan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS, akan dilakukan pengkajian secara komprehensif yang diarahkan pada jaminan kesejahteraan bagi pensiunan dan PNS lanjut usia. (HUMAS MENPAN-RB)

Dikutif dari : http://www.menpan.go.id/

13 Juli 2010

Rembuk Nasional terkait PTKPNF Berkompeten

Untuk lebih jelas silahkan anda klik setiap ficture tersebut dibawah ini :




15 Juni 2010

Kontingen Kab Sukabumi raih 1 juara di Jambore PTK-PNF Tingkat Propinsi

Setelah berjuang meraih masing-masing juara I di tingkat Kabupaten Sukabumi dalam lomba Jambore PTK-PNF tahun 2010, kamis 10 Juni 2010, 12 orang dari 12 mata lomba mewakili duta Kabupaten Sukabumi berangkat menuju Bandung untuk mengikuti lomba selanjutnya pada acara Jambore PTK-PNF tingkat Propinsi Jawa Barat yang dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 12 Juni 2010 bertempat di Hotel Bumi Makmur Indah Lembang Bandung. Sebelum berangkat 12 orang peserta Kontingen Kabupaten Sukabumi diberangkatkan oleh Kabid PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi H.Tubagus Wahid Ansor,S.Pd.M.Si mewakili atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Kabid PNF dalam sambutannya menyampaikan pesan kepada peserta jagalah nama baik daerah, raihlah prestasi semaksimal mungkin sesuai dengan potensi masing-masing, dan sportiplah dalam mengikuti ajang perlombaan. Setelah tiba kontingen Kabupaten Sukabumi di Hotel BMI Lembang Bandung pada siang hari pukul 13.00 yang didampingi oleh Kasi PTK PNF Drs.Omri Mustari,M.Pd, selanjutnya peserta cek-in dari sejumlah 12 orang yang mewakili 12 mata lomba pada acara jambore PTKPNF tingkat Propinsi dan malam harinya pukul 19.00 mengikuti acara pembukaan, besok harinya Jum’at 11 Juni 2010 acara lomba baru dimulai dan berakhir malam hari bahkan sebagian mata lomba masih dilaksanakan pada hari Sabtu 12 Juni 2010 sebelum acara ditutup. Pada acara penutupan, akhirnya kontingen Kabupaten Sukabumi setelah berjuang semaksimal mungkin dari 12 orang yang mewakili 12 mata lomba Jambore PTK-PNF Tahun 2010 Tingkat Propinsi Jawa Barat dan setelah diumumkan satu persatu mata lomba hanya satu mata lomba yang masuk yaitu lomba Pengelola IT diraih oleh Hari Otang Sasmita,S.Pt dari LKP Nesscera Cicurug Kabupaten Sukabumi masuk juara III dan yang bersangkutan mendapat Piala dan Piagam Penghargaan dari Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat.
Perolehan hari ini menjadi pembelajaran, kedepan meraih lebih sukses dalam beberapa kejuaraan, Selamat......!

































Ditulis oleh : Supriatna

07 Juni 2010

50 Bendahara LKP ikut Diklat Peningkatan Mutu PTK-PNF

Dalam rangka peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal (PTK-PNF), Kasi PTK Bidang PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Drs.Lomri Mustari, M.Pd. Senin 7 Juni 2010 gelar Diklat satu hari pembinaan Bendahara LKP tingkat Kabupaten, bertempat di Villa Yawitra Kadudampit Sukabumi. Peserta yang hadir sebanyak 50 orang Bendahara LKP berasal dari 47 kecamatan se Kabupaten Sukabumi. Materi yang disajikan yaitu 1) Kebijakan tentang LKP sub bahasan tentang Kinerja LKP dan program, 2)Reformasi Bidang Pembinaan LKP sub bahasan tentang Akreditasi dan 3)Fungsi dan peran Bendahara sub bahasan pengelolaan administrasi keuangan.
Diklat pembinaan bendahara LKP ini dibuka dan diresmikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal (Kabid PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi H.Tubagus Wahid Ansor, S.Pd.,M.Si disela sambutannya Kabid PNF mengharapkan dengan melalui pembinaan ini kedepan Bendahara LKP dalam melaksanakan fungsi dan perannya akan lebih tertib terutama dalam hal pengelolaan administrasi keuangan termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan aturan yang ada.