NASKAH AKADEMIKUSULAN PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PENILIKA. RasionalisasiSejak terbitnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara(KEPMENPAN) Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002, tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya, maka penilik menjadi pejabat fungsional .Berdasarkan perundangan sebelumnya Penilik terdiri: Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Pembinaan Generasi Muda (Binmud), dan Penilik Olahraga (Ora). Dan menyandang sebagai pejabat struktural dari eselon Va .Status tersebut mengalami perubahan sejak diberlakukan KEPMENPAN No.15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal...