Jakarta, 23 Juli 2010. Rasa syukur selalu kita panjatkan kepada Tuhan YME dengan telah ditanda tangani Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya tertanggal 6 Juli 2010. Dengan rasa sukur tersebut tentunya ada setitik harapan yang harus kita peroleh yaitu peningkatan karir dan kemartabatan seorang Penilik. Semua itu berkat kegigihan dan kesabaran insan yang inten terhadap perjuangan penilik.Banyak sudah beberapa rumusan yang akan digulirkan untuk peningkatan karir Jabatan Penilik diantaranya...