Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

25 Mei 2010

12 orang PTK-PNF maju ke Jambore tk.propinsi

Tuntaslah sudah gebyar Jambore 1000 PTK-PNF 2010 tingkat Kabupaten Sukabumi yang digelar pada hari Selasa 18 Mei 2010 bertempat di SKB Cikembar diikuti oleh PTK-PNF dari unsur Penilik, Pamong Belajar, Pengelola PAUD, Pengelola PKBM, Pengelola Kursus, Pengelola TBM, Tutor Kesetaraan, Keaksaraan dan Instruktur kursus yang berasal dari 47 Kecamatan se Kabupaten Sukabumi, jenis mata lomba yang digelar sebanyak 12 mata lomba.
Yang masuk peringkat 1 dari semua mata lomba akan melangkah selanjutnya untuk mengikuti Jambore 1000 PTK-PNF tingkat Propinsi, menurut jadwal akan digelar diantara tanggal 8 – 12 Juni 2010.
Untuk 12 mata lomba Jambore 1000 PTK-PNF tingkat Kabupaten Sukabumi yang meraih peringkat 1 (satu) yaitu :
1. Tutor Kesetaraan (Yayan Nuryaman, S.Pd dari SKB Cikembar)
2. Tutor PAUD (Siti Komariah dari PAUD)
3. Instruktur Bahasa Inggris (Selly Monica Yuniar dari LKP Mutiara )
4. Pengelola PAUD (Tuti Rohaeni dari PAUD Tibelat )
5. Pengeola Kursus (Pauzan Pitran Utama dari LKP Depari Express )
6. Pengelola PKBM (Dra. Sunarti dari PKBM Taruna Bhakti )
7. Instruktur Tata Rias (Ika Suatika dari LKP Nirwana )
8. Tutor Keaksaraan (Sopandi, S,Pd. dari PKBM Warcijaya )
9. Pengelola TBM (Dede Imam M, Sos )
10. Pengeloa IT (Hari Otang Sasmita,SPt dari LKP NESSCERA Cicurug )
11. Pamong Belajar (Drs. Dadang Sunarwan, M,Pd. Dari SKB Cikembar )
12. Penilik (Deni Husnaeni, S,Ag. Penilik PAUD Kec.Cantayan )
Dengan harapan duta Kabupaten Sukabumi yang berlaga nanti di Jambore 1000 PTK-PNF tingkat propinsi ada yang masuk peringkat yang selanjutnya berlaga di tingkat Nasional.
Sukses..... Selamat berjuang.
Ditulis oleh Supriatna

10 Mei 2010

Perubahan BUP Penilik sangat di tunggu

Saya Hermanto,S.Ag salah seorang Penilik dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, bertugas di Kecamatan Cidolog Sagaranten, alamat rumah Kp.Bojong Rt 5 Rw.2 Cidolog, dalam tulisan ini ingin saya sampaikan bahwa posisi jabatan penilik kalaulah mengacu pada Kepmenpan 15 / 2002 walaupun jabatan fungsional tetapi tidak sama dengan jabatan fungsional lainnya seperti dibandingkan dengan Pengawas SD, dalam arti berbeda dari perolehan hak seperti tunjangan dan Batas Usia Pensiun (BUP) mereka (pengawas SD) seperti BUP ditentukan usia 60 tahun.
Dari perbedaan itu berbagai pihak terkait (Direktur PTKPNF dan organisasi IPI) selama ini memperjuangkan nasib Penilik dengan harapan adanya perubahan seperti salahsatunya perubahan BUP. Kalaulah perubahan BUP tersebut diputuskan pada akhir semester 1 tahun 2010 berarti saya dan teman lainnya yang kelahiran 1954 mendapat kesempatan peluang untuk meneruskan tugas mengabdi di dunia pendidikan nonformal, mengapa harapan perubahan tersebut sangat saya nantikan....? karena saya benar benar sangat mencintai tugas pendidikan nonformal, tugas ini menantang...senantiasa diperlukan adanya kreasi, inovasi dalam menumbuhkan pendidikan di masyarakat yang notabene pendidikan ini tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat sehingga memerlukan adanya Komitmen, Konsensus, Konsekuen dan Konsisten.
Kalaulah perubahan BUP ini tidak terlaksana pada akhir semester 1 tahun 2010 ini berarti saya hanya mengucapkan selamat tinggal kepada teman teman penilik mungkin saya memasuki masa pensiun dan semoga teman-teman dapat menikmati hasilnya apa yang sedang diperjuangkan saat ini untuk perbaikan nasib penilik kedepan

11 Februari 2010

Pengurus besar PGRI dukung perubahan Status Penilik

Seiring perjuangan IPI dalam hal memperjuangkan anggotanya, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia turut berjuang pula mendukung tentang Nasib Penilik, yang dibuktikan dalam PERNYATAAN KONFERENSI KERJA NASIONAL II PGRI MASA BAKTI XX TAHUN 2010 yang dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 25 Januari 2010 di Balikpapan, Kalimantan Timur yang menghasilkan kesepakatan pernyataan tentang Politik Nasional sebanyak 5 item dan Pendidikan Nasional 11 item (termasuk pernyataan mendukung dan mengusulkan nasib penilik yang tercantum dalam item nomor urut 8 ) yang tertulis sebagai berikut :
"MENDESAK PEMERINTAH AGAR PENILIK PENDIDIKAN NONFORMAL STATUSNYA DISAMAKAN DENGAN PENGAWAS SEKOLAH, KHUSUSNYA TENTANG BATAS USIA PENSIUN, TUNJANGAN FUNGSIONAL, DAN SERTIFIKASI/TUNJANGAN PROFESINYA"
Pernyataan hasil konferensi tersebut diakhiri dengan kalimat :
Demikian pernyataan ini disampaikan agar menjadi perhatian serta dapat diwujudkan oleh pihak-pihak terkait. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua. Amin
Ditetapkan di Balikpapan
Pada tanggal 24 Januari 2010
Ditandatangani oleh Pengurus Besar PGRI
Tertanda Sekretaris Jenderal (H.SAHIRI HERMAWAN,SH.,M.H.)
Ketua Umum (Dr.SULISTIYO,M.Pd)
Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Besar PGRI yang turut berjuang tentang nasib penilik.
Semoga berhasil dan Tuhan senantiasa memberikan Rahmat dan keberkahan bagi kita semua. Amin Yaa Robbal aalamin.
(ditulis oleh : Supriatna Penilik PNF Kec.Cicurug)