Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

31 Maret 2011

AD ART Ikatan Penilik Indonesia (IPI)



ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PENILIK INDONESIA

ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN

Seiring dengan tuntutan perkembangan pendidikan di Indonesia serta upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat martabat penilik khususnya serta tenaga pendidik pada umumnya maka perlu suatu organisasi.
Penilik merupakan salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan non formal dituntut untuk memiliki integreitas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Atas Rahmat TuhanYang Maha Esa maka pada tanggal 17 September 2006 dalam Munas Penilik Indonesia di Jakarta telah didirikan suatu organisasi penilik dengan nama Ikatan Penilik Indonesia (IPI) untuk mewadahi segala bentuk perjuangan gerak langkah dan peningkatan kinerja.
IPI beserta seluruh anggotanya secara terus menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui pembinaan profesi penilik serta mengembangkan pendidikan non formal yang berprestasi.
Atas dasar hal-hal tersebut diatas disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas organisasi sebagai berikut :

Untuk selengkapnya silahkan anda DOWNLOAD

Format Data Penilik 2010 DOWNLOAD

29 Maret 2011

Juknis bantuan program PNF 2011

PENDIDIKAN MASYARAKAT (DIKMAS):
Juknis bantuan Dikmas 2011 DOWNLOAD

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI :
1. Juknis bantuan PAUD 2011 DOWNLOAD
2. Juknis bantuan APE PAUD DOWNLOAD
3. Juknis Bantuan sarana prasarana PAUD pasca bencana DOWNLOAD

PENDIDIKAN KURSUS DAN PELATIHAN :
1. Penyelenggaraan program dan Bantuan Sosial Desa Vokasi DOWNLOAD
2. Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat DOWNLOAD
3. Penyelenggaraan program dan Bantuan Sosial Kursus Kreatif DOWNLOAD
4. Penyelenggaraan program dan Bantuan Sosial PKH Khusus DOWNLOAD
5. Penyelenggaraan program dan Bantuan Sosial PKH bagi LKP DOWNLOAD
6. Penyelenggaraan program dan Bantuan Sosial PKH via Lembaga Pendidikan DOWNLOAD

Mendiknas lantik Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu.

Jakarta ---- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh melantik Syawal Gultom sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan pada Senin (28/3) di kantor Kemdiknas, Jakarta. Keberadaan badan ini merupakan respons terhadap kebutuhan organisasi. Hal ini didasarkan bahwa sumber daya manusia (SDM) menempati posisi kunci dalam membangun pendidikan yang berkualitas dan harus dikembangkan dan ditingkatkan secara terus menerus.
"Oleh karena itu, harus ada unit utama yang mengelolanya secara sistemik dan tidak boleh dilakukan secara ad hoc. Di sinilah mengapa diperlukan badan pengembangan SDM pendidikan dan sekaligus penjaminan mutu pendidikan secara keseluruhan. Dengan demikian semakin lengkap dan sempurna struktur organisasi di lingkungan Kemdiknas," kata Menteri Nuh.
Mendiknas mengatakan, tantangan dan persoalan yang dihadapi Kemdiknas baik masalah internal birokrasi maupun dunia pendidikan secara keseluruhan tidaklah bertambah ringan. Tantangan kian bertambah besar dan kompleks. "Badan ini salah satu tugasnya adalah menyiapkan sekaligus melakukan penjaminan mutu pendidikan, sedangkan penggunanya adalah direktorat jenderal terkait," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Mendiknas melantik empat staf ahli, yakni Abdullah Alkaff sebagai Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen, Taufik Hanafi sebagai Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan, Herwindo Haribowo sebagai Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional, dan Harina Yuhetty sebagai Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
Kepada para staf ahli, Mendiknas meminta, untuk terus menerus mengasah keahliannya, sehingga mampu melakukan analisis secara obyektif komprehensif dan memberikan masukan kepada menteri untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan arahan maupun di dalam mengambil keputusan. (aline/arif/agung)
Referensi : http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2011/3/28/badan-sdm-pendidikan.aspx