Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

01 Mei 2009

Naskah akademik usulan BUP penilik

NASKAH AKADEMIK
USULAN PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PENILIK

A. Rasionalisasi
Sejak terbitnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara(KEPMENPAN) Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002, tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya, maka penilik menjadi pejabat fungsional .
Berdasarkan perundangan sebelumnya Penilik terdiri: Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Pembinaan Generasi Muda (Binmud), dan Penilik Olahraga (Ora). Dan menyandang sebagai pejabat struktural dari eselon Va .
Status tersebut mengalami perubahan sejak diberlakukan KEPMENPAN No.15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002 dengan sebutan “ Penilik “.
Konsekwensinya terhadap kedudukan, tugas dan fungsi, kenaikan pangkat dan jabatan serta karir .
Terbitnya KEPMENPAN No.15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002 mempunyai kelemahan mendasar dan belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah hingga saat ini.
KEPMENPAN No.15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002 hanya mengatur tupoksi penilik.
Sedangkan batas utusan pensiun (BUP) berdasarkan PP No.32 /1979 tentang Pemberhentian PNS BUP penilik 56 tahun.
Padahal berdasarkan PP NO.19 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 40 ayat 1 , tugas Pengawasan pada PNF dilakukan oleh Penilik.
Artinya berdasarkan PP No.19 tahun 2003 aspek peran dan fungsi penilik sama dengan pengawas.
Pada pasal 57 Supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh Pengawas atau Penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
Pada pasal 58 Pelaporan Pendidikan dilakukan oleh Pendidik, tenaga kependidikan,pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
Berdasarkan PP No.19 tahun 2003 pasal 40, 57 dan 58 nampak tugas, fungsi dan kedudukan penilik jelas sama dengan pengawas.
Pada PP No.65/2008 tentang perubahan kedua atas PP no.32/79 tentang pemberhentian PNS Pasal 4 ayat 2 butir b nomor 4 usia 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar , Taman Kanak Kanak atau Jabatan yang sederajat.
Batasan pengertian sederajat berdasarkan peraturan tersebut jika dikaitkan dengan PP No.19 tahun 2003 pasal 40, pasal 57, dan pasal 58 , tepat diartikan penilik sederajat dengan pengawas.
Dampak ketidak jelasan status BUP penilik tidak sama dengan pengawas ;
1. Bagaimana pemerintah mampu menutup kekurangan tenaga Penilik sebanyak 7.149 orang (sumber data PTKPNF- Depdiknas) dengan persyaratan sedemikian rumit ?
2. Apakah mungkin kekurangan tenaga penilik sebanyak 7.149 orang diisi dari kalangan para pamong, guru, pengawas? Mengingat perbedaan BUP dan tunjangan penilik tidak sama dengan pengawas.
3. Pengertian dalam PP No.19/2003 sedemikian jelas penilik sebagai pejabat sederajat dengan pengawas.

Sedangkan PP No.65/2008 dalam Pasal 4 ayat 2 butir b nomor 4 usia 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar , Taman Kanak Kanak atau Jabatan yang sederajat.


Bukankah interprestasi dari 2 produk hukum sudah jelas masih ada kaitannya antara PP No.65/2008 dengan PP No.19/2003. Jikalau memang terjemahan hukum penilik tidak sederajat dengan pengawas .Apakah tidak menimbulkan celah hukum yang dapat dilakukan uji petik melalui Mahkamah Agung?

B. Sasaran dan permasalahan layanan PNF(PNF)
Sasaran PNF di masa mendatang mencakup segala lapisan masyarakat, tidak terbatas pada usia, jenis kelamin, status sosial ekonomi dan tingkat pendidikan. Sasaran tidak hanya diprioritaskan kepada mereka yang belum sekolah, putus sekolah atau mereka yang tamat sekolah yang ingin mendapatkan pekerjaan.
PNF melayani semua masyarakat tanpa kecuali, termasuk mereka yang telah memiliki pendidikan tinggi dan/atau pekerjaan yang tetap sekalipun. Dengan kata lain sasaran PNF yang masih membutuhkan tambahan pengetahuan /ketrampilan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Sasaran kuantitatif PNF mengacu data tabel
:









Tabel 1 pada urutan pertama menggambarkan sasaran terberat sebesar 85,69 % pada kelompok usia 19 – 24 tahun merupakan pemuda atau generasi muda bangsa yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.Masa depan ditentukan oleh keberhasilan generasi muda.
Pada urutan kedua sebesar 72,65 % pada kelompok usia 0 – 6 tahun merupakan usia emas, yang harus dipersiapkan sedari dini.Mengingat usia tersebut jika digarap secara serius, baik akan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menghasilkan generasi muda yang hebat.
Pada urutan ketiga menggambarkan sasaran terberat sebesar 67,68 % pada kelompok usia 16 – 18 tahun merupakan pemuda atau generasi muda bangsa yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.Masa depan ditentukan oleh keberhasilan generasi muda.
Tabel 2. Sasaran Pendidikan PNF Menurut Usia , Status pendidikan,
Kondisi dan karakteristik Program


No
Kelompok
usia Status
Pendidikan Sasaran Program Karakter Program
PNF Lainnya PNF Lainnya
1. 0 - 6 Sekolah/
Tidak PAUD
Pengetahuan Ketrampilan
2. 7 - 12 Sekolah/
Tidak Paket A setara SD Program KF Pengetahuan Pengetahuan&Ketrampilan
3. 13 - 15 Sekolah/
Tidak Paket B setara
SMP Kursus Pemuda Produktif,KF Pengetahuan&Ketrampilan Ketrampilan
4. 16 - 18 Sekolah/
Tidak Paket C setara
SMA Kursus,
Lifeskills,KF Pengetahuan&Ketrampilan Ketrampilan
5. 19 - 24 Sekolah/
Tidak Kursus,
Lifeskills Kursus,
Lifeskills,KF Ketrampilan Pengetahuan&Ketrampilan
6. 25 - 70 Sekolah/
Tidak Kursus,
Lifeskills Kursus,
Lifeskills,KF Ketrampilan Pengetahuan&Ketrampilan

Tabel 2 dikaitkan dengan tabel 1, artinya :
Pada urutan pertama, digambarkan bahwa usia garap tertinggi dalam tabel 1 sebesar 85,69 % pada kelompok usia 19 – 24 tahun merupakan pemuda atau generasi muda bangsa.Mereka kebanyakan lulus SLTA atau masih kuliah atau bekerja. Penggarapannya melalui program PNF bagi yang sekolah perlu ditambahkan Kursus, lifeskills, bagi yang tidak sekolah perlu diikutkan program keaksaraan fungsional atau disarankan mengikuti kursus atau life skills.
Pada urutan kedua, digambarkan bahwa anak usia 0 – 6 tahun sebesar 72,65 % , angka tersebut penggarapannya dapat dilakukan melalui program PAUD atau kelompok bermain sehingga kelak anak-anak tersebut mendapatkan pengalaman belajar sambil bermain atau bermain sambil belajar yang kelak menjadikan pondasi pada pendidikan lebih tinggi lagi.
Pada urutan ketiga menggambarkan sasaran terberat sebesar 67,68 % pada kelompok usia 16 – 18 tahun merupakan pemuda digarap melalui program Paket C setara SMA.Atau mereka yang telah selesai program atau masih duduk dibangku sekolah dapat diberikan kursus atau lifeskills.

Tabel 3 : Struktur organisasi Satuan PNF
No Lembaga Tenaga Kependidikan Tenaga Pendidik
1 Kursus dan pelatihan Pengelola atau penyelenggara,tenaga perpustakaan,laboran,tenaga administrasi Pendidik,tehnisi sumber belajar
2 Program Kesetaraan Pengelola Kelompok belajar,tenaga administrasi Pendidik
3 Program Keaksaraan Pengelola Kelompok belajar,tenaga administrasi Pendidik
4 Kelompok bermain , Taman Penitipan Anak Pengelola ,tenaga administrasi Pendidik
5 Program PNF lainnya Disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan

Tugas Penilik dalam hubungan dengan tabel 3 yaitu melakukan supervisi manajerial dan akademik terhadap lembaga dalam tabel 3 kolom no.2 dan hasilnya dilaporkan ke Bupati/Walikota melalui kepala Dinas Pendidikan(PP No.19 /2003 Pasal 57 dan pasal 58)





Tabel 4 : Struktur organisasi Satuan PNF dan waktu pembelajarannya
No Lembaga Waktu pembelajaran
1 Kursus dan pelatihan Pagi, Siang, sore dan Malam
2 Program Kesetaraan Siang, sore dan malam
3 Program Keaksaraan Sore dan Malam
4 Kelompok bermain , Taman Penitipan Anak Pagi
5 Program PNF lainnya Pagi, Siang, sore dan Malam

Artinya jika tugas penilik dikaitkan dengan tugas rutin PNS biasa atau dibandingkan dengan pengawas yang pagi hari sampai dengan siang waktunya di kantor, maka waktu penilik bekerja di lapangan cenderung lebih banyak waktu setelah jam kantor untuk mengunjungi sasaran , maka perlu lebih diperhatikan lebih bijak dan seksama tentang kesejahteraan dan BUP penilik.

C. Dasar Hukum
1. Pengarahan Presiden pada Muktamar Kongres IDI tanggal , mengharapkan BUP PNS, Polri dan ABRI BUP menjadi 60 tahun, karena 60 tahun masih produktif.
2. UU No 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat 1 penjelasan,
3. PP No 65 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas PP no.32/79 tentang pemberhentian PNS
4. PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 40 ayat 1, Pasal 57 dan Pasal 58
5. KEPMENPAN Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002, tentang Jabatan Fungsional Penilik

D. Kedudukan dan tugas pokok
1. Berdasarkan UU Nomor 20/2003 tentang Sidiknas dalam pasal 39 ayat 1 penjelasan Tenaga Kependidikan meliputi pengelola Satuan pendidikan,penilik,pamong belajar,pengawas,peneliti,pengembang,pustakawan,laboran dan tehnisi sumber belajar.

2. Berdasarkan PP Nomor 19/2003 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 40 ayat 1 Pengawasan Pendidikan Non formal dilakukan oleh Penilik Satuan Pendidikan
Pada pasal 57 Supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh Pengawas atau Penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
Pada pasal 58 Pelaporan Pendidikan dilakukan oleh Pendidik, tenaga kependidikan,pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
3. Berdasarkan KEPMENPAN Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002, pasal 3 ayat 1 Penilik berkedudukan sebagai pelaksana tehnis fungsional penilikan PNF (PNF) pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggung jawab di bidang PNF.
Penilik sebagaimana yang dimaksud pasal 3 ayat 1 adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Penilik adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penilikan luar sekolah(Pendidikan Non Formal/PNF ).
Kegiatan Penilikan PNF terdiri dari proses pemantauan, penilaian, dan bimbingan terhadap penyelenggaraan PNF. Meskipun kedudukan penilik pada tingkat kabupaten/kota, namun wilayah kerja dengan rasio 5 (lima) desa 1 orang penilik.

Pejabat yang berwenang mengangkat Penilik adalah pejabat Pembina Kepegawaian Daerah pada Kabupaten / Kota yaitu Bupati/ Walikota. Adapun Tugas pokok Penilik berdasarkan KEPMENPAN No.15 / KEP / M.PAN / 3 / 2002 adalah merencanakan, melaksanakan (memantau), menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilikan PNF.
Unsur Kegiatan Penilik terdiri dari :
1. Pendidikan,meliputi :
a. Sekolah dan memperoleh ijasah/gelar
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang penilikan PNF dan memperoleh STTPL atau sertifikat
2. Penilikan PNF,meliputi :
a. Penyusunan rencana kerja penilikan PNF
b. Pelaksanaan Penilikan PNF
c. Pelaksanaan analisis dan penilaian PNF
d. Pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu PNF
e. Penyusunan laporan dan penilaian hasil penilikan PNF
3. Pengembangan Profesi,meliputi :
a. Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah dibidang pendidikan
b. Penemuan Tehnologi Tepat guna di bidang pendidikan
c. Penyusunan petunjuk pelaksanaan penilikan PNF
4. Penunjang Penilikan PNF,meliputi:
a. Pengabdian pada masyarakat
b. Pendukung tugas Penilikan PNS

Dari kegiatan Penilikan PNF 5 (lima) butir dapat dijabarkan rincian menjadi 89 butir kegiatan , yang selanjutnya dibagi habis kepada 6 (enam) jenjang jabatan penilik.
Jenjang Penilik Trampil sebanyak 37 butir kegiatan, yaitu :
1. Penilik Pelaksana memiliki 9 butir kegiatan,
2. Penilik Pelaksana Lanjutan memiliki 13 butir kegiatan,
3. Penilik Penyelia memiliki 15 butir kegiatan.
Sedangkan Penilik Ahli sebanyak 52 butir kegiatan, yaitu :
1. Penilik Pertama 19 butir kegiatan,
2. Penilik Muda memiliki 20 butir kegiatan,
3. Penilik Madya memiliki 13 butir kegiatan.

E. Peran Penilik
Mencermati tugas pokok penilik yaitu merencanakan, memantau, menilai, membimbing, dan melaporkan kegiatan penilikan PNF, maka keberadaan Penilik sangat diperlukan dalam rangka menjamin kualitas ( Quality Assurance) program PNF.
Keberhasilan program PNF banyak ditentukan oleh faktor pengendalian, baik pengendali pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun tindak lanjut program.
Peran penilik dalam mengendalikan program PNF sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program PNF saat ini masih memprihatinkan sehingga perlu ditingkatkan. Seperti banyaknya program PNF yang berhenti tengah jalan, kurang sesuai program PNF dengan kebutuhan masyarakat, kurang dirasakannya dampak program PNF oleh masyarakat. Semua hal tersebut di atas mengindikasikan rendahnya kualitas penyelenggaraan program PNF. Oleh karena itu keberadaan Penilik mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kualitas layanan PNF pada masyarakat agar dapat dilaksanakan lebih optimal.

F. Rasio Kebutuhan Penilik
Mengingat kedudukan dan peran Penilik yang sangat penting dalam menjamin kualitas program melalui kegiatan kepenilikan PNF di Kabupaten/Kota, idealnya setiap 5 (lima) desa perlu ada satu orang Penilik.
Sampai saat ini jumlah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebanyak 400 yang terdiri dari 4.000 wilayah. Sedangkan jumlah desa sebanyak 70.000.Sehingga kebutuhan Penilik seluruh Indonesia adalah 70.000 : 5 =14.000 orang.
Berdasarkan analisis yang dilakukan Depdiknas berdasarkan Data di lapangan idealnya Penilik se Indonesia masih kurang 9.161 atau masih kurang 65,44%.

G. Rasio Kebutuhan Jabatan Fungsional Penilik ditetapkan berdasarkan:
1. Hasil Analisis Kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek sebagai berikut :
a. Jenis Pekerjaan Penilik:
Jenis Pekerjaan Penilik adalah pekerjaan proses pemantauan, penilaian, dan bimbingan terhadap penyelenggaraan PNF yang dilaksanakan oleh lembaga PNF di Kabupaten/Kota .
Jenis pekerjaan Penilik ditentukan berdasarkan jenis dan jenjang jabatan Penilik yaitu Penilik Tingkat Trampil dan Penilik Tingkat Ahli.
Penilik Tingkat Trampil terdiri dari : Penilik Pelaksana, Penilik Pelaksana Lanjutan, dan Penilik Penyelia. Sedangkan Penilik Ahli terdiri dari : Penilik Pertama, Penilik Muda dan Penilik Madya.

b. Sifat Pekerjaan Penilik
Sifat pekerjaan Penilik dapat ditinjau dari sudut waktu melaksanakan tugas kepenilikan yang dilakukan selama + 8 jam atau sangat tergantung pada pelaksanaan program PNF di lapangan. Waktu pelaksanaan penilikan PNF dapat dilakukan pada jam kantor antara jam 7.00 – 15.00 atau lebih banyak di luar jam kantor biasa sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan program PNF.

c. Analisis Beban Kerja
Analisis Beban Kerja adalah frekwensi rerata jenis pekerjaan Kepenilikan dalam jangka waktu tertentu.Jenis pekerjaan Penilik meliputi pekerjaan merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan Penilikan PNF. Jenis pekerjaan tersebut merupakan tugas pokok yang dijabarkan kedalam rincian kegiatan yang menjadi beban kerja jabatan fungsional Penilik.

d. Prinsip Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam melaksanakan tugas kepenilikan yang meliputi : Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Keaksaraan, serta Pendidikan Kursus ,Pelatihan dan Kelembagaan membutuhkan tenaga kependidikan dengan kompetensi khusus yang dapat menjamin kualitas layanan program PNF tersebut. Kompetensi khusus tersebut meliputi : kompetensi tehnis kegiatan kepenilikan dan kompetensi substansi sasaran kepenilikan PNF.

2. Jumlah Satuan PNF
Menentukan rasio kebutuhan jabatan fungsional Penilik berdasarkan jumlah satuan PNF ditentukan sebagai berikut :
a. Jumlah Satuan PNF sampai dengan 10
b. Jumlah Satuan PNF sampai dengan 11-20
c. Jumlah Satuan PNF sampai dengan 21-30
d. Jumlah Satuan PNF lebih dari 30

3. Berdasarkan pertimbangan analisis kebutuhan yang meliputi 4 aspek (aspek jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, analisis beban kerja dan prinsip pelaksanaan pekerjaan) dan jumlah satuan PNF di atas serta jumlah desa kelurahan/desa, maka dalam menentukan kebutuhan jabatan fungsional Penilik digunakan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah desa sampai dengan lima dengan jumlah satuan PNF sampai dengan sepuluh unit diperlukan minimal satu orang Penilik
b. Jumlah desa antara enam sampai dengan sepuluh dan jumlah satuan PNF sebelas sd duapuluh unit dibutuhkan minimal dua orang Penilik
c. Jumlah desa antara sebelas sampai dengan limabelas dan jumlah satuan PNF duapuluh satu sd tigapuluh unit dibutuhkan minimal tiga orang Penilik
d. Jumlah desa lebih dari enambelas dan jumlah satuan PNF lebih dari tigapuluh unit dibutuhkan minimal empat orang Penilik

Rasio jumlah kebutuhan minimal Jabatan Fungsional Penilik dapat dilihat dalam perhitungan tabel berikut :


No Desa/Kelurahan Satuan PNF
Interval bobot
Jumlah Penilik
(minimal)
Jumlah Bobot Jumlah Bobot
1 < 5 desa 1 < 10 2 0 - 3 1 orang
2 6 -10 desa 2 11 - 20 4 4 – 6 2 orang
3 11 – 15 desa 3 21 – 30 6 7 – 9 3 orang
4 > 15 desa 4 > 30 8 10 -12 4 orang

Penentuan jenjang jabatan Penilik di setiap wilayah memperhatikan keseimbangan beban kerja jabatan Penilik Trampil dan Penilik Ahli di wilayah kerja. Wilayah tersebut berdasarkan tabel di atas, maka untuk menentukan kebutuhan jumlah Penilik dilakukan dengan cara menghitung bobot desa dan bobot satuan PNF, kemudian melihat interval bobot.Setelah mengetahui jumlah interval bobot, sesuaikan baris pada kolom jumlah Penilik minimal.
Contoh 1:
Misalkan dalam jumlah satu wilayah terdiri dari 5 desa dengan jumlah satuan PNF 13 unit.Dari contoh di atas, maka kebutuhan jumlah Penilik pada wilayah tersebut adalah : bobot desa + bobot satuan PNF = 1 + 4 = 5.
Dengan demikian angka 5 pada interval bobot menunjukkan bahwa jumlah penilik pada wilayah tersebut minimal 2 Penilik. Dari 2 Penilik tersebut sebaiknya memiliki jenis dan jenjang jabatan yang berbeda ( contoh : Penilik Trampil dan Penilik Ahli)
Contoh 2 :
Misalkan dalam satu wilayah terdiri dari 25 desa dengan jumlah satuan PNF 50unit.Dari contoh di atas maka kebutuhan jumlah Penilik pada wilayah tersebut adalah : bobot desa + bobot satuan PNF = 4 + 8 = 12.
Dengan demikian angka 12 pada interval bobot menunjukkan bahwa jumlah Penilik pada wilayah tersebut mnimal 5 Penilik.Dari 5 Penilik tersebut sebaiknya memiliki jenis dan jenjang jabatan yang berbeda.

4. Khusus wilayah desa terpencil/ tertinggal , penetapan formasi jabatan fungsional Penilik dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan daerah tersebut.

H. Usulan Perpanjangan BUP Penilik
Berdasarkan uraian di atas , maka diusulkan perpanjangan BUP Penilik sampai dengan 60 tahun, dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Berdasarkan PP No.65/2008 pasal 4 tentang perubahan kedua atas PP no.32/79 tentang pemberhentian PNS Pasal 4 ayat 2 butir b nomor 4 usia 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak Kanak atau Jabatan yang sederajat.
Batasan pengertian sederajat berdasarkan peraturan tersebut jika dikaitkan dengan PP No.19 tahun 2003 pasal 40, pasal 57, dan pasal 58 , tepat diartikan penilik sederajat dengan pengawas.

2. Berdasarkan PP No.19 tahun 2003 Pasal 40 ayat 2 butir b kriteria minimal Penilik :
a. Berstatus Pamong Belajar/Pamong atau jabatan sejenis di lingkungan PNF, Pemuda dan Olahraga sekurang-kurangnya 5 tahun atau pernah menjadi pengawas satuan Pendidikan Formal”.
b. Dapat disimpulkan dari pasal 40 tersebut , bahwa Penilik merupakan jabatan pilihan lain dari berbagai profesi : guru, pamong/pamong belajar dan jabatan lainnya.
Tetapi hal tersebut akan kontradiktif dengan BUP penilik sendiri hanya 56 tahun, apa mau?
Guru BUP telah 60 tahun, Pamong/Pamong Belajar 60 tahun.
Selain itu tunjangan fungsional Guru lebih besar, dari pada tunjangan Penilik sendiri.

3. Tugas Penilik adalah penjamin mutu program PNF( Quality Assurance) berdasarkan PP No.19/2003 Pasal 40 ayat 1 Penilik melakukan pengawasan pada PNF .
4. Yang membedakan dengan pengawasan pada pendidikan formal dengan PNF, antara lain : metode, media, sistem, flesibilitas waktu dan input, proses serta outputnya.
5. Untuk menjamin akuntabilitas kegiatan merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan Penilikan PNF yang memiliki target dan sasaran program yang luas serta beragam pada Kabupaten/Kota.

I. Penutup
1. Permasalahan dan tantangan PNF sampai saat ini masih cukup berat. Hal ini disebabkan banyak dan beragamnya sasaran serta jenis program PNF yang berkembang di masyarakat. Oleh karenanya Penilik memiliki peranan yang penting dan strategis dalam mengendalikan serta menjamin kualitas program di lapangan.
2. Ditinjau dari kuantitas , jumlah Penilik belum memadai dari kebutuhan ideal dalam mendukung program PNF di masyarakat. Oleh karena itu jumlah Penilik yang ada saat ini perlu dipertahankan keberadaannya.
3. Pendidikan khusus mengenai profesi penilik belum ada, sehingga dengan mempertahankan jumlah agar tidak pindah profesi lain perlu dipikirkan. Diklat dan pengalaman yang didapatkan dari penilik yang ada dalam menjalankan tugasnya.Semakin lama jadi penilik, merupakan aset yang berharga pengalaman tersebut bagi profesi penilik.
4. Upaya mempertahankan jumlah Penilik dan bahkan akan bertambah, jikalau BUP Penilik ditetapkan 60 tahun.
Hal tersebut berbanding terbalik jika BUP Penilik tetap seperti sekarang 56 tahun.
Bukan malah bertambah jumlah Penilik , tetapi semakin berkurang jumlah Penilik .Dari fakta empirik mereka beralih profesi kembali jadi guru, pamong atau jabatan lain.
5. Perpanjangan BUP merupakan pengakuan, penghargaan , dan mengandung makna berkeadilan dalam pembinaan karier bagi Penilik sebagai pejabat fungsional.Karena BUP jabatan fungsional lainnya BUP nya 60 tahun.
6. Dengan demikian perpanjangan BUP Penilik diharapkan akan mampu mendorong kinerja, produktivitas Penilik dalam melaksanakan tugas pokoknya, serta menjamin kualitas program PNF di masyarakat.


IKATAN PENILIK INDONESIA
IPI