Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

15 April 2011

Ketum IPI Jabar terpilih 2011-2016 sedang susun anggota pengurus

Seiring dengan tuntutan perkembangan pendidikan di Indonesia serta upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat martabat penilik khususnya serta tenaga pendidik pada umumnya maka perlu suatu organisasi.
Penilik merupakan salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan non formal dituntut untuk memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
IPI beserta seluruh anggotanya secara terus menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui pembinaan profesi penilik serta mengembangkan pendidikan non formal yang berprestasi.

Atas dasar hal tersebut Ketua Umum terpilih IPI Jawa barat periode 2011-2016 Nanang Suryana,S.Pd hasil Musda 2 IPI Jabar yang diselenggarakan 27 Maret 2011 yang lalu bertempat di Pangandaran Ciamis Jawa barat, saat ini sedang menyusun dan merancang anggota pengurus lainnya dibantu oleh tim formatur sebagai tindak lanjut Musda 2 itu sendiri, menurut Ketua Umum IPI Jabar terpilih rekrutmen untuk menduduki anggota pengurus IPI Jawa Barat periode 2011-2016 diupayakan setiap daerah atau wilayah di Jawa Barat ada wakilnya untuk menduduki dalam kepengurusan sehingga diharapkan dapat membawa aspirasi secara keseluruhan, selain itu rekrutmen anggota yang dipilih diupayakan selektif dan kompeten dalam posisi di bidang tugasnya masing-masing, sehingga diharapkan secara kolektif organisasi Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Jabar periode kedepan 2011-2016 mempunyai fungsi dan tugas yang optimal, yaitu fungsi dan tugasnya sebagai berikut :
(1) Berfungsi sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.
(2) Bertugas dan berorientasi pada :
(a) Kerjasama dalam menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Penilik.
(b) Mengadakan bimbingan dalam rangka mempertinggi kesadaran penilik akan profesinya untuk meningkatkan mutu keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerja sama.
(c) Memberikan solusi terbaik bagi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas kepemilikian.
(d) Saling memberikan informasi, pengetahuan dan pengalaman antar penilik dalam pelaksanaan kepenilikan pendidikan non formal.

Kita tunggu hasilnya, semoga sukses dan lancar serta aspiratif membawa manfaat bagi anggotanya.

Ditulis oleh : Pri

06 April 2011

Kabid PNF buka acara sosialisasi PUG di SMPN 2 Cicurug

Kabid PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi H. Tubagus Wahid Ansor, S.Pd. M.Si Rabu, 6 April 2011 membuka acara Sosialiasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di SMP Negeri 2 Cicurug, acara tersebut dihadiri oleh 50 orang peserta diantaranya Guru-guru, pengurus Komite Sekolah dan perwakilan siswa siswi. Tema yang diangkat “Dengan Sosialisasi PUG Kita kembangkan kurikulum berbasis kesetaraan dan keadilan gender di Sekolah Pertama” hadir pula Kasi Dikmas Bidang PNF Dra Een Sumirat Abdilah,M.Pd selaku ketua Panitia, dan Narasumber Dra Hj.Nike dari SMA Negeri Cisaat Sukabumi.
Kabid PNF mengatakan Kesetaraan dan keadilan gender dapat diintegrasikan melalui tugas dan fungsi (tupoksi) sekolah dalam menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah yang meliputi komponen-komponen pengelolaan proses belajar mengajar; perencanaan, evaluasi, dan supervisi; pengelolaan kurikulum dan pembelajaran; pengelolaan ketenagaan; pengelolaan fasilitas; pengelolaan keuangan; pelayanan siswa; peran serta masyarakat; dan pengelolaan budaya sekolah. Dengan harapan melalui sosialisasi PUG ini peserta yang hadir dapat mentransformasikan kembali kepada yang lain, mengingat dana yang terbatas.

Dan Kasi Dikmas dísela sambutannya menyampaikan bahwa Manajemen Berbasis sekolah dapat dikatakan berhasil jika didukung oleh beberapa indikator kesetaraan dan keadilan gender diantaranya :
A. Indikator Manajemen Sekolah; yakni :
1) Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peran yang sama atau setara dalam mengendalikan sistem pendidikan di sekolah.
2) Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peran yang sama atau setara dalam membina, mengarahkan dan melaksanakan pelayanan pendidikan di sekolah dan dapat memperoleh manfaat yang sama dari kesempatan dan peran tersebut.
3) Sekolah menghargai adanya karakter kerja, kesempatan dan tugas kultur yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan tugas kedinasan.
4) Data dan informasi yang digunakan oleh guru dan kepala sekolah terpilah antara laki-laki dan perempuan, dan digunakan untuk analisis pendidikan yang berpihak pada laki-laki dan perempuan secara seimbang.
5) Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk menempati jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional di sekolah, melakukan pengendalian terhadap program serta memperoleh manfaat yang sama.
6) Sekolah memiliki sarana-parasarana yang dapat diakses oleh serta memenuhi kebutuhan khusus laki-laki dan perempuan, seperti: kamar mandi, lapangan olahraga, alat-alat olahraga, pakaian olahraga, kamar ganti, bangsa, dsb.

B. Indikator Model Pembelajaran yang Responsif Gender:
1) Peserta didik perempuan dan laki-laki memperoleh akses, partisipasi, dan manfaat yang sama dari kegiatan belajar di sekolah, dengan mengakomo-dasikan perbedaan konstruksi gender mereka dalam proses pembelajaran di sekolah.
2) Peserta didik perempuan dan laki-laki memperoleh hak dan kewajiban yang sama dalam belajar di sekolah, misalnya sama-sama dapat belajar secara aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
3) Peserta didik laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan cara yang efektif untuk berbagi pengalaman hidup yang cenderung memiliki pengalaman yang berbeda.
4) Berkurangnya pola-pola dan perilaku sekolah yang dapat memarginalkan salah satu jenis kelamin; misalnya adanya kebebasan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam memilih pelajaran sesuai minat dan bakat.
5) Peserta didik laki-laki dan perempuan yang memiliki kesulitan belajar memperoleh pelayanan yang baik dan bermutu dari tenaga pendidik.
6) Peserta didik laki-laki dan perempuan memiliki pilihan peran yang beragam dibandingkan dengan peran-peran tradisional mereka dengan tanpa hambatan budaya dalam kehidupan mereka melalui pembel-ajaran di sekolah.
7) Bahan ajar yang ada di sekolah seperti buku teks pelajaran, buku pengayaan, buku bacaan, serta bahan dan alat peraga pengajaran terbebas dari materi yang memuat ‘gender stereotype’ .

C. Indikator Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Sekolah Responsif Gender:
1) Komite sekolah memberikan peluang yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam mengisi kepengurusan dalam Komite Sekolah tersebut secara proporsional.
2) Tersedianya akses informasi kepada anggota masyarakat laki-laki dan perempuan secara seimbang mengenai hak dan tanggung jawab mereka sebagai bagian penting dari satuan pendidikan.
3) Semakin berkurangnya peran-peran stereotype perempuan dan laki-laki dalam kepengurusan dan kegiatan komite sekolah.
4) Terdapat kesetaraan dalam pembagian peran dan tanggung-jawab untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara seimbang antara laki-laki dan perempuan.
5) Terdapat kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan Komite Sekolah.
6) Semakin besarnya peluang yang sama (antara laki-laki dan perempuan) dalam mengemukakan gagasan, pendapat, dan ide-ide yang ramah terhadap perbedaan.
7) Semakin seimbangnya fungsi kontrol antara laki-laki dan perempuan dalam penyusunan RPS dan RAPBS.
8) Pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis tanpa diskriminasi gender.
9) Diberikan kesempatan secara proporsional antara laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
10) Digunakannya instrumen evaluasi dan monitoring yang tidak bias gender terhadap pelaksanaan manajemen pendidikan di sekolah;
11) Tersedianya informasi tentang kegiatan sekolah dan kemajuan serta kesulitan belajar siswa di sekolah untuk diakses oleh orangtua; dan
12) Peserta didik laki-laki dan perempuan memperoleh hak yang seimbang dalam pembimbingan belajar anak di rumah untuk mendukung kegiatan belajar di sekolah.

Ditulis oleh Pri.










01 April 2011

Permenpan Penilik, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah

Permenpan 14 2010 ttg Jabatan fungsional Penilik DOWNLOAD

Permenpan 15 2010 ttg Pamong Belajar DOWNLOAD

Permenpan 21 2010 ttg Jabatan fungsional Pengawas Sekolah DOWNLOAD

Penilik, Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah menurut Menteri Pendidikan Nasional karirnya ditingkatkan dan Jabatan fungsional ketiga unsur tersebut ditetapkan sebagai jabatan fungsional tingkat ahli dengan dasar pendidikan paling kurang sarjana (S1).
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyampaikan, pengembangan karir dan profesi pejabat fungsional perlu mendapatkan perhatian secara khusus. baca selengkapnya