IKATAN PENILIK INDONESIA (IPI)
KABUPATEN SUKABUMI
Sekretariat : Bidang PNF, Komplek Gelanggang Pemuda Cisaat Sukabumi
Nomor : 02/IPI Kab.Sukabumi/2010 Sukabumi, 1 Nopember 2010
Lampiran : 1 berkas
Perihal : Mohon dukungan atas kebijakan operasional
Pendidikan nonformal bagi Penilik
Kepada Yth.
Bapak Bupati Kabupaten Sukabumi
di
Pelabuanratu
Membaca :
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; pasal 12 ayat 2 menyatakan ”dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi salah satunya point e yaitu sertifikasi tenaga kependidikan; dan pasal 173 ayat 1 dinyatakan ”Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 171 mencakup pengelola satuan pendidikan, Penilik, Pengawas, Peneliti, Pengembang, dst.
2. Jabatan fungsional Penilik dan angka kreditnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Penilik; berdasarkan pertimbangan tersebut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan kembali Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya.
3. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2010 tentang Perpanjangan batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik; pada pasal 1 dinyatakan ”Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh ) tahun.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang Pendidikan; pada lampiran IV tentang NSPK Pendidikan Nonformal di Kabupaten/Kota; Nomor urut 5 Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada NSPK point 2 dinyatakan ”Pemerintah Wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu”.
Atas dasar Peraturan Pemerintah, Menpan dan Reformasi Birokrasi serta permendiknas tersebut dengan tidak mengurangi rasa hormat dengan ini kami Pengurus Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi atas aspirasi anggota/jajaran Penilik Pendidikan Nonformal dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mohon dukungan bapak Bupati selaku pimpinan Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas Kebijakan dalam penetapan kebijakan operasional pendidikan nonformal di Kabupaten Sukabumi yang aspiratif dan sesuai dengan perundang-undangan serta untuk memperlancar tugas kami para penilik dilapangan yang pada umumnya masuk ke pelosok pelosok desa dimohon untuk dipertimbangkan diberikan fasilitas kendaraan roda dua.
Seiring dengan peraturan dan kebijakan pemerintah kami Penilik dengan segala konsekuensi siap melaksanakan tugas utama yakni melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan nonformal dan informal dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta melakukan tugas dan tanggungjawab dalam pemantauan, penilaian dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal.
Bersama ini kami sertakan softcopi peraturan pemerintah dan permendiknas dalam bentuk cd dengan isi :
1. PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelkenggarann pendidikan.
2. PP 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelkenggarann pendidikan.
3. Permendiknas Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 20 tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Pendidikan
5. Lampiran Permendiknas Nomor 20 tahun 2010 tentang rincian NSPK
6. Permenpan Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
7. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik
Atas perhatian dan dukungannya kami ucapkan terima kasih.
ttd Pengurus IPI Kab Sukabumi
Royani.M.Pd
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1. DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi 4 Pendidikan
2. Kepala BKD Kabupaten Sukabumi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
4. Ketua IPI Pusat di Jakarta
KABUPATEN SUKABUMI
Sekretariat : Bidang PNF, Komplek Gelanggang Pemuda Cisaat Sukabumi
Nomor : 02/IPI Kab.Sukabumi/2010 Sukabumi, 1 Nopember 2010
Lampiran : 1 berkas
Perihal : Mohon dukungan atas kebijakan operasional
Pendidikan nonformal bagi Penilik
Kepada Yth.
Bapak Bupati Kabupaten Sukabumi
di
Pelabuanratu
Membaca :
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; pasal 12 ayat 2 menyatakan ”dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi salah satunya point e yaitu sertifikasi tenaga kependidikan; dan pasal 173 ayat 1 dinyatakan ”Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 171 mencakup pengelola satuan pendidikan, Penilik, Pengawas, Peneliti, Pengembang, dst.
2. Jabatan fungsional Penilik dan angka kreditnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Penilik; berdasarkan pertimbangan tersebut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan kembali Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya.
3. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2010 tentang Perpanjangan batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik; pada pasal 1 dinyatakan ”Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh ) tahun.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang Pendidikan; pada lampiran IV tentang NSPK Pendidikan Nonformal di Kabupaten/Kota; Nomor urut 5 Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada NSPK point 2 dinyatakan ”Pemerintah Wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu”.
Atas dasar Peraturan Pemerintah, Menpan dan Reformasi Birokrasi serta permendiknas tersebut dengan tidak mengurangi rasa hormat dengan ini kami Pengurus Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi atas aspirasi anggota/jajaran Penilik Pendidikan Nonformal dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mohon dukungan bapak Bupati selaku pimpinan Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas Kebijakan dalam penetapan kebijakan operasional pendidikan nonformal di Kabupaten Sukabumi yang aspiratif dan sesuai dengan perundang-undangan serta untuk memperlancar tugas kami para penilik dilapangan yang pada umumnya masuk ke pelosok pelosok desa dimohon untuk dipertimbangkan diberikan fasilitas kendaraan roda dua.
Seiring dengan peraturan dan kebijakan pemerintah kami Penilik dengan segala konsekuensi siap melaksanakan tugas utama yakni melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan nonformal dan informal dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta melakukan tugas dan tanggungjawab dalam pemantauan, penilaian dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal.
Bersama ini kami sertakan softcopi peraturan pemerintah dan permendiknas dalam bentuk cd dengan isi :
1. PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelkenggarann pendidikan.
2. PP 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelkenggarann pendidikan.
3. Permendiknas Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 20 tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Pendidikan
5. Lampiran Permendiknas Nomor 20 tahun 2010 tentang rincian NSPK
6. Permenpan Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
7. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik
Atas perhatian dan dukungannya kami ucapkan terima kasih.
ttd Pengurus IPI Kab Sukabumi
Royani.M.Pd
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1. DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi 4 Pendidikan
2. Kepala BKD Kabupaten Sukabumi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
4. Ketua IPI Pusat di Jakarta