Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

12 Maret 2009

Masalah Penilik, Solusi dan Usulan Kebijakan

1) Masalah-masalah Penilik
a. Ketidaksesuaian Keputusan Menpan nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, dengan tuntutan:
1. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena pembinaan karir penilik berdasarkan Kepmenpan nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 sudah tidak sesuai dengan semangat UU No. 20 tahun 2003
2. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena implementasi Kepmenpan nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 oleh pemerintah daerah sangat bervariasi
3. Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan karena persyaratan penilik minimal S1 sementara sampai saat ini baru 40.5% berijasah S1 dan 0,8% berijasah S2
b. Batas Usia Pensiun Penilik belum dapat diperpanjang sebagaimana Jabatan Fungsional Pengawas sampai dengan 60 tahun karena belum ada payung hukumnya.
c. Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, lebih kecil dibandingkan pengawas, sementara tugasnya sama dengan pengawas di lapangan.
d. Sertifikasi jabatan fungsional penilik dan PTK-PNF lainnya belum dapat dilakukan karena:
1. Dasar hukum untuk sertifikasi belum ada
2. standar kompetensi belum ditetapkan melalui Permen Diknas.
e. Penilik yang diangkat atau yang berasal dari guru yang sudah menerima tunjangan profesi
f. Penilik yang diangkat dari pejabat struktural yang belum memiliki pangalaman sebagai penilik
g. Penilik yang diangkat namun belum memenuhi kriteria yang disyaratkan termasuk kualifikasi pendidikan belum S1 dan berasal dari pamong belajar
h. Pengangkatan penilik menggunakan nomenklatur yang beragam (seperti: penilik PAUD, penilik Dikmas)
i. Masih terdapat penilik yang melaksanakan tugas sebagai pengelola kegiatan PNF
j. Masih terdapat kabupaten/kota yang belum memiliki sekretariat dan tim penilai angka kredit jabfung penilik

2) Upaya dalam mengatasi masalah
1. Mengusulkan Revisi Keputusan Menpan Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya yang saat ini draft finalnya akan diusulkan ke Menpan
2. Mengupayakan pemberian bantuan transport pengembangan profesi Penilik sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)/bulan/perorang mulai tahun 2009.
3. Menjajaki kemungkinan antisipasi PP Nomor 65 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada pasal 4 ayat (2) huruf b angka 4, yang dimungkinkan memasukkan penilik kedalam juklak/juknis PP tersebut.

3) Usulan Kebijakan
1. BKN dan Menpan
a. Diharapkan kedua instansi ini dapat mempermudah atau memperlancar proses lahirnya Keputusan Menpan mengenai revisi Keputusan Menpan Nomor 15/Kep.Pan/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
b. Mengakomodir jabatan Fungsional Penilik dalam Petunjuk Teknis atau aturan lain sebagai turunan dari PP Nomor 65 Tahun 2008 tersebut, sehingga BUP atau implikasi lainnya bagi Jabatan Fungsional Penilik akan sama dengan Jabatan Fungsional Pengawas.

2. Pemerintah Daerah
a. Dalam mengangkat Penilik, Pemerintah Daerah diharapkan mengacu kepada ketentuan atau peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan karir Penilik dikemudian hari atau keberhasilan program PNF di lapangan (minimal berijasah S1).
b. Diharapkan Pemerintah Daerah tidak menjadikan Penilik sebagai ”terminal” dengan menempatkan PNS bermasalah sebagai Penilik.
c. Pemerintah Daerah diharapkan memperhatikan sarana penunjang kerja Penilik, kesejahteraan maupun perlindungannya.


Referensi : Presentasi Erman Syamsudin, SH, M.Pd. Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nonformal, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional
Disampaikan dalam acara TOT Pengembangan Profesi Penilik, di Surabaya 1-3-2009.

Catatan, tambahan :
Berdasarkan pertemuan tim Revisi Keputusan Menpan Nomor 15/Kep.Pan/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dari PTK-PNF Ditjen PMPTK dengan Menpan dan BKN yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2009 di Jakarta, hasilnya tinggal menunggu 1 langkah lagi yaitu penyusunan Naskah Akademik Standar Kompetensi Tim Penilai Angka Kredit (TPAK).

Ditulis oleh : Supriatna,SE salah satu peserta Diklat TOT Pengembangan Profesi Penilik utusan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

0 komentar: