Dalam rangka pemberdayaan lembaga kursus, Sabtu, 6 Juni 2009 Lembaga Pendidikan Kursus dan Pelatihan LPK Nesscera kedatangan salah seorang petugas visitasi (Martince) dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan (Binsus), Direktorat Jenderal PNFI, Depdiknas Jakarta diterima langsung oleh Pimpinan LPK Nesscera (Chintia Mardiana). Dengan kedatangan petugas visitasi tersebut pihak Pengelola Lembaga (LPK Nesscera) mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Binsus atas kunjungan dan perhatiannya, hal ini diharapkan akan menjadi motivasi bagi pengelola lembaga untuk lebih meningkatkan profesionalisme pengelolaan lembaga kursus yang berdampak terwujudnya tenaga professional untuk siap bekerja dan berusaha. Hal ini seiring dengan amanah yang diemban dalam pasal 26 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lebih jelasnya pasal 26 UU No.20 tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional. Sebagaimana pemaparan Wartanto (Direktur Binsus) Ketika Pimpinan LPK Nesscera mengikuti acara Seminar Pengembangan Sistem Pelatihan Berbasis Kompetensi (CBT) Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Hotel Aston Jakarta 12 Nopember 2008 beliau (Wartanto) mengatakan berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kursus dan pelatihan juga telah diluncurkan Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan. Tujuannya tak lain agar lembaga kursus dapat menyiapkan lulusan yang benar-benar memiliki kompetensi agar siap bekerja dan berusaha. Selanjutnya dalam melakukan pembinaan kursus, Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan juga menyiapkan lembaga kursus yang professional untuk mengikuti akreditasi dan penilaian kinerja serta sertifikasi kompetensi lulusan kursus.
Terkait dengan hal Akreditasi, Rabu, 24 Desember 2008 dilakukan pelaksanaan akreditasi Program Kursus Komputer pada LPK Nesscera oleh dua orang Asesor ( Drs.Tarjono,MM dan Nurul Fahimah,S.Pd ). Akreditasi yang dilakukan terhadap lembaga PNF ini merupakan kebijakan BAN PNF yang mempunyai latar belakang bahwa Pengembangan dan pelaksanaan pendidikan dalam rangka peningkatan sumberdaya manusia (SDM) terus dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dengan dasar itu, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Dengan kurun waktu kurang lebih tiga bulan setelah pelaksanaan akreditasi Program Kursus Komputer terhadap LPK Nesscera alhamdulillah Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF) Nomor : 001/SKEP/STS-AKR/BAN PNF/I/2009 Program Komputer LPK Nesscera, ditetapkan statusnya "TERAKREDITASI". Hal ini diraih dengan perjuangan kerja keras yang melibatkan semua unsur yang terkait, khususnya kebersamaan diantara pimpinan lembaga dan pelaksana lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar