1. Apa kursus dan pelatihan itu?
Dalam penjelasan pasal 26 ayat 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, dijelaskan bahwa kursus dan pelatihan adalah bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan,standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian
profesional.
2. Apa dasar penyelenggaraan kursus dan pelatihan?
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 5: Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
3. Apa tujuan kursus dan pelatihan?
Sejalan dengan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 5, maka kursus dan pelatihan diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kepada masyarakat yang mebutuhkan.
4. Siapakah sasaran kursus dan pelatihan?
Kursus diselenggarakan bagi peserta didik (masyarakat yang usianya tidak dibatasi, tidak dibedakan jenis kelaminya, dan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan proses belajar yang efektif), yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
5. Apa alasan masyarakat ikut kursus dan pelatihan?
Alasan masyarakat mengikuti kursus dan pelatihan yaitu ingin memperoleh pendidikan berkelanjutan yang dapat ditempuh dalam waktu singkat serta hasilnya dapat langsung dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Keterampilan yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk : 1) mengembangkan minat dan bakat; 2) mencari pekerjaan, 3) mengembangkan profesi; 4) berusaha mandiri (wiraswasta); 5) pengembangan karier; 6) untuk memperkuat kegiatan pendidikan, dan 7) dapat juga untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Apa bedanya lembaga kursus dan pelatihan dengan program kursus dan pelatihan?
Lembaga kursus dan pelatihan merupakan Satuan Pendidikan Pendidikan Luar Sekolah (Nonformal) yang diselenggarakan bagi warga masya- rakat yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, dan atau melanjutkan ke tingkat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sedangkan program kursus dan pelatihan adalah jenis keterampilan yang di selenggarakan satuan pendidikan PNF dalam hal ini lembaga kursus dan pelatihan atau satuan pendidikan lain. Dalam setiap lembaga kursus dan pelatihan dapat terdiri dari satu atau lebih program kursus dan pelatihan.
7. Siapa saja yang dapat menyelenggarakan kursus?
Pada dasarnya penyelenggara kursus dan pelatihan adalah seluruh masyarakat yang berminat untuk menyelenggarakan kursus dan pelatihan, baik secara perorangan maupun kelompok, sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan (memperoleh izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat).
8. Apa yang dimaksud dengan LKP?
Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
9. Apa dasar pendirian LKP?
Dasar pendrian LKP adalah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 62 tentang pendirian satuan pendidikan.
Ayat (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Ayat (2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, system evaluasi dan sertifikasi serta manajemen dan proses pendidikan.
Pasal 50 tentang Pengelolaan Pendidikan
Ayat (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
10. Apakah mendirikan LKP harus izin?
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 62
Ayat (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Ayat (2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi serta manajemen dan proses pendidikan.
Perizinan adalah suatu ketetapan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota untuk memberikan legalitas atau pengakuan dan persetujuan resmi atas status penyelenggaraan kursus dan pelatihan dalam melaksanakan
programnya. Pengaturan perizinan lembaga kursus dilakukan dengan tujuan:
a. Memudahkan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam mengadakan pembinaan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan evaluasi, serta pengawasan secara tertib, teratur dan terarah terhadap setiap jenis kursus dan pelatihan;
b. Memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan yang serasi dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan dunia usaha/industri;
c. Mengarahkan, menyerasikan, dan mengembangkan program pendidikan nonformal guna menunjang suksesnya program pembangunan;
d. Melindungi lembaga kursus dan pelatihan dari tindakan di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Melindungi warga masyarakat dari penyalahgunaan penyelenggararaan kursus dan pelatihan yang mengakibatkan kerugian;
f. Memberikan tanggung jawab hukum kepada lembaga kursus dan pelatihan.
11.. Kemana dan bagaimana mendirikan LKP?
Masyarakat yang berminat untuk menyelenggarakan LKP dapat mengajukan proposal pendirian LKP secara lengkap dengan melampirkan bukti-bukti fisik sesuai persyaratan yang ditetapkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, u.p. Subdin yang menangani PLS.
Persyaratan pendirian LKP adalah:
a. Bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyelenggara yang masih berlaku;
b. Bukti kepemilikan/sewa tempat;
c. Data kapasitas daya tampung peserta didik;
d. Rencana pembiayaan untuk penyelenggaraan kursus dan pelatihan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ke depan;
e. Data sarana dan prasarana yang dimiliki termasuk status gedung yang digunakan untuk penyelenggaraan kursus dan pelatihan;
f. Rencana program yang akan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) jenis;
g. Akta notaris pendirian badan hukum;
h. Struktur Organisasi/daftar nama;
i. Riwayat hidup penyelenggara atau anggota pengurus badan hukum yang menyelenggarakan program kursus.
12. Apa standar minimal (kelayakan) membuka LKP?
Standar minimal (kelayakan) membuka LKP adalah:
a. Isi pendidikan, meliputi: struktur kurikulum yang berbasis kompetensi dan berorientassi pada keunggulan lokal, dan bahan ajar berupa buku/modul bahan ajar;
b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan, meliputi: jumlah, kualifikasi, dan kompetensi masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan bidangnya;
c. Sarana dan prasarana, meliputi ketersediaan ruang kantor, ruang belajar teori, ruang praktek, sarana belajar mengajar, dan media pembelajaran, dengan ukuran, jenis, dan jumlah yang sesuai;
d. Pembiayaan, meliputi biaya operasional dan biaya personal untuk mendukung terselenggaranya program pendidikan;
e. Manajemen meliputi struktur organisasi lembaga dan deskripsi tugas yang jelas dan terarah guna memudahkan jalannya kegiatan dalam pencapaian tujuan; dan
f. Proses pendidikan, meliputi: silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Referensi : Buku Kursus
DiUpload oleh : Supriatna