Jakarta, 23 Juli 2010. Rasa syukur selalu kita panjatkan kepada Tuhan YME dengan telah ditanda tangani Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya tertanggal 6 Juli 2010. Dengan rasa sukur tersebut tentunya ada setitik harapan yang harus kita peroleh yaitu peningkatan karir dan kemartabatan seorang Penilik. Semua itu berkat kegigihan dan kesabaran insan yang inten terhadap perjuangan penilik.
Banyak sudah beberapa rumusan yang akan digulirkan untuk peningkatan karir Jabatan Penilik diantaranya yaitu peningkatan kualifikasi pendidikan bagi Penilik yang belum S1 , Batas Usia Pensiun Penilik 60 tahun, Peningkatan tujangan profesi dan sertifikasi Penilik. Variable dimaksud menandakan jabatan Penilik mengarah kepada peningkatan derajat Martabat Penilik yang lebih baik. Untuk menuju ke sana tentunya diperlukan beberapa regulasi sebagai dasar hukum. Seperti Permenpan dan reformasi Birokrasi No. 14/2010.
Peraturan tersebut di atas belum sesungguhnya final langsung dikonsumsi Penilik, artinya peraturan tersebut akan bisa diaplikasikan di lapangan jika nanti sudah terbit SKB (surat Keputusan bersama) antara BKN, MenPan dan Depdiknas serta terbitnya Juklak dan juknis PermenPan dimaksud.
Harapan;
Ikatan Penilik Indonesia dengan telah ditandatangani Peraturan Menteri Negara Aparatur Negara di atas sangat mendorong segera dituntaskan atau diterbitkan dan dapat diaplikasikan. Mengapa ...? Karena dalam peraturan tersebut merupakan sebagai dasar harapan penilik yang selalu dicita-citakan. antara lain BUP 60 tahun, tunjangan pendidikan dan sertifikasi penilik . Kawan-kawan apakah semua ini bisa terwujud......Semua ini akan dapat terwujud jika Peraturan di atas dapat dilaksanakan oleh segenap penilik dengan penuh profesional dan bijaksana. Dan bagi para pemangku kepentingan (Depdiknas dan instansi terkait) harus memahami bahwa jabatan penilik PNFI adalah jabatan yang langka yang tidak banyak dilirik oleh PNS lainnya.
Bagi Pemerintah Daerah; dengan terbitnya Peraturan di atas dan ditunjang dengan PP 19 tahun 2005 tentunya harus dapat mengakomodir peraturan dimaksud dalam pengangkatan dan penempatan kedudukan penilik.karena harus memperhatikan komposisi pegawai yang ada, agar tidak terjadi ketidakselarasan antara kebutuhan dan ketersediaan kualifikasi PNS yang ada dengan memperpanjang masa kerja tenaga yang keahliannya sudah tidak sesuai dengan dinamika jaman.
Untuk itu jabatan dimaksud harus diisi oleh PNS yang memiliki keahlian yang memadai terhadap jabatan, serta merupakan jabatan yang kurang diminati sehingga kaderisasinya sulit. Pertimbangan lain, PNS bersangkutan masih produktif untuk berprestasi, sementara ketersediaan tenaganya langka.
by: ARIF NASDIANTO (Penilik Jakarta Timur)
sekjen IPI Pusat
BERSAMBUNG.........
0 komentar:
Posting Komentar