Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

20 November 2010

Aspirasi Penilik untuk Bupati Sukabumi

IKATAN PENILIK INDONESIA (IPI)
KABUPATEN SUKABUMI
Sekretariat : Bidang PNF, Komplek Gelanggang Pemuda Cisaat Sukabumi

Nomor : 02/IPI Kab.Sukabumi/2010 Sukabumi, 1 Nopember 2010
Lampiran : 1 berkas
Perihal : Mohon dukungan atas kebijakan operasional
Pendidikan nonformal bagi Penilik


Kepada Yth.
Bapak Bupati Kabupaten Sukabumi
di
Pelabuanratu


Membaca :
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; pasal 12 ayat 2 menyatakan ”dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi salah satunya point e yaitu sertifikasi tenaga kependidikan; dan pasal 173 ayat 1 dinyatakan ”Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 171 mencakup pengelola satuan pendidikan, Penilik, Pengawas, Peneliti, Pengembang, dst.

2. Jabatan fungsional Penilik dan angka kreditnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Penilik; berdasarkan pertimbangan tersebut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan kembali Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya.

3. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2010 tentang Perpanjangan batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik; pada pasal 1 dinyatakan ”Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh ) tahun.


4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang Pendidikan; pada lampiran IV tentang NSPK Pendidikan Nonformal di Kabupaten/Kota; Nomor urut 5 Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada NSPK point 2 dinyatakan ”Pemerintah Wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu”.

Atas dasar Peraturan Pemerintah, Menpan dan Reformasi Birokrasi serta permendiknas tersebut dengan tidak mengurangi rasa hormat dengan ini kami Pengurus Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi atas aspirasi anggota/jajaran Penilik Pendidikan Nonformal dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mohon dukungan bapak Bupati selaku pimpinan Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas Kebijakan dalam penetapan kebijakan operasional pendidikan nonformal di Kabupaten Sukabumi yang aspiratif dan sesuai dengan perundang-undangan serta untuk memperlancar tugas kami para penilik dilapangan yang pada umumnya masuk ke pelosok pelosok desa dimohon untuk dipertimbangkan diberikan fasilitas kendaraan roda dua.
Seiring dengan peraturan dan kebijakan pemerintah kami Penilik dengan segala konsekuensi siap melaksanakan tugas utama yakni melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan nonformal dan informal dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta melakukan tugas dan tanggungjawab dalam pemantauan, penilaian dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal.
Bersama ini kami sertakan softcopi peraturan pemerintah dan permendiknas dalam bentuk cd dengan isi :

1. PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelkenggarann pendidikan.

2. PP 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelkenggarann pendidikan.

3. Permendiknas Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

4. Permendiknas Nomor 20 tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Pendidikan

5. Lampiran Permendiknas Nomor 20 tahun 2010 tentang rincian NSPK

6. Permenpan Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya

7. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik


Atas perhatian dan dukungannya kami ucapkan terima kasih.


ttd Pengurus IPI Kab Sukabumi
Royani.M.Pd



Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1. DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi 4 Pendidikan
2. Kepala BKD Kabupaten Sukabumi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
4. Ketua IPI Pusat di Jakarta

24 Juli 2010

KEBERADAAN PENILIK ANTARA SYUKUR DAN HARAPAN

Jakarta, 23 Juli 2010. Rasa syukur selalu kita panjatkan kepada Tuhan YME dengan telah ditanda tangani Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya tertanggal 6 Juli 2010. Dengan rasa sukur tersebut tentunya ada setitik harapan yang harus kita peroleh yaitu peningkatan karir dan kemartabatan seorang Penilik. Semua itu berkat kegigihan dan kesabaran insan yang inten terhadap perjuangan penilik.

Banyak sudah beberapa rumusan yang akan digulirkan untuk peningkatan karir Jabatan Penilik diantaranya yaitu peningkatan kualifikasi pendidikan bagi Penilik yang belum S1 , Batas Usia Pensiun Penilik 60 tahun, Peningkatan tujangan profesi dan sertifikasi Penilik. Variable dimaksud menandakan jabatan Penilik mengarah kepada peningkatan derajat Martabat Penilik yang lebih baik. Untuk menuju ke sana tentunya diperlukan beberapa regulasi sebagai dasar hukum. Seperti Permenpan dan reformasi Birokrasi No. 14/2010.

Peraturan tersebut di atas belum sesungguhnya final langsung dikonsumsi Penilik, artinya peraturan tersebut akan bisa diaplikasikan di lapangan jika nanti sudah terbit SKB (surat Keputusan bersama) antara BKN, MenPan dan Depdiknas serta terbitnya Juklak dan juknis PermenPan dimaksud.

Harapan;

Ikatan Penilik Indonesia dengan telah ditandatangani Peraturan Menteri Negara Aparatur Negara di atas sangat mendorong segera dituntaskan atau diterbitkan dan dapat diaplikasikan. Mengapa ...? Karena dalam peraturan tersebut merupakan sebagai dasar harapan penilik yang selalu dicita-citakan. antara lain BUP 60 tahun, tunjangan pendidikan dan sertifikasi penilik . Kawan-kawan apakah semua ini bisa terwujud......Semua ini akan dapat terwujud jika Peraturan di atas dapat dilaksanakan oleh segenap penilik dengan penuh profesional dan bijaksana. Dan bagi para pemangku kepentingan (Depdiknas dan instansi terkait) harus memahami bahwa jabatan penilik PNFI adalah jabatan yang langka yang tidak banyak dilirik oleh PNS lainnya.

Bagi Pemerintah Daerah; dengan terbitnya Peraturan di atas dan ditunjang dengan PP 19 tahun 2005 tentunya harus dapat mengakomodir peraturan dimaksud dalam pengangkatan dan penempatan kedudukan penilik.karena harus memperhatikan komposisi pegawai yang ada, agar tidak terjadi ketidakselarasan antara kebutuhan dan ketersediaan kualifikasi PNS yang ada dengan memperpanjang masa kerja tenaga yang keahliannya sudah tidak sesuai dengan dinamika jaman.

Untuk itu jabatan dimaksud harus diisi oleh PNS yang memiliki keahlian yang memadai terhadap jabatan, serta merupakan jabatan yang kurang diminati sehingga kaderisasinya sulit. Pertimbangan lain, PNS bersangkutan masih produktif untuk berprestasi, sementara ketersediaan tenaganya langka.

by: ARIF NASDIANTO (Penilik Jakarta Timur)
sekjen IPI Pusat

BERSAMBUNG.........

21 Juli 2010

Banyak Faktor yang Harus Dipertimbangkan Dalam Menetapkan Batas Usia Pensiun PNS

Rabu, 21 Juli 2010.... Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi mengatakan, perpanjangan batas usia pensiun (BUP) pegawai negeri sipil (PNS) akan membawa dampak terhadap sistem karir/kaderisasi, produiktivitas serta profesionalisme PNS. “Untuk mengatasi hal itu, dalam menetapkan perpanjangan batas usia pensiun PNS perlu analisa dan pertimbangan sejumlah faktor,” ujar Menteri E.E. Mangindaan dalam Raker dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Rabu (21/7).

Saat ini, pedoman untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32/1979 dan peraturan lain, seperti guru, hakim, jaksa, serta TNI dan Polri. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi tuntutan perpanjangan BUP, yakni perkiraan batas usia harapan hidup sudah meningkat menjadi 72 tahun.
Selain itu, terdapat kesenjangan batas usia pensiun, baik antar sesama PNS maupun antar pegawai negeri lain, seperti guru, dokter, TNI dan Polri. Alasan lain, adanya kekhawatiran dan ketidak relaan para pegawai untuk pensiun karena kehilangan kekuasaan dan berkurangnya penghasilan.

Dalam Raker yang dipimpin Ketua Komite I DPD, Farouk Muhammad itu, Menpan dan RB mengatakan, faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan BUP PNS antara lain perlunya penetapan jenis jabatan. Hal itu mengingat masing-masing jabatan mempunyai persyaratan dan karakteristik yang berbeda, seperti syarat fisik dan syarat mental, misalnya.

Dalam perpanjangan BUP, juga harus memperhatikan komposisi pegawai yang ada, agar tidak terjadi ketidakselarasan antara kebutuhan dan ketersediaan kualifikasi PNS yang ada dengan memperpanjang masa kerja tenaga yang keahliannya sudah tidak sesuai dengan dinamika jaman.

Jabatan dimaksud harus diisi oleh PNS yang memiliki keahlian yang memadai terhadap jabatan, serta merupakan jabatan yang kurang diminati sehingga kaderisasinya sulit. Pertimbangan lain, PNS bersangkutan masih produktif untuk berprestasi, sementara ketersediaan tenaganya langka. ”Misalnya pengamat gunung berapi, dokter pendidik klinis, penilik dan lain-lain,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Mangindaan juga mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan manajemen kepegawaian diatur dalam Undang-Undang Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Undang-undang ini mencakup fungsi-fungsi manajemen kepegawaian dengan pendekatan berbasis kompetensi dan pembinaan berbasis sistem merit dan prestasi kerja. Hal itu dimulai dari perencanaan, rekrutmen dan seleksi, promosi, penggajian, penegakan disiplin sampai dengan pemberhentian guna mengakomodir berbagai situasi dan kondisi, waktu, dan dinamika perkembangan keadaan yang sangat pesat.

Namun ada beberapa undang-undang yang juga mengatur bagian dari manajemen PNS, yang terkadang menyulitkan pemerintah dalam merumuskan suatu kebijakan manajemen PNS secara terintegrasi berbasis merit. Sebagai contoh UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga mengatur manajemen PNS daerah. Selain itu ada juga UU Guru dan Dosen, UU Kejaksaan, UU Pokok-Pokok Kehakiman, yang mengatur batas usia pensiun dan perpindahan pegawai.

Diakuinya, manajemen PNS yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai pelaksanaan UU No. 43/1999, dalam pelaksanaan di lapangan sering tidak dilakukan secara konsisten.Image

Prinsip-prinsip rekrutmen CPNS, menurut ketentuan harus berbasis kompetensi/pendidikan yang sesuai kebutuhan, seleksi secara obyektif, transparan, kompetitif, akuntabel, bebas KKN, tanpa intervensi dari pihak manapun dan tidak dipungut biaya. ”Namun kenyataannya, sering kali kita dengar berbeda,” ujar Menteri.

Demikian juga dengan pengangkatan dalam jabatan struktural yang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan melalui Baperjakat, tetapi pelaksanaannya sering tidak memenuhi kriteria yang ada, bahkan tidak melalui Baperjakat.

Tidak hanya itu. Diklat sering kali dilaksanakan tidak sesuai dengan kebutuhan dalam jabatan. Sementara mutasi tidak mempertimbangkan persyaratan yang ditentukan. Bahkan, belakangan ini banyak Bupati/Walikota terpilih yang mengabaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan menempatkan pejabat semaunya, dan mengorbankan karir pegawai lain.

Dalam Raker tersebut, Komite I DPD dan Men PAN dan RB menyepakati beberapa hal, antara lain memperbaiki pelaksanaan rekrutmen CPNS dengan pengawasan oleh masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.

Terkait dengan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS, akan dilakukan pengkajian secara komprehensif yang diarahkan pada jaminan kesejahteraan bagi pensiunan dan PNS lanjut usia. (HUMAS MENPAN-RB)

Dikutif dari : http://www.menpan.go.id/