Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

10 Maret 2012

PAUD adalah pondasi penting untuk pendidikan lebih lanjut

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psi mengingatkan bahwa PAUD merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi anak. Sebab itu, ia mengajak para orangtua untuk mengikutsertakan putra-putri mereka dalam jenjang pendidikan tersebut

“PAUD merupakan pondasi penting bagi pendidikan lebih lanjut,” ucap Prof. Lydia saat meresmikan Gedung Pertemuan BPPNFI Regional I dan Gebyar PAUDNI di Medan, 8 Maret 2012. Wanita yang menyabet gelar doktor psikologi pada 1993 tersebut meminta agar BPPNFI Regional I sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUDNI turut menyosialisasikan dan mempromosikan program PAUD

Dirjen menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan sangat beragam. Sebab itu lembaga PAUDNI harus mampu memenuhi kebutuhan tersebut. “Balai harus meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pendidikan sesuai kebutuhan,” urainya

Pada acara peresmian gedung tersebut, wanita yang kerap menggoreskan gagasan pada jurnal dan sejumlah majalah anak itu, juga menyambangi beberapa gerai yang ikut berpartisipasi memeriahkan Gebyar PAUDNI

Para anak didik PAUD dan hadirin pun meruap gembira tatkala menyambut kehadiran Dirjen PAUDNI. Ia disuguhi dengan atraksi pencak silat dan sejumlah tarian tradisional Sumatera Utara, antara lain tari Tor-tor dan tari Indang. (Yohan Rubiyantoro/Subbag Kerja Sama)

25 Februari 2012

Ujian Nasional Program Paket (UNPP) Diperkirakan Pada Akhir Mei 2012

Diperikirakan UNPP tahun ini dilaksanakan pada akhir Mei 2012. Dan hanya dilaksanakan sekali saja. Tanggal atau jadwal terinci belum bisa disampaikan karena masih menunggu Permendikbud tentang UNPP.” Demikian disampaikan oleh Dr. Teuku Ramli Zakaria, MA anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada kesempatan Workshop Pembahasan Pedoman Penyelenggaraan Paket C Senin (20/02/2012) di Cisarua, Bogor, Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Dikmen Kemdikbud.
Lebih lanjut Teuku Ramli menjelaskan bahwa BSNP akan mendorong agar Permendikbud tentang ujian nasional program paket segera dikeluarkan secepatnya. “Pada prinsipnya tidak ada yang berbeda dengan Permendiknas yang lalu (nomor 21 Tahun 2011).”
Perlu diketahui bahwa dalam Permendiknas nomor 21 Tahun 2011 ditegaskan bahwa kelulusan peserta didik dalam UNPP ditentukan berdasarkan Nilai Akhir atau NA (Pasal 11 ayat 1). NA sebagaimana diperoleh dari nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar (NRLHB) pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UNPP, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NRLHB dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UNPP. Ketentuan mengenai NA ini akan tetap dipertahankan dalam pelaksanaan pada UNPP tahun ini.
Dengan demikian satuan pendidikan nonformal penyelengara program Paket harus benar-benar memiliki dokumen laporan hasil belajar mulai dari semester III, IV dan V yang menjadi NRLHB. Teuku Ramli mengharapkan tidak ada lagi nilai laporan hasil belajar atau nilai rapor hasil ‘rakitan’.
Pada tahun ini UNPP direncanakan hanya dilaksanakan satu kali saja. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana UNPP dilaksanakan dua periode. Pelaksanaan UNPP pada akhir Mei 2012 diharapkan dapat memberi kesempatan kepada peserta UNPP untuk bisa mendaftar ke perguruan tinggi pada tahun akademik 2012/2013 ini. Walaupun hal ini masih perlu dipertanyakan karena waktu pengumuman dan pembagian ijasah biasanya molor, sehingga dikhawatirkan masih tetap melampaui masa pendaftaran ujian masuk perguruan tinggi.
Atas pertanyaan tentang apakah ada persyaratan batas usia sebagai persyaratan UNPP, Teuku Ramli menegaskan bahwa BSNP tidak memasukkan syarat batas usia dalam prosedur operasi standar (POS) UNPP tahun 2012. Jika direktorat mengatur tentang syarat batas usia masuk bagi peserta didik, hal itu merupakan kebijakan direktorat yang harus diikuti. Namun demikian, menurut sumber di Direktorat SMA sampai sekarang tidak ada pembatasan syarat usia bagi program Paket C, demikian pula syarat usia untuk mengikuti program Paket C.
Pada bagian lain Zulmaini, MPd., salah satu narasumber workhsop, menjelaskan bahwa sebenarnya usia sekolah pada program paket bukan sasaran prioritas. Namun demikian, mantan pejabat di Direktorat Pendidikan Kesetaraan ini mengatakan bahwa kelompok usia ini tidak bisa ditolak untuk mengikuti program Paket A, B, dan C.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa warga belajar usia sekolah tetap bisa mengikuti UNPP pada tahun 2012, karena tidak ada pembatasan usia. Konon menurut sebuah sumber surat Ditjen Dikdas (nomor 2122/C.C3/DS/2011 tanggal 29 Juli 2011) tentang pembatasan usia warga belajar program Paket B sudah dibatalkan atas desakan Asah Pena (Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif). Asah Pena berjuang untuk membatalkan surat dirjen tersebut agar komunitas sekolahrumah yang sebagian besar adalah usia sekolah bisa mengikuti UNPP.

23 Februari 2012

Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria bidang Pendidikan

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (termasuk Penilik) seyogyanya memahami tentang NSPK bidang pendidikan, NSPK ini mengatur kewenangan pemerintahan Kabupaten/Kota sesuai PP 38 tahun 2007, dalam hal kebijakan, Pembiayaan, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Pengendalian Mutu Pendidikan baik Formal maupun Nonformal, termasuk kewajiban penyelenggara pendidikan di daerah dalam hal ini pemerintahan daerah kab/kota memperhatikan terhadap PTK yang ada didaerahnya seperti Peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Secara rinci Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:

  1. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
  2. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
  4. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
  5. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
untuk lebih jelas Permendiknas tentang NSPK tersebut dapat di download dibawah ini :
  1. SK Permendiknas Nomor 20 tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang Pendidikan download
  2. Lampiran SK Permendiknas Nomor 20 tahun 2010 tentang NSPK bidang Pendidikan Download