Pendidik dan Tenaga Kependidikan (termasuk Penilik) seyogyanya memahami tentang NSPK bidang pendidikan, NSPK ini mengatur kewenangan pemerintahan Kabupaten/Kota sesuai PP 38 tahun 2007, dalam hal kebijakan, Pembiayaan, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Pengendalian Mutu Pendidikan baik Formal maupun Nonformal, termasuk kewajiban penyelenggara pendidikan di daerah dalam hal ini pemerintahan daerah kab/kota memperhatikan terhadap PTK yang ada didaerahnya seperti Peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Secara rinci Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
- penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
- penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
- perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
- kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
0 komentar:
Posting Komentar