Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

28 Desember 2008

SELAMAT TAHUN BARU ISLAM (1 MUHARRAM 1430 HIJRIYAH )

HAKEKAT MUHARRAM

Tahun Hijriyah, mengingatkan kita akan sejarah perjuangan Nabi besar Muhammad SAW dalam menegakkan Islam di bumi ini, khususnya, waktu itu di kota Mekah dan Madinah. Karenanya, pergantian tahun baru Hijriyah sarat dengan pesan moral dan semangat perjuangan yang harus di jadikan acuan dan teladan bagi ummat saat ini. Salah satu pesan yang ada dalam tahun Hijriyah adalah Hijrah, yaitu berpindahnya Nabi Muhammad SAW dan umat Islam saat itu, dari Mekah ke Madinah. Tentunya hijrah pada zaman saat ini bukanlah hijrah dalam artian berpindahnya dari satu wilayah ke wilayah yang lain. Melainkan, hijrah dalam arti yang luas, seperti hijrah prilaku dan sifat dari buruk menjadi baik, hijrah pemikiran dari dangkal menjadi luas, hijrah dari maksiat kepada taqwa, dan sebagainya.
Pengejewantahan makna hijrah tersebut dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, keluarga, masyarakat maupun bangsa sangat diperlukan, agar ummat Islam dapat kembali meraih kejayaan dan kemajuan, seperti era Rosulullah SAW dan para sahabat.
Oleh karena itu, dengan momentum tahun baru Hijriyah ini mengingatkan kita sebagai ummat Islam untuk lebih instrospeksi dan sadar akan perbuatan-perbuatan yang telah kita lakukan selama ini.
Sebagai pribadi, hijrah yang perlu di lakukan adalah hijrah perilaku dan sifat. Apakah selama ini perilaku dan sifat kita sudah baik dan sesuai dengan apa yang Allah perintahkan dan Rosulullah contohkan ? Jika sudah, maka terus di tingkatkan. Tetapi , Jika belum, maka kita harus niatkan untuk mengubah hal tersebut dan terus belajar. Inilah hijrah sesungguhnya bagi kita sebagai pribadi.
Sebagai keluarga, hijrah yang diperlukan adalah hijrah dalam perilaku dan sistem. Hijrah perilaku dalam keluarga, dengan maksud, misalkan, hijrah dari perilaku yang kurang memperhatikan keluarga dan anak menjadi perilaku yang penyayang, peduli danbertanggungjawab. Selain itu, hijrah dalam perilaku pula, mencakup sikap kita kepada tetangga, Rosulullah SAW mengajarkan kepada kita, bahwa tetangga adalah saudara terdekat kita, merekalah, yang pertama memberikan bantuan, ketika kita membutuhkannya. Sedangkan hijrah dalam sistem, maksudnya hijrah dari sistem yang tidak mendukung terbentuknya keluarga harmonis dan keluarga jauh dari nilai-nilai agama, berubah menjadi sistem yang mengarahkan seluruh anggota keluarga menjadi harmonis, penuh cinta dan kasih sayang, serta dekat dengan Allah SWT, Ingatlah, bahwa orientasi berkeluarga, sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an, adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah (QS, 30 : 21).
Selanjutnya, bagaimana hijrah selaku warga masyarakat, hijrah yang diperlukan sebagai warga masyarakat adalah hijrah perilaku dan cara pandang. Hijrah dalam konteks ini, bertujuan, membentuk masyarakat yang soleh, baik secara perilaku maupun pemikiran. Pada saat ini, baik masyarakat maupun elite politik, sering membuat ummat islam terkotak-kotak secara politik, ataupun sebagian anggota masyarakat bebeda pandangan, pemikiran, maupun sosial. Oleh karena itu, momentum tahun baru Hijriyah ini harus di jadikan, refleksi untuk mewujudkan ummat yang satu dan kuat, yang senantiasa mempertahankan dan lebih meningkatkan kesatuan dan persatuan dalam hal untuk kepentingan umum yang positif.
Sedangkan hijrah dalam konteks kehidupan sebagai bangsa adalah hijrah dari pemerintahan yang kurang baik misalkan berdampak munculnya Krisis kepercayaan, artinya masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah akibat dari perilaku, keputusan dan kebijakan yang merugikan bagi masyarakat, misal perilaku korup, penegakkan hukum yang tidak adil dan lain sebagainya, perilaku ini dengan harapan semoga dapat berubah, sehingga pemerintah yang demikian dapat hijrah menjadi pemerintahan yang bersih, jujur, amanah dan peduli pada rakyat kecil serta menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Sebaiknya penutupan diakhir tahun dan masuk diawal tahun disunatkan membaca do'a, apabila lupa, silahkan anda baca dibawah ini :

Doa Akhir Tahun.

Doa Awal Tahun





(Penulis : Supriatna / Penilik Dikmas)

25 Desember 2008

TIM BAN PNF VISITASI KE LPK NESSCERA MELAKUKAN AKREDITASI PROGRAM KOMPUTER

Berdasarkan Surat Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF) Niomor : 391/ST/BAN PNF/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 perihal penugasan Asesor untuk melakukan akreditasi lembaga PNF, atas dasar surat itu Rabu, 24 Desember 2008 LPK Nesscera telah dilakukan pelaksanaan akreditasi Program Kursus Komputer oleh dua orang Asesor ( Drs Tarjono,MM dan Nurul Frahimah,S.Pd).
Akreditasi yang dilakukan terhadap lembaga PNF ini merupakan kebijakan BAN PNF yang mempunyai latar belakang bahwa Pengembangan dan pelaksanaan pendidikan dalam rangka peningkatan sumberdaya manusia (SDM) terus dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dengan dasar itu, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Sistem pendidikan nasional sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya: UU RI No.20/2003), adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dimana jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya serta dapat diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Salah satu jalur pendidikan adalah pendidikan non formal ( selanjutnya disebut PNF) yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang
hayat dan berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
UU RI No.20/2003 pasal 4 ayat 6 menyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan, dengan demikian mutu pendidikan dijadikan sebagai salah satu kebijakan pokok Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas, 1993).
PNF telah melaksanakan 5000 program pendidikan keterampilan hidup,
3 jenis pendidikan usia dini dengan 56.544 program, 10.000 program pedidikan pemberdayaan perempuan, 120.000 pendidikan keaksaraan, 187 jenis ketrampilan dan pelatihan dalam bentuk kursus dengan 13.000 program 5000 serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). PNF juga telah dikembangkan oleh pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat dan daerah dengan berbagai pengembangan model dalam penyelenggaraan program . UPT tersebut adalah 7 Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BPPLSP), 23 Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), 350 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Dengan demikian dilihat dari sisi jumlah, PNF sudah cukup maju, namun dilihat dari sisi mutu dan kelayakan, kinerja PNF masih perlu ditingkatkan secara berkelanjutan. Ilmu dan teknologi terus berkembang seiring dan sejalan dengan perkembangan dan tuntutan kehidupan masyarakat. Kondisi ini memaksa para pengelola PNF untuk terus bergerak maju dalam memberikan layanan pendidikan yang layak bagi warga masyarakat, sehingga mereka dapat merebut peluang yang terus berkembang. Hanya warga masyarakat yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap maju yang akan mampu memanfaatkan lingkungan yang terus berkembang. Sebagai upaya untuk mengenali dan menditeksi program dan satuan PNF yang perlu ditingkatkan kelayakannya, maka program dan satuan PNF yang ada perlu diakreditasi.
Dan Akreditasi ini mempunyai tujuan yaitu untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dan berfungsi yang pada dasarnya adalah melakukan penilaian terhadap program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dengan melakukan asesmen program dan satuan pendidikan apakah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan (confirmaty) . Hasilnya sebagai rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah.
Komponen yang diakreditasi terhadap LPK Nesscera yaitu 2 program ( Komputer Perkantoran dan Design Grafis), masing-masing program meliputi :
1. Standar Isi ( Struktur Kurikulum, Beban belajar, Kalender Pendidikan, dan silabus)
2. Standar Proses ( Perencanaan pembelajaran, Pelaksanaan Pembelejaran, Penilaian hasil pembelajaran, pengawasan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak lanjut)
3. Kompetensi Lulusan ( Standar Kompetensi Lulusan/SKL, Acuan yang digunakan, Standar Komopetensi/Unit Kompetensi dan Kompetensi Dasar/Elemen Kompetensi, dan Kemitraan.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Sarana dan prasarana. (Prasarana pendidikan, Peralatan dan perlengkapan pendidikan, Buku, Media dan sumber belajar)
6. Pengelolaan (Perencanaan, Pelaksanaan Rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan dan sistem Informasi manajemen)
7. Pembiayaan
8. Penilaian (Penilaian hasil belajar, Teknik penilaian, Prinsip penilaian, dan Ujian Nasional atau Ujian Kompetensi).
Instrumen Akreditasi yang digunakan meliputi wawancara, daftar isian, observasi, studi dokumentasi, yang dikembangkan berdasarkan standar BSNP. Instrumen akreditasi untuk tiap variabel dan indikator pada tiap program dan/atau satuan pendidikan PNF harus meliputi (1) aspek yang harus ada, (2) aspek yang seharusnya ada, dan (3) aspek yang sebaiknya ada. Aspek yang harus ada , seharusnya dan sebaiknya merupakan indikator yang berkaitan kekurangan / kesalahan besar ( major defects) sedang/ kecil ( minor defects ) dan efesiensi satuan dan program PNF.
Pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh tim BAN PNF (24/11’2008) terhadap LPK Nesscera dimulai pukul 13.00 berakhir pukul 18.00. dengan acara, pembukaan, pelaksanaan akreditasi, Laporan ketidaksesuaian hasil asesmen oleh tim BAN PNF, penandatanganan hasil laporan oleh tim BAN PNF dan pimpinan LPK Nesscera dan penutupan.
Selanjutnya LPK Nesscera menunggu hasil akreditasi dari BAN PNF.











23 Desember 2008

60 LPK DI KABUPATEN SUKABUMI MENGIKUTI ACARA PEMBINAAN

Rabu 17 Desember 2008, Kasi Dikmas Bidang PNF gelar acara pembinaan LPK yang dihadiri oleh 60 Pengelola LPK se Kabupaten Sukabumi bertempat di Aula KPDA Depag Kabupaten Sukabumi. Disela acara pembukaan Kasi Dikmas Hj.Trinani Yuliani,S.Pd mengatakan Kursus adalah satuan PNF yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; untuk itu LPK merupakan lembaga Kursus yang sangat strategis untuk menunjang dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang siap bermandiri atau mengembangkan diri di dunia kerja, harapan itu dapat berhasil manakala ditunjang oleh Pengelola LPK yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan untuk bertanggungjawab secara keseluruhan atas pengelolaan kursus mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan, sehingga seorang pengelola Kursus harus memenuhi Standar persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh seseorang yang melakukan tugas pokok dan fungsi pengelolaan kursus secara efektif dan efisien baik kualifikasi maupun kompetensinya.
Bahasan materi Standarisasi, akreditasi dan sertifikasi lembaga kursus disampaikan oleh Supriatna salah seorang pengurus DPC HIPKI Kabupaten Sukabumi, dengan kesimpulan seorang pengelola kursus harus mempunyai standar kualifikasi dan kompetensi yakni diutamakan memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan serendah-rendahnya SLTA; pada waktu diangkat sebagai Pengelola Kursus berusia setinggi-tingginya 60 tahun; memiliki pengalaman sebagai instruktur atau anggota pengelola kursus menurut jenjang masing-masing sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; dan Kompetensi yang harus dimiliki Pengelola Kursus meliputi Kompetensi Kepribadian; Kompetensi Sosial; Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Kewirausahaan. Dan warga belajar peserta kursus setelah mengikuti proses pembelajaran harus mengikuti prosedur uji kompetensi. Hal ini perlu ditempuh dalam rangka menunjang salah satu Misi Pendidikan Non Formal yaitu mewujudkan Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja yang berbasis pendidikan kecakapan hidup dan mewujudkan Kelembagaan PNFI yang kuat, bermutu dan profesional.

10 Desember 2008

Visi, Misi dan Strategi Kabupaten Sukabumi 2006-2010

Untuk lebih jelas klik ficture dibawah ini

07 Desember 2008

Alokasi Anggaran PAUD Difokuskan pada Perluasan Akses

Bogor, Rabu (26 November 2008) -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menyampaikan, alokasi anggaran untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) akan difokuskan pada perluasan akses. Angka partisipasi kasar (APK) PAUD saat ini mencapai 50,47 persen, sedangkan APK sekolah dasar (SD) sudah mencapai 115 persen. Selama empat tahun terakhir pemerintah secara konsisten memberikan anggaran yang cukup besar untuk PAUD.

"PAUD begitu lama di Indonesia diabaikan dan baru mendapatkan perhatian setelah ada deklarasi Dakkar pada tahun 2000. Kemudian, Indonesia baru meresponnya pada 2002. Dari sisi anggaran, perhatian kepada PAUD dilonjakkan mulai 2005. Alokasi anggaran untuk PAUD akan lebih difokuskan pada
perluasan akses," kata Mendiknas pada Seminar PAUD di International Convention Center Institut Pertanian Bogor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/11/2008).

Mendiknas mengatakan, dari sisi partisipasi, mulai tahun 2005 sampai dengan 2007 angka partisipasi PAUD meningkat antara tiga sampai dengan empat persen setiap tahunnya. Mendiknas menganggap hal ini cukup menggembirakan dan bahkan terjadi lonjakan yang signifikan. "Pada tahun 1994 partisipasi PAUD hanya sekitar 14 sampai 15 persen karena PAUD nonformal tidak dihitung pada waktu itu," ujarnya.

Mendiknas mengatakan, masa anak usia dini adalah masa yang sangat strategis. Ibarat sebuah tanaman, kata Mendiknas, masa anak usia dini adalah usia kecambah. "Akan menjadi seperti apa pohon itu kelak sangat ditentukan oleh rangsangan - rangsangan apa yang kita berikan pada usia dini. Maka mulai tahun 2002 kita menyadari dan bertobat atas kesalahan itu dan kemudian memperbaiki diri," ujarnya.

Pada saat itu, kata Mendiknas, langkah selanjutnya yang ditempuh oleh pemerintah adalah dengan memperbanyak lembaga - lembaga PAUD terutama nonformal. Menurut Mendiknas, sebetulnya anak usia satu tahun sudah harus dirangsang dengan berbagai macam rangsangan kecerdasan. Mendiknas berpendapat, caranya tidak harus kemudian disediakan sekolah untuk anak satu tahun atau sekolah untuk anak dalam kandungan.

"Oleh karena itu, akan lebih tepat dalam banyak hal dilakukan secara informal. Rangsangan - rangsangan itu termasuk di dalamnya adalah perawatan - perawatan yang sifatnya medis. Kemudian memberikan gizi dan rangsangan - rangsangan kecerdasan, serta tempat bermain yang tepat kepada anak agar anak itu cerdas secara komplit bukan hanya cerdas secara intelektual saja," katanya.
Mendiknas menambahkan, tenaga kependidikan untuk PAUD formal TK/RA/BA terikat pada Undang - Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka harus memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari Jurusan Pendidikan PAUD atau dari Pendidikan Psikologi, sedangkan untuk mengajar pada PAUD nonformal tidak diberlakukan aturan khusus. "Bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kompetensi untuk menjadi tutor pada PAUD nonformal," katanya.***

Sumber: Pers Depdiknas

Lapenkopda Kab Sukabumi gelar PPD-1 dengan metoda pembelajaran POD

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia koperasi, Dekopinda Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Lapenkop Wilayah Propinsi Jawa Barat telah mengadakan Pelatihan Pemandu Dasar I (PPD I) yang diselenggarakan mulai 2 – 6 Desember 2008 bertempat di Aula Islamic Centre Kabupaten Sukabumi, peserta hadir dari beberapa perwakilan Kecamatan, salah satunya termasuk Ketua Penyelenggara LPK Nesscera Supriatna,SE utusan Dekopinda Korwil 3 Cicurug, peserta lainnya
Mochammad Yusuf utusan Koperasi Mitra Andalan Palabuan ratu; H.Sadudin Efendi utusan KPPCM Cibadak; Suherman Indra Permana,SH utusan Koperasi Bina Insani Cicantayan; Dadang Sulaeman utusan Kaperta Cibaraja; Pupud Saripudin,BA utusan PKPRI Kab.Sukabumi; Neneng S.Rahma utusan KPS Gunung Gede; Hj.Imas Karlinah,SH utusan Kopwan Hemat Pangkal Sejahtera; Ade Syamsudin,S.Pt utusan Dekopinda Korwil3 Cicurug; D.Hodidjah Widyalesmini,S.Pd. utusan Kop.Tunas mekar Cijalingan; Hj.Lien Latifah utusan Koperasi HPS; Indra Gunawan utusan KUD Jampangkulon; H.Unang Sudarma,SH utusan Dekopinda Kab Sukabumi; Elin Nuryani utusan Koperasi Pengembang Sumberdaya Selajambe; H.Sopian Jamil, S.IP, S.PdI utusan KPRI Warga Winaya Nagrak Cibadak; Moch Rizki Farahillah utusan Kopkar Gunung Gede Goalpara; M.Hasanudin,S.PdI utusan Pendamping Koperasi; Madjid Madjasutisna utusan Kopjam Alhurriyah Bojonglopang; Dadang Sasmita,S.Pd. utusan KPRI Wira Jampangtengah; JaundiPurba utusan Kop Warga Darma Parungkuda; Entang Srimulyati,S.IP utusan Dekopinda dan Ade Nurhidayat utusan Dekopinda Kab.Sukabumi.
Proses pelaksanan PPD I pola pembelajarannya menggunakan metoda Pembelajaran Orang Dewasa (POD) yang dibawakan dan dipandu oleh 2 orang pemandu dari Lapenkopnas, dan pelaksanaannya 3 hari teori dan simulasi di tempat pelatihan dan 1 hari magang ke luar yaitu di KPRI Warga Winaya Nagrak Cibadak dan di Kelompok Pra Koperasi Gunung Guruh.
Rencana Tindak lanjut dari pelatihan ini, peserta paska mengikuti PPD-I dan melaksanakan magang, diharuskan melaksanakan Pemanduan atau Pendidikan Anggota (PAG) Koperasi sebanyak 2 kali, pelaksanaannya dapat dilaksanakan minimal memandu di Koperasinya masing-masing atau di koperasi wilayah lain, setelah itu peserta dapat dipertimbangkan untuk mengikuti PPD-II lanjutan.
Dengan melalui program Lembaga Pendidikan Koperasi (Lapenkop) baik tingkat Nasional, Regional dan Daerah, kedepan Koperasi diharapkan bisa mengimbangi perekonomian saat ini cenderung terimbas oleh perekonomian kapitalis dan koperasi benar-benar menjadi sokoguru ekonomi di Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang mempunyai prinsip dari, oleh dan untuk kesejahteraan bersama.
Selanjutnya para anggota koperasi yang mengikuti PAG-1 diharapkan dapat memahami pentingnya menjadi anggota koperasi dan dapat melaksanakan prinsip-prinsip koperasi secara optimal sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 pasal 5 yang menyatakan 7 prinsip koperasi yaitu :
1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2) pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3) pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4) pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5) kemandirian.
6) pendidikan perkoperasian;
7) kerja sama antar koperasi.