Bogor, Rabu (26 November 2008) -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menyampaikan, alokasi anggaran untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) akan difokuskan pada perluasan akses. Angka partisipasi kasar (APK) PAUD saat ini mencapai 50,47 persen, sedangkan APK sekolah dasar (SD) sudah mencapai 115 persen. Selama empat tahun terakhir pemerintah secara konsisten memberikan anggaran yang cukup besar untuk PAUD.
"PAUD begitu lama di Indonesia diabaikan dan baru mendapatkan perhatian setelah ada deklarasi Dakkar pada tahun 2000. Kemudian, Indonesia baru meresponnya pada 2002. Dari sisi anggaran, perhatian kepada PAUD dilonjakkan mulai 2005. Alokasi anggaran untuk PAUD akan lebih difokuskan pada
perluasan akses," kata Mendiknas pada Seminar PAUD di International Convention Center Institut Pertanian Bogor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/11/2008).
Mendiknas mengatakan, dari sisi partisipasi, mulai tahun 2005 sampai dengan 2007 angka partisipasi PAUD meningkat antara tiga sampai dengan empat persen setiap tahunnya. Mendiknas menganggap hal ini cukup menggembirakan dan bahkan terjadi lonjakan yang signifikan. "Pada tahun 1994 partisipasi PAUD hanya sekitar 14 sampai 15 persen karena PAUD nonformal tidak dihitung pada waktu itu," ujarnya.
Mendiknas mengatakan, masa anak usia dini adalah masa yang sangat strategis. Ibarat sebuah tanaman, kata Mendiknas, masa anak usia dini adalah usia kecambah. "Akan menjadi seperti apa pohon itu kelak sangat ditentukan oleh rangsangan - rangsangan apa yang kita berikan pada usia dini. Maka mulai tahun 2002 kita menyadari dan bertobat atas kesalahan itu dan kemudian memperbaiki diri," ujarnya.
Pada saat itu, kata Mendiknas, langkah selanjutnya yang ditempuh oleh pemerintah adalah dengan memperbanyak lembaga - lembaga PAUD terutama nonformal. Menurut Mendiknas, sebetulnya anak usia satu tahun sudah harus dirangsang dengan berbagai macam rangsangan kecerdasan. Mendiknas berpendapat, caranya tidak harus kemudian disediakan sekolah untuk anak satu tahun atau sekolah untuk anak dalam kandungan.
"Oleh karena itu, akan lebih tepat dalam banyak hal dilakukan secara informal. Rangsangan - rangsangan itu termasuk di dalamnya adalah perawatan - perawatan yang sifatnya medis. Kemudian memberikan gizi dan rangsangan - rangsangan kecerdasan, serta tempat bermain yang tepat kepada anak agar anak itu cerdas secara komplit bukan hanya cerdas secara intelektual saja," katanya.
Mendiknas menambahkan, tenaga kependidikan untuk PAUD formal TK/RA/BA terikat pada Undang - Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka harus memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari Jurusan Pendidikan PAUD atau dari Pendidikan Psikologi, sedangkan untuk mengajar pada PAUD nonformal tidak diberlakukan aturan khusus. "Bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kompetensi untuk menjadi tutor pada PAUD nonformal," katanya.***
Sumber: Pers Depdiknas
0 komentar:
Posting Komentar