Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

23 Desember 2008

60 LPK DI KABUPATEN SUKABUMI MENGIKUTI ACARA PEMBINAAN

Rabu 17 Desember 2008, Kasi Dikmas Bidang PNF gelar acara pembinaan LPK yang dihadiri oleh 60 Pengelola LPK se Kabupaten Sukabumi bertempat di Aula KPDA Depag Kabupaten Sukabumi. Disela acara pembukaan Kasi Dikmas Hj.Trinani Yuliani,S.Pd mengatakan Kursus adalah satuan PNF yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; untuk itu LPK merupakan lembaga Kursus yang sangat strategis untuk menunjang dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang siap bermandiri atau mengembangkan diri di dunia kerja, harapan itu dapat berhasil manakala ditunjang oleh Pengelola LPK yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan untuk bertanggungjawab secara keseluruhan atas pengelolaan kursus mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan, sehingga seorang pengelola Kursus harus memenuhi Standar persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh seseorang yang melakukan tugas pokok dan fungsi pengelolaan kursus secara efektif dan efisien baik kualifikasi maupun kompetensinya.
Bahasan materi Standarisasi, akreditasi dan sertifikasi lembaga kursus disampaikan oleh Supriatna salah seorang pengurus DPC HIPKI Kabupaten Sukabumi, dengan kesimpulan seorang pengelola kursus harus mempunyai standar kualifikasi dan kompetensi yakni diutamakan memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan serendah-rendahnya SLTA; pada waktu diangkat sebagai Pengelola Kursus berusia setinggi-tingginya 60 tahun; memiliki pengalaman sebagai instruktur atau anggota pengelola kursus menurut jenjang masing-masing sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; dan Kompetensi yang harus dimiliki Pengelola Kursus meliputi Kompetensi Kepribadian; Kompetensi Sosial; Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Kewirausahaan. Dan warga belajar peserta kursus setelah mengikuti proses pembelajaran harus mengikuti prosedur uji kompetensi. Hal ini perlu ditempuh dalam rangka menunjang salah satu Misi Pendidikan Non Formal yaitu mewujudkan Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja yang berbasis pendidikan kecakapan hidup dan mewujudkan Kelembagaan PNFI yang kuat, bermutu dan profesional.

0 komentar: