Saya Hermanto,S.Ag salah seorang Penilik dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, bertugas di Kecamatan Cidolog Sagaranten, alamat rumah Kp.Bojong Rt 5 Rw.2 Cidolog, dalam tulisan ini ingin saya sampaikan bahwa posisi jabatan penilik kalaulah mengacu pada Kepmenpan 15 / 2002 walaupun jabatan fungsional tetapi tidak sama dengan jabatan fungsional lainnya seperti dibandingkan dengan Pengawas SD, dalam arti berbeda dari perolehan hak seperti tunjangan dan Batas Usia Pensiun (BUP) mereka (pengawas SD) seperti BUP ditentukan usia 60 tahun.
Dari perbedaan itu berbagai pihak terkait (Direktur PTKPNF dan organisasi IPI) selama ini memperjuangkan nasib Penilik dengan harapan adanya perubahan seperti salahsatunya perubahan BUP. Kalaulah perubahan BUP tersebut diputuskan pada akhir semester 1 tahun 2010 berarti saya dan teman lainnya yang kelahiran 1954 mendapat kesempatan peluang untuk meneruskan tugas mengabdi di dunia pendidikan nonformal, mengapa harapan perubahan tersebut sangat saya nantikan....? karena saya benar benar sangat mencintai tugas pendidikan nonformal, tugas ini menantang...senantiasa diperlukan adanya kreasi, inovasi dalam menumbuhkan pendidikan di masyarakat yang notabene pendidikan ini tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat sehingga memerlukan adanya Komitmen, Konsensus, Konsekuen dan Konsisten.
Kalaulah perubahan BUP ini tidak terlaksana pada akhir semester 1 tahun 2010 ini berarti saya hanya mengucapkan selamat tinggal kepada teman teman penilik mungkin saya memasuki masa pensiun dan semoga teman-teman dapat menikmati hasilnya apa yang sedang diperjuangkan saat ini untuk perbaikan nasib penilik kedepan
0 komentar:
Posting Komentar