Jakarta--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) berupaya meningkatkan pembinaan dan pengembangan karir, kompetensi, dan prestasi kerja pengawai negeri sipil (PNS), yang menduduki jabatan fungsional penilik, pamong belajar, dan pengawas sekolah. Jabatan fungsional ketiga unsur tersebut ditetapkan sebagai jabatan fungsional tingkat ahli dengan dasar pendidikan paling kurang sarjana (S1).
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyampaikan, pengembangan karir dan profesi pejabat fungsional perlu mendapatkan perhatian secara khusus. Mendiknas mendorong berbagai aktivitas yang dapat meningkatkan kinerja para pejabat fungsional. "Tolong terus kembangkan kemampuan dari kawan-kawan yang bergerak di bidang profesi," katanya usai melakukan penandatanganan peraturan bersama dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Ka BKN) di Kemdiknas, Jakarta, Kamis (24/3).
Peraturan bersama tersebut berisi petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya, jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya, serta jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.
Peraturan bersama ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Meneg PAN dan RB) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Peraturan Meneg PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Meneg PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Kepala BKN Edy Topo Ashari menyampaikan, disamping penetapan jabatan fungsional tingkat ahli dengan dasar pendidikan paling kurang S1, ditetapkan juga jenjang jabatan penilik, pamong belajar, dan pengawas sekolah. Dia mengatakan, jenjang jabatan terendah adalah Penilik Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b dan jenjang jabatan tertinggi adalah Penilik Utama, pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d.
"Jenjang jabatan fungsional penilik yang semula jenjang jabatan tertinggi adalah Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, tingkatkan menjadi Penilik Utama Madya, golongan ruang IV/d," katanya.
Adapun batas usia pensiun penilik dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pengawai Negeri Sipil, yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik.
Sementara, jenjang jabatan terendah pamong belajar adalah Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan jenjang jabatan tertinggi Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c. Kemudian, jenjang jabatan terendah pengawas sekolah adalah Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan jenjang jabatan tertinggi Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
"Setiap kenaikan jabatan pangkat penilik, pamong belajar, dan pengawas sekolah disyaratkan sejumlah angka kredit tertentu dari unsur pengembangan profesi," kata Edy.
Atas ditetapkannya tiga peraturan bersama ini, dilanjutkan dengan pembinaan karir pejabat fungsional terkait prosedur penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat, perpindahan dalam dan dari jabatan, dan pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan. (arief/gloria/agung)
Referensi : http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2011/3/25/pamong.aspx