Dra.Hj.Santi Sulistia |
Dra.Hj.Santi Sulistia |
Horison Bandung. |
Acara pembukaan oleh Direktur PPTK PAUDNI |
Peserta desiminasi (Penilik Juara 1 Jateng, Ketum IPI, Penilik Juara 2 Jabar) |
Panelis Desiminasi |
Audiensi Desiminasi hasil LKT |
Panitia (Krismiati), Narasumber (Prof.Yatim), Peserta ( Pri ) |
Peserta Desiminasi dari Jawa Barat |
Kelompok Diskusi 2 LKT |
Tim diskusi desiminasi Kelompok 2 |
Tim diskusi desiminasi Kelompok 3 |
Salah seorang peserta (pri) sedang memberikan tanggapan terhadap panelis desiminasi |
Fauzi Ketum IPABI sedang memberikan tanggapan terhadap panelis desiminasi |
Nurdaniati salah seorang peserta sedang memberikan tanggapan terhadap panelis desiminasi |
Supriatna |
Peraih medali Prov.Jabar |
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psi mengingatkan bahwa PAUD merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi anak. Sebab itu, ia mengajak para orangtua untuk mengikutsertakan putra-putri mereka dalam jenjang pendidikan tersebut
“PAUD merupakan pondasi penting bagi pendidikan lebih lanjut,” ucap Prof. Lydia saat meresmikan Gedung Pertemuan BPPNFI Regional I dan Gebyar PAUDNI di Medan, 8 Maret 2012. Wanita yang menyabet gelar doktor psikologi pada 1993 tersebut meminta agar BPPNFI Regional I sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUDNI turut menyosialisasikan dan mempromosikan program PAUD
Dirjen menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan sangat beragam. Sebab itu lembaga PAUDNI harus mampu memenuhi kebutuhan tersebut. “Balai harus meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pendidikan sesuai kebutuhan,” urainya
Pada acara peresmian gedung tersebut, wanita yang kerap menggoreskan gagasan pada jurnal dan sejumlah majalah anak itu, juga menyambangi beberapa gerai yang ikut berpartisipasi memeriahkan Gebyar PAUDNI
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (termasuk Penilik) seyogyanya memahami tentang NSPK bidang pendidikan, NSPK ini mengatur kewenangan pemerintahan Kabupaten/Kota sesuai PP 38 tahun 2007, dalam hal kebijakan, Pembiayaan, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Pengendalian Mutu Pendidikan baik Formal maupun Nonformal, termasuk kewajiban penyelenggara pendidikan di daerah dalam hal ini pemerintahan daerah kab/kota memperhatikan terhadap PTK yang ada didaerahnya seperti Peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Secara rinci Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
1. Etika
Pemerintah telah bertekad mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta memberikan pelayanan yang lebih bermutu, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan masyarakat. Tekad yang sama juga harus ada dalam pengelolaan program dan anggaran PAUDNI. Pengelolaan program dan anggaran PAUDNI yang bersih dari KKN diwujudkan melalui internalisasi etos kerja serta disiplin kerja yang tinggi sebagai bentuk akuntabilitas petugas pengelola program dan anggaran PAUDNI serta perwujudan profesionalisme petugas. Untuk itu, segenap pejabat atau petugas pengelola program dan anggaran PAUDNI harus terus meningkatkan kinerja untuk mewujudkan pelayanan yang bermutu, sepert: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat tujuan, tepat waktu, tepat anggaran, tepat pengelolaan, tepat aturan dan selalu berpegang pada prinsip keadilan dan pemerataan. Setiap pejabat atau petugas pengelola program dan anggaran PAUDNI perlu mengubah “mindset” dan perilaku dari seorang birokrat menjadi pelayan dan abdi masyarakat yang adil, jujur, bersih serta profesional.
2. Budaya Kerja
Budaya kerja merupakan dasar sekaligus pemberi arah bagi sikap dan prilaku para pengelola program dan anggaran PAUDNI dalam menjalakan tugasnya sehari-hari. Selain itu budaya kerja juga akan menyatukan hati, pikiran dan prilaku para pengelola program dan anggaran PAUDNI dalam upaya mewujudkan pencapaian hasil pelaksanaan program-program PAUDNI secara optimal. Budaya kerja yang baik dan tumbuh subur pada setiap diri pengelola program dan anggaran PAUDNI akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program-program PADUNI di lapangan.
Untuk itu, Direktorat Jenderal PAUDNI telah mengindentifikasi hal-hal yang berkaitan dengan budaya kerja, yang perlu ditumbuhkan dan dimiliki oleh setiap pengelola program dan anggaran PAUDNI, antara lain:
a. Amanah
Memiliki integritas, bersikap jujur dan berusaha secara sunggung-sungguh untuk lelaksanakan tugas yang
b. Disiplin
Taat pada tata tertib dan aturan yang ada serta mampu mengajak orang lain untuk bersikap yang sama
c. Bertanggung jawab dan mandiri
Memahami resiko pekerjaan dan berkomitmen untuk mempertanggung-jawabkan hasil kerja serta tidak tergantung atau terpengaruh orang lain.
d. Antusias dan bermotivasi tinggi
Menunjukkan rasa ingin tahu, semangat kerja keras, berdedikasi dan selalu berorientasi pada hasil yang terbaik
e. Kreatif
Memiliki pola pikir, cara pandang dan pendekatan yang variatif terhadap peramsalahan pengelolaan program dan anggaran
f. Peduli dan Menghargai orang lain
Menyadari dan mau memahami serta memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan/atau orang lain
g. Belajar sepanjang hayat
Berkeinginan dan berusaha untuk selalu menambah/memperluas wawasan, pengetahuan dan pengalaman serta mampu mengambil hikmah dan menjadikan pelajaran atas setiap kejadian dalam pengelolaan program dan anggaran
h. Profesional
Memiliki pengetahuan dan kemampuan serta paham betul bagaimana implementasi program dan anggaran PAUDNI
Ditemukan oleh Ditbinsuslat, sejumlah lembaga memiliki NILEK dan Nomor Induk Lembaga Masyarakat (NILEM) secara bersamaan. Hal ini mengakibatkan ketidakakuratan data karena memunculkan penghitungan ganda. Satu lembaga akan didata sebagai dua lembaga, yaitu sebagai lembaga kursus dan juga sebagai pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).
Terkait hal ini, Kahar meminta pemerintah daerah untuk mengarahkan lembaga-lembaga tersebut dalam mengambil sikap.
“Jika ingin memakai NILEM, tidak usah menggunakan NILEK. Karena PKBM pun sebenarnya bisa mengakses bantuan kursus,” katanya.
Selain itu, ada lembaga-lembaga yang tidak berizin tapi memiliki NILEK. Hal ini bisa terjadi karena saat mengajukan NILEK, lembaga kursus tersebut melampirkan surat keterangan proses perizinan. “Masalahnya, ketika NILEK sudah dapat, proses perizinan tidak dilanjutkan,” kata Kahar.
Ditbinsuslat juga menemukan beberapa lembaga yang telah memiliki NILEK, tetapi saat dikunjungi tidak dapat ditemukan keberadaannya. Diduga, pendirian lembaga kursus tersebut hanya untuk mengakses bantuan dari pemerintah. Oleh karena itu, saat mereka tidak mendapatkan bantuan, lembaga tersebut akan mati.
Kahar menyayangkan pendirian lembaga seperti itu. Menurutnya, lembaga yang baik adalah yang berbasis masyarakat. “Lembaga berbasis masyarakat akan lebih langgeng tanpa tergantung bantuan pemerintah,” ujarnya.
Diakui Kahar, selama ini kerap terjadi salah kaprah mengenai NILEK. Kepemilikan NILEK dinilai hanya sebagai alat pengajuan bantuan. Padahal kepemilikan NILEK adalah suatu kebutuhan lembaga. Tanpa NILEK, lembaga kursus tidak dapat berakreditasi, tidak dapat menjadi tempat uji kompetensi, dan tidak berhak menerbitkan sertifikat kompetensi. (Dina/Humpeg)
Beberapa hal yang menjadi himbauan Direktur Jenderal PAUDNI adalah:
Guna memberikan pelayanan informasi bagi masyarakat tentang Juknis program Lembaga Kursus dan Pelatihan, silahkan Juknis program LKP tahun 2012 anda dapat download dibawah ini :