Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

13 Januari 2012

Naskah ANJAB dan Tupoksi penilik bahan sosialisasi kepada pemerintahan daerah dan penilik.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Umum

1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan jabatan fungsional.

2. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan peraturan pemerintah tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14, tanggal 6 Juli 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 02/III/PB/2011 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

3. Dalam naskah ini ditulis hal-hal yang berkenaan dalam tugas pokok dan rincian kegiatan jabatan fungsional penilik, Kedudukan dan Jenis Penilik, Ruang lingkup program PAUDNI garapan kerja/binaan penilik, Analisis/realisasi kerja jabatan fungsional penilik, Standar Kompetensi Penilik, rasio kebutuhan dan ideal binaan kerja penilik.

B. Tujuan

Memberikan informasi bagi:

  1. Pejabat berwenang pemerintahan daerah, sesuai Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 Bab III pasal 14 ayat 1 diktum f tentang kewajiban dan kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dalam hal penyelenggaraan/pelayanan pendidikan; dan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pendidikan yang rujukannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kewenangan menentukan kebijakan operasional pendidikan; Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan; Kurikulum; Sarana prasarana; Perencanaan kebutuhan, pengangkatan, peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan tenaga kependidikan; dan Pengendalian Mutu pendidikan (salah satu petugas pengendali mutu dilapangan untuk program PAUDNI adalah jabatan fungsional penilik).
  2. Penilik, sehingga dapat memahami tugas, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban serta pengembangan kariernya sebagai pemangku jabatan fungsional penilik.

DAFTAR ISI

BAB

ISI

Halaman

BAB I

DAFTAR ISI

PENDAHULUAN :

A. Umum

B. Tujuan

C. Pengertian

D. Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang Penilik Jabatan Fungsional Penilik

i

1

1

1

6

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, RINCIAN KEGIATAN, DAN JENIS PENILIK

A. Kedudukan Penilik

B. Tugas pokok Penilik

C. Rincian kegiatan Penilik

D. Jenis Penilik

7

7

8

17

BAB III

RUANG LINGKUP PROGRAM PAUDNI GARAPAN KERJA BINAAN PENILIK

A. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

B. Pendidikan Kesetaraan

C. Pendidikan Keaksaraan

D. Pendidikan Kursus dan Pelatihan

E. Taman Bacaan Masyarakat (TBM)

F. Pengarusutamaan Gender (PUG)

18

18

18

18

18

18

BAB IV

ANALISIS/REALISASI KERJA/URAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENILIK

A. Identitas jabatan

B. Kedudukan jabatan dalam struktur organisasi

C. Tujuan/fungsi jabatan

D. Rincian tugas

E. Hubungan kerja

F. Tanggungjawab jabatan

G. Lingkungan kerja

H. Persyaratan jabatan dan kompetensi

20

21

21

21

33

34

36

37

BAB V

STANDAR KOMPETENSI PENILIK

1. Kompetensi Kepribadian

2. Kompetensi Sosial

3. Kompetensi Supervisi manajerial

4. Kompetensi Penelitian dan pengembangan

5. Kompetensi Supervisi akademik

6. Kompetensi Evaluasi pendidikan

38

38

38

38

39

40

BAB VI

PERAN PENILIK DAN RASIO KEBUTUHAN PENILIK

A. Peran Penilik

B. Rasio Kebutuhan Penilik

41

41

BAB VII

PENUTUP

A. REKOMENDASI

B. USULAN

46

47

LAMPIRAN

1. Pengurus Kabupaten Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi

2. Daftar Jumlah Penilik Kabupaten Sukabumi

50

51

BAB VII PENUTUP

REKOMENDASI DAN USULAN

A. REKOMENDASI

1. Berdasarkan uraian diatas kedudukan penilik sesuai Permenpan dan RB Nomor 14 tahun 2010 Bab II pasal 3 bahwa Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggungjawab di bidang PNFI. Untuk pelaksanaan tugas secara teknis penilik bertugas membina satuan lembaga PNF di wilayah Kecamatan, untuk mendukung pelaksanaan tugas dilengkapi Surat Tugas dari pejabat yang berwenang, secara struktural dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atau Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kepala Bidang PNF Dinas Pendidikan Kabupaten, Sehubungan hal itu masih banyak Penilik belum memiliki Surat Tugas menurut Jenis Program, seperti Penilik PAUD, Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan serta Penilik Kursus dan Pelatihan.

Mengingat lembaga satuan PNF di Kabupaten Sukabumi paling banyak adalah satuan lembaga PAUD, berdasarkan data akhir tahun 2011 menunjukan 1.944 lembaga PAUD, sementara PKBM jumlahnya hanya 112 lembaga dan Kursus 112 lembaga tersebar di 47 kecamatan. Untuk memenuhi pelayanan binaan secara optimal Penilik yang ada yang jumlahnya 111 orang dapat ditugaskan secara fokus untuk membina terhadap lembaga satuan PNF terbanyak artinya Surat tugas yang diberikan kepada semua Penilik adalah Surat Tugas Penilik PAUD salah satu tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan beban kerja terhadap binaan lembaga satuan PNF sekaligus untuk memenuhi perolehan angka kredit atas pelaksanaan tugas seorang penilik, sementara lembaga PKBM dan Kursus yang ada disetiap Kecamatan dalam satu kecamatan tidak memenuhi standar beban kerja untuk penilik. Permasalahan pembinaan terhadap PKBM dan Kursus bisa menjadi tugas tambahan bagi penilik yang ada dimasing-masing kecamatan, kecuali apabila ada kecamatan lembaga kursus atau PKBM yang jumlahnya memenuhi beban kerja bagi penilik dapat diberi tugas khusus sebagai Penilik Kesetaraan & Keaksaraan atau Penilik kursus.

2. Ditinjau dari kuantitas, jumlah Penilik di Kabupaten Sukabumi saat ini belum memadai dari kebutuhan ideal dalam mendukung program PNF di masyarakat. Oleh karena itu jumlah Penilik yang ada saat ini perlu dipertahankan keberadaannya dan perlu ditambah sesuai rasio kebutuhan.

3. Seiring dengan terbitnya Permenpan & RB Nomor 14 tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya yang relative masih baru, penilik belum semuanya memahami, dan tuntutan atas peraturan itu penilik harus kompeten dan professional. Hal ini perlu mendapat perhatian semua pihak terutama pejabat yang berwenang pemerintahan daerah dapat memfasilitasi dalam hal sosialisasi peraturan tersebut dan semua penilik yang ada di kabupaten Sukabumi diberikan pembinaan secara serius tentang kompetensi tugas menuju profesionalisme penilik sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI dilapangan.

B. USULAN

1. Permasalahan dan tantangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Informal (PAUDNI) sampai saat ini masih cukup berat. Hal ini disebabkan banyak dan beragamnya sasaran serta jenis program PNF yang berkembang di masyarakat yang tidak diimbangi dengan fasilitas yang memadai, terutama berkembangnya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, hal ini wajar karena keberadaan lembaga PAUD itu sendiri dari tahun ke tahun jumlahnya meningkat. Peningkatan jumlah lembaga PAUD yang ada tidak terlepas dari hasil kerja keras penilik selama ini dalam ikut serta membina dan mensosialisasikan PAUD kepada masyarakat.. Oleh karenanya Penilik memiliki peranan yang penting dan strategis dalam mengendalikan mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI di lapangan. Untuk menunjang kelancaran tugas penilik, perlu mendapat perhatian dan fasilitas yang memadai dari pihak pejabat yang berwenang yakni pemerintahan daerah yang mempunyai kewenangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kewenangan menentukan kebijakan operasional pendidikan; Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan; Kurikulum; Sarana prasarana; Perencanaan kebutuhan, pengangkatan, peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan tenaga kependidikan; dan Pengendalian Mutu pendidikan (salah satu petugas pengendali mutu dilapangan untuk program PAUDNI adalah jabatan fungsional penilik). Untuk itu kami mengusulkan agar penilik mendapat perhatian, dalam hal peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, pembinaan dan diberikan fasilitas sarana transfortasi kendaraan minimal roda dua kepada semua penilik untuk menunjang kelancaran tugas kelapangan, mengingat sasaran tugas penilik adalah ke pelosok-pelosok desa, untuk tahun 2011 alhamdulillah, pemerintahan Kabupaten Sukabumi sudah memberikan fasilitas transfortasi roda dua baru diperuntukan untuk keperluan wilayah yaitu jumlahnya 7 (tujuh) unit untuk 7 wilayah di Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari 47 Kecamatan, untuk itu kami mengucapkan terimakasih, dan kedepan kami berharap tahun demi tahun ditambah sarana tranfortasi itu.

2. Menindaklanjuti atas tuntutan Permenpan & RB Nomor 14 tahun 2010 sebagaimana yang diuraikan pada dictum 3 dalam Rekomendasi yang tertulis diatas, melalui peran dan fungsi organisasi yaitu pengurus Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi telah memprogramkan salah satunya adalah “Program peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Penilik” yang dibahas melalui Kelompok Kerja Penilik di setiap wilayah yang terdiri dari 7 wilayah di kabupaten Sukabumi yakni 1) Wilayah 1 Sukabumi meliputi 9 kecamatan; 2) Wilayah 2 Cibadak meliputi 6 kecamatan; 3) Wilayah 3 Cicurug meliputi 8 kecamatan; 4) Wilayah 4 Palabuhanratu meliputi 6 kecamatan; 5) Wilayah 5 Jampangtengah meliputi 4 kecamatan; 6) Wilayah 6 Jampangkulon meliputi 8 kecamatan; dan 7) Wilayah 7 Sagaranten meliputi 6 kecamatan, jumlah penilik dalam setiap kelompok kerja dapat dilihat pada lampiran 2 di halaman akhir dalam naskah ini. Pembahasan dalam setiap kelompok kerja membahas tentang langkah kerja, kelengkapan tugas kerja (program kerja, instrument pemantauan, instrument/format analisis data dan penilaian hasil pemantauan, instrument pembinaan dan pembimbingan kepada Pendidik dan tenaga kependidikan serta format pelaporan), dan pendataan perkembangan satuan lembaga PAUDNI yang dilaksanakan setiap bulan, dari semua hasil pembahasan program setiap kelompok kerja wilayah selanjutnya ditindaklanjuti dan dibahas ditingkat Kabupaten melalui Rapat Kerja IPI Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali atau temporer sewaktu-waktu ada hal yang segera di sosialisasikan kepada semua penilik. Pada awal tahun 2012 yaitu pertengahan Januari 2012 sudah 2 kelompok kerja wilayah yaitu wilayah 3 Cicurug dan wilayah 4 Palabuhanratu telah melaksanakan pembahasan hal itu, sehingga sudah menghasilkan suatu acuan kerangka kerja penilik seperti format program kerja, instrument pemantauan, format pelaporan dan format-format lainnya. Proses pelaksanaan Kelompok Kerja Penilik dilaksanakan atas dasar swadaya mandiri. Akan lebih optimal Instansi Pembina dapat memfasilitasinya.

Untuk menunjang kelancaran kegiatan kelompok kerja itu, kami mengusulkan dapat diberikan bantuan biaya operasional kegiatan sebagai gugus mutu dalam strategi pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI, dengan harapan atas kerjasama yang terjalin melalui bantuan yang diberikan akan menjadi faktor pendukung yang dapat berujung pada penjaminan mutu pendidikan yang baik sesuai harapan dari salah satu 5 kebijakan pendidikan nasional yaitu “Menjamin kepastian bagi seluruh warga Negara mengenyam pendidikan yang bermutu”

Selengkapnya dapat dilihat di file ini.

0 komentar: