Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

12 Februari 2012

PERAN DAN HARAPAN PENILIK

PERAN DAN HARAPAN PENILIK DISAMPAIKAN UNTUK PEMANGKU PEJABAT DAERAH

(Ditulis oleh pri Sekretaris IPI Kabupaten Sukabumi)

  • Peran Penilik. Mencermati tugas pokok penilik yaitu merencanakan, memantau, menganalisis, menilai, membina/membimbing, dan melaporkan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI, maka keberadaan Penilik sangat diperlukan dalam rangka pengendalian mutu program PAUDNI. Keberhasilan program PAUDNI banyak ditentukan oleh faktor pengendalian, baik pengendalian pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun tindak lanjut program. Peran penilik dalam mengendalikan program PAUDNI sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program PAUDNI saat ini masih belum dapat diharapkan sehingga perlu ditingkatkan. Seperti banyaknya program PNF yang berhenti tengah jalan, belum menyeluruh dirasakannya dampak program PNF oleh masyarakat, Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini masih banyak dibawah standar artinya masih banyak belum sesuai dengan Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar pengelolaan PAUD. Semua hal tersebut di atas mengindikasikan rendahnya kualitas penyelenggaraan program PNF. Oleh karena itu keberadaan Penilik mutlak diperlukan dalam rangka pengendalian mutu layanan PNF pada masyarakat agar dapat dilaksanakan lebih optimal, terlebih saat ini legalitas penilik sudah diatur oleh Regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, dalam Bab I pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa “Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak usia Dini (PAUD), Pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Kursus pada jalur pendidikan nonforma dan informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil”.
  • Harapan Penilik. Mengingat, Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 Bab III pasal 14 ayat 1 diktum f tentang kewajiban dan kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dalam hal penyelenggaraan/pelayanan pendidikan; dan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pendidikan yang rujukannya atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kewenangan menentukan kebijakan operasional pendidikan; Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan; Kurikulum; Sarana prasarana; Perencanaan kebutuhan, pengangkatan, peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan tenaga kependidikan; dan Pengendalian Mutu pendidikan (salah satu petugas pengendali mutu dilapangan untuk program PAUDNI adalah jabatan fungsional penilik). Permasalahan dan tantangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Informal (PAUDNI) sampai saat ini masih cukup berat. Hal ini disebabkan banyak dan beragamnya sasaran serta jenis program PNF yang berkembang di masyarakat yang tidak diimbangi dengan fasilitas yang memadai, terutama berkembangnya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, hal ini wajar karena keberadaan lembaga PAUD itu sendiri dari tahun ke tahun jumlahnya meningkat. Peningkatan jumlah lembaga PAUD yang ada tidak terlepas dari hasil kerja keras penilik selama ini dalam ikut serta membina dan mensosialisasikan PAUD kepada masyarakat.. Oleh karenanya Penilik memiliki peranan yang penting dan strategis dalam mengendalikan mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI di lapangan. Untuk menunjang kelancaran tugas penilik, perlu mendapat perhatian dan fasilitas yang memadai dari pihak pejabat yang berwenang yakni pemerintahan daerah yang mempunyai kewenangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kewenangan menentukan kebijakan operasional pendidikan; Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan; Kurikulum; Sarana prasarana; Perencanaan kebutuhan, pengangkatan, peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan tenaga kependidikan; dan Pengendalian Mutu pendidikan (salah satu petugas pengendali mutu dilapangan untuk program PAUDNI adalah jabatan fungsional penilik). Untuk itu kami mengharapkan agar penilik mendapat perhatian, dalam hal peningkatan kesejahteraan yang memadai, pemberian penghargaan, pembinaan dan diberikan fasilitas sarana transfortasi kendaraan minimal roda dua kepada semua penilik untuk menunjang kelancaran tugas kelapangan sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 Bab III pasal 36 ayat (2) sub j. “memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional penilik”, mengingat sasaran tugas penilik adalah ke pelosok-pelosok desa.

03 Februari 2012

Bantuan Pemerintah untuk 1,35 Juta Anak PAUD

Sejumlah 1,35 juta anak usia dini akan mendapatkan bantuan operasional pendidikan (BOP) tahun ini. Ini merupakan strategi perluasan Gerakan Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Bantuan Operasional PAUD diberikan untuk mengurangi beban orang tua dalam membiayai pendidikan anaknya di PAUD,“ kata Direktur Pembinaan PAUD Erman Syamsuddin di Jakarta, Jumat (27/1).
Sasaran program BOP PAUD diutamakan bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak berkebutuhan khusus, daerah terpencil, dan anak dari daerah khusus. Untuk mendapatkan bantuan itu mereka harus memiliki surat keterangan dari desa/ kelurahan setempat.
“Setiap anak akan memperoleh bantuan Rp240.000 per tahun. Dana BOP itu nantinya akan disalurkan melalui lembaga PAUD di mana anak tersebut mendapat layanan PAUD,” kata Erman.
Gerakan Paudisasi
BOP hanyalah salah satu strategi pemerintah dalam menyukseskan Gerakan Nasional PAUD atau yang juga dikenal Paudisasi. Setelah mencapai angka partisipasi kasar (APK) 56 persen pada 2010, pemerintah menargetkan pencapaian APK PAUD sebesar 64 persen tahun ini.
Untuk menjangkau hal itu, masih banyak strategi lainnya yang dipersiapkan pemerintah di antaranya PAUD terpadu dan gugus PAUD.
PAUD terpadu adalah program layanan pendidikan bagi anak usia dini yang menyelenggarakan lebih dari satu satuan pendidikan PAUD. Jadi, taman kanak-kanak, kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis bisa dilaksanakan secara terpadu di bawah satu atap.
“Pembinaan, penyelenggaraan, dan pengelolaannya dilakukan secara terpadu atau terkoordinasi dalam satu atap, “ ujar Erman menegaskan.
Semetara itu gugus PAUD bertujuan membentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Dengan kehadiran gugus PAUD ini diharapkan guru dapat merancang sistem pembelajaran secara holistik (keseluruhan). “Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan PAUD” (Teguh/Humpeg)

Keliru anak paud diajarkan calistung

Praktik pendidikan di berbagai lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) masih diwarnai pembelajaran calistung yang bersifat hafalan. Hal ini keliru, karena anak akan sulit memahami makna bacaan ketika masuk sekolah.

“Banyak praktik di PAUD, demi mengejar kemampuan baca-tulis-hitung (calistung), guru sering menggunakan teknik hafalan dan latihan yang mengandalkan kemampuan kognitif, abstrak dan tidak terkait langsung dengan kehidupan anak. Akibatnya, kepentingan anak terkalahkan oleh tugas-tugas skolastik yang semestinya belum saatnya,” tegas Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Sukiman, Sabtu (28/1).

Fenomena seperti ini, jelas Sukiman, sangat keliru. Hal ini akan membuat anak sulit memahami sesuatu, misalnya bacaan, ketika memasuki tahapan perkembangan selanjutnya.

“Anak tidak boleh dijejali materi atau hal-hal yang memberatkan perkembangan serabut otaknya. Kalau dipaksa dijejali dengan hal-hal yang berat, seperti menghafal, membaca, apalagi berhitung itu akan mematikan serabut-serabut otak atau sinap-sinap otaknya. Kalau sudah perkembangan otaknya terganggu anak akan tidak kreatif dan berdampak buruk pada anak,” tegas Sukiman.

Mantan Ketua Tim Pengembang Program Penguatan PAUD Berbasis Keluarga Ditjen PAUDNI ini juga menyatakan metode pengajaran yang menekankan hafalan itu melanggar hak anak.

Masa anak adalah masa bermain, dan bermain menumbuhkan kreativitas. Pembelajaran pada jenjang PAUD seharusnya mengacu pada praktik pendidikan yang sesuai dengan tahapan perkembangan anak. (Mulya/Humpeg)