PERAN DAN HARAPAN PENILIK DISAMPAIKAN UNTUK PEMANGKU PEJABAT DAERAH
(Ditulis oleh pri Sekretaris IPI Kabupaten Sukabumi)
- Peran Penilik. Mencermati tugas pokok penilik yaitu merencanakan, memantau, menganalisis, menilai, membina/membimbing, dan melaporkan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI, maka keberadaan Penilik sangat diperlukan dalam rangka pengendalian mutu program PAUDNI. Keberhasilan program PAUDNI banyak ditentukan oleh faktor pengendalian, baik pengendalian pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun tindak lanjut program. Peran penilik dalam mengendalikan program PAUDNI sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program PAUDNI saat ini masih belum dapat diharapkan sehingga perlu ditingkatkan. Seperti banyaknya program PNF yang berhenti tengah jalan, belum menyeluruh dirasakannya dampak program PNF oleh masyarakat, Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini masih banyak dibawah standar artinya masih banyak belum sesuai dengan Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar pengelolaan PAUD. Semua hal tersebut di atas mengindikasikan rendahnya kualitas penyelenggaraan program PNF. Oleh karena itu keberadaan Penilik mutlak diperlukan dalam rangka pengendalian mutu layanan PNF pada masyarakat agar dapat dilaksanakan lebih optimal, terlebih saat ini legalitas penilik sudah diatur oleh Regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, dalam Bab I pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa “Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak usia Dini (PAUD), Pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Kursus pada jalur pendidikan nonforma dan informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil”.
- Harapan Penilik. Mengingat, Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 Bab III pasal 14 ayat 1 diktum f tentang kewajiban dan kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dalam hal penyelenggaraan/pelayanan pendidikan; dan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pendidikan yang rujukannya atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kewenangan menentukan kebijakan operasional pendidikan; Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan; Kurikulum; Sarana prasarana; Perencanaan kebutuhan, pengangkatan, peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan tenaga kependidikan; dan Pengendalian Mutu pendidikan (salah satu petugas pengendali mutu dilapangan untuk program PAUDNI adalah jabatan fungsional penilik). Permasalahan dan tantangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Informal (PAUDNI) sampai saat ini masih cukup berat. Hal ini disebabkan banyak dan beragamnya sasaran serta jenis program PNF yang berkembang di masyarakat yang tidak diimbangi dengan fasilitas yang memadai, terutama berkembangnya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, hal ini wajar karena keberadaan lembaga PAUD itu sendiri dari tahun ke tahun jumlahnya meningkat. Peningkatan jumlah lembaga PAUD yang ada tidak terlepas dari hasil kerja keras penilik selama ini dalam ikut serta membina dan mensosialisasikan PAUD kepada masyarakat.. Oleh karenanya Penilik memiliki peranan yang penting dan strategis dalam mengendalikan mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI di lapangan. Untuk menunjang kelancaran tugas penilik, perlu mendapat perhatian dan fasilitas yang memadai dari pihak pejabat yang berwenang yakni pemerintahan daerah yang mempunyai kewenangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kewenangan menentukan kebijakan operasional pendidikan; Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan; Kurikulum; Sarana prasarana; Perencanaan kebutuhan, pengangkatan, peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan tenaga kependidikan; dan Pengendalian Mutu pendidikan (salah satu petugas pengendali mutu dilapangan untuk program PAUDNI adalah jabatan fungsional penilik). Untuk itu kami mengharapkan agar penilik mendapat perhatian, dalam hal peningkatan kesejahteraan yang memadai, pemberian penghargaan, pembinaan dan diberikan fasilitas sarana transfortasi kendaraan minimal roda dua kepada semua penilik untuk menunjang kelancaran tugas kelapangan sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 Bab III pasal 36 ayat (2) sub j. “memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional penilik”, mengingat sasaran tugas penilik adalah ke pelosok-pelosok desa.
0 komentar:
Posting Komentar