Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

02 Januari 2009

PEDOMAN BANTUAN UNTUK PENGELOLA PKBM DAN INSTRUKTUR KURSUS PADA TAHUN 2009


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan perlunya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan. Perlunya peningkatan kualitas SDM terkait dengan upaya mengantisipasi dampak globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menuntut semua bangsa di dunia untuk dapat menyesuaikan diri serta tanggap terhadap setiap kemajuan peradaban di berbagai bidang.
Salah satu komponen pendidikan yang sangat penting dalam kerangka peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan adalah komponen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Mutu pendidik dan tenaga kependidikan perlu terus ditingkatkan agar berdampak positif terhadap peningkatan program pembelajaran, yang pada gilirannya akan berdampak pula terhadap peningkatan kualitas keluaran pendidikan.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal (PTK-PNF), Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) secara terencana dan berkesinambungan menyelenggarakan berbagai program peningkatan kualitas PTK-PNF. Salah satu kegiatan peningkatan kualitas PTK-PNF tersebut adalah pemberian bantuan sosial kepada PTK-PNF berdedikasi yang merupakan penghargaan atas pengabdiannya dalam Pendidikan Non-Formal. Pentingnya pemberian penghargaan dalam bentuk dana pembantuan sosial berupa dana transportasi didasarkan pada pertimbangan minimnya honorarium yang diterima oleh PTK-PNF yang mengabdikan dirinya pada daerah terpencil atau sulit dijangkau. Dengan demikian pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dan pemacu motivasi kerja bagi PTK-PNF.
Pada tahun anggaran 2009 pemberian pemberian dana pembantuan sosial kepada PTK-PNF berdedikasi / berprestasi yang merupakan penghargaan pengabdian PTK-PNF dalam bentuk dana bantuan sosial, diprioritaskan untuk Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Instruktur Kursus yang berdedikasi dan bertugas di daerah yang termasuk kategori daerah tertinggal sesuai SK Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal RI.

B. DASAR

1. Undang-undang Repubik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Repubik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan,
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2004-2009.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 8 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Nomor: 001/KEP/M-PDT/II/2005, tanggal 7 Februari 2005, tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal.
7. DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal Tahun Anggaran 2009

C. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Memberikan acuan bagi penyelenggara program Pendidikan Non-For (PNF) dalam pemberian dana pembantuan kepada PTK-PNF berdedikasi (Pengelola PKBM dan Instruktur Kursus).

2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan motivasi kepada PTK-PNF dalam melaksanakan tugas
b. Meningkatkan kinerja PTK-PNF dan kinerja lembaga penyelenggara program PNF.
c. Meningkatkan mutu pelayanan dari PTK-PNF

D. SASARAN
1. Pada tahun 2009, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal yang akan menerima dana bantuan sosial (penghargaan) adalah sebanyak 1000 (seribu) orang, yang bertugas di daerah yang termasuk kategori daerah tertinggal, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pengelola PKBM = 670 (enam ratus tujuh puluh) orang
b. Instruktur Kursus = 330(tiga ratus tiga puluh) orang

2. Syarat Penerima dana bantuan sosial (transport)
a. Memiliki Surat Tugas sebagai Pengelola PKBM, dan Instruktur Kursus, secara terus menerus minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan Surat Tugas dari lembaga yang dilegalisir oleh pejabat Dinas Pendidikan setempat.
b. Berada di daerah tertinggal/terpencil/konflik/rawan bencana sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 001/KEP/M-PDT/II/2005, tanggal 7 Februari 2005 Tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal.
c. Memiliki Rekomendasi dari lembaga dan Dinas Pendidikan setempat.

E. HASIL YANG DIHARAPKAN
a. Terealisasinya pemberian dana pembantuan sosial kepada PTK-PNF berdedikasi (Pengelola PKBM dan Instruktur Kursus) yang merupakan penghargaan pengabdiannya dalam bentuk dana transportasi.
b. Termotivasi PTK-PNF dalam melaksanakan tugas
c. Adanya tanda terima Pemberian Bantuan Sosial kepada 1000 orang (Pengelola PKBM, dan Instruktur Kursus) yang berada di daerah tertinggal/terpencil/konflik/daerah rawan bencana

F. TIM PENILAI
Terdiri dari unsur: :
a. Birokrasi
b. Akademisi
c. Asosiasi/Forum PTK-PNF
d. Praktisi

G. BIAYA
Biaya Pemberian Dana Pembantuan Sosial kepada PTK-PNF ini dibebankan pada DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal Tahun Anggaran 2009


BAB II
BENTUK, JUMLAH KRITERIA PERSYARATAN PENERIMA DANA PEMBANTUAN

A. Bentuk
Penghargaan kepada pengelola PKBM dan Instruktur Kursus pada tahun 2009 diberikan dalam bentuk dana transportasi yang dapat digunakan untuk kelancaran tugasnya. Penyaluran dana pembantuan tersebut langsung kepada yang bersangkutan (Pengelola PKBM dan Instruktur Kursus) melalui rekening pribadi.

B. Jumlah Dana Pembantuan
Jumlah dana pembantuan Sosial kepada Pengelola PKBM dan Instruktur Kursus sebesar Rp. 600.000,-. (enam ratus ribu rupiah) per orang

C. Kriteria Penerima Dana Pembantuan Sosial (Penghargaan)
Ada beberapa kriteria bagi penerima dana pembantuan sosial adalah sebagai berikut:
(Untuk lebih jelas klik gambar dibawah ini)

Persyaratan penerima penghargaan adalah:
1. Mengisi formulir terlampir
2. Foto copy ijazah terakhir
3. Surat keterangan dari lembaga / penyelenggara program
4. Foto copy KTP dan Rekening atas nama pribadi
5. Surat pernyataan bersedia menjadi Pengelola PKBM, dan Instruktur Kursus minimal selama 2 tahun ke depan
6. Daftar nama penerima diusulkan oleh Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) di 25 Provinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di 8 Provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Irjabar).
7. Surat Keterangan berada didaerah tertinggal, konflik, daerah perbatasan serta rawan bencana dari desa / kelurahan.

D. Pemanfaatannya
Adapun pemanfaatan dana pembantuan kepada Pengelola PKBM dan Instruktur Kursus ini adalah untuk bantuan transportasi guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.



BAB III
MEKANISME PEMBERIAN DANA PEMBANTUAN SOSIAL/ HIBAH / KEPADA PTK-PNF BERDEDIKASI

A. Prosedur
1. Persiapan
a. Penyusunan Pedoman
b. Verifikasi kelengkapan data oleh BPKB dan LPMP
c. Pemetaan / pembagian kuota
d. Pembentukan tim seleksi
e. Sosialisasi Pemberian Dana Pembantuan Sosial kepada PTK-PNF berdedikasi (Pengelola PKBM, dan Instruktur Kursus) ke BPKB dan LPMP.
f. Koordinasi dengan BPKB di 25 Provinsi dan LPMP di 8 Provinsi.

2. Pelaksanaan
a. Lembaga penyelenggara / forum / asosiasi profesi PTK-PNF mengusulkan nama-nama Pengelola PKBM, Instruktur Kursus yang memenuhi kriteria dan persyaratan penerima penghargaan kepada Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di kabupaten/kota dengan melampirkan bukti fisik dan mengisi formulir yang telah disediakan.
b. Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) mengirimkan nama calon penerima dana pembantuan PTK-PNF berdedikasi kepada Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
c. BPKB dan LPMP menyeleksi nama-nama calon penerima dana pembantuan dari SKB Kabupaten/Kota dan menetapkan nama calon penerima dana pembantuan PTK-PNF berdedikasi melalui Surat Keputusan.
d. BPKB dan LPMP mengirimkan nama-nama calon penerima dana pembantuan PTK-PNF berdedikasi kepada Direktorat PTK-PNF
e. Direktorat PTK-PNF memverifikasi daftar nama calon penerima dana pembantuan
f. Bagi Kabupaten yang belum terbentuk asosiasi/forum PTK-PNF dan belum ada SKB nya dapat diusulkan dan dinilai administrasinya oleh Kepala BPKB
g. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal memverifikasi data yang masuk untuk menentukan penerima penghargaan.
h. Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon Penerima Penghargaan bagi Pengelola PKBM dan Instruktur Kursus.
i. Setelah terbit Surat Keputusan dari Dirjen PMPTK maka pemberian penghargaan akan disalurkan secara langsung kepada yang berangkutan melalui rekening pribadi masing-masing Pengelola PKBM dan Instruktur Kursus

B. Mekanisme Seleksi Calon Penerima Dana Pembantuan Sosial
(Penghargaan)
Pemberian penghargaan dapat direalisasikan dengan mekanisme berikut:



C. Jadwal Kegiatan Pemberian Dana Pembantuan Sosial kepada PTK-PNF Berdedikasi Tahun 2009



BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBERIAN DANA PEMBANTUAN SOSIAL

A. Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan pemberian dana pembantuan dalam bentuk dana transportasi perlu dipantau dan dievaluasi agar dapat mencapai tujuan yang direncanakan. Pemantauan dan evaluasi menjadi tanggung jawab langsung dari Direktorat PTK-PNF
Pemantauan dan evaluasi merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh informasi tentang; (1) kesesuaian bentuk, jumlah, sasaran penerima dana pembantuan sosial (2) kesesuaian mekanisme pelaksanaan seleksi dan pemberian dana pembantuan sosial (3) efektivitas pemberian dana pembantuan sosial (4) manfaat pemberian dana pembantuan sosial dalam bentuk dana transportasi.
Hasil pemantauan dan evaluasi diharapkan dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi sedini mungkin masalah atau penyimpangan yang terjadi. Selain itu juga diperlukan untuk menyusun perencanaan dan perbaikan program sejenis pada tahun berikutnya.

B. Pelaporan
Pelaporan kegiatan penghargaan diperlukan untuk menjelaskan tentang keterlaksanaan dan manfaat pemberian dana pembantuan pembantuan kepada PTK-PNF berdedikasi. Laporan dibuat dalam bentuk; (1) laporan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada PTK-PNF berdedikasi dan (2) laporan akhir kegiatan pemberian bantuan sosial kepada PTK-PNF berdedikasi. Laporan akhir dibuat berdasarkan bukti penerimaan dari Pengelola PKBM, dan Instruktur Kursus.


BAB V
PENUTUP

Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi para pengelola program PNF, Tim seleksi pada BPKB dan LPMP. Pada tahun berikutnya diharapkan jumlah, jenis dan sasaran kegiatan pemberian dana pembantuan sosial kepada PTK-PNF berdedikasi, akan lebih memadai.
Kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam penyusunan pedoman dan pelaksanaan kegiatan pemberian dana pembantuan sosial kepada PTK-PNF berdedikasi, diucapkan terima kasih.






Referensi : diperoleh dari http://www.jugaguru.com/vlib/35/tahun/2008/bulan/12/tanggal/18/id/847/


0 komentar: