Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

02 Januari 2009

PEDOMAN DANA INSENTIF PENILIK, TLD DAN FASILITATOR DESA INTENSIF (FDI) TAHUN 2009


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan perlunya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan.
Salah satu komponen pendidikan yang sangat penting dalam kerangka peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan adalah komponen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Mutu pendidik dan tenaga kependidikan perlu terus ditingkatkan agar berdampak positif terhadap peningkatan program pembelajaran, yang pada gilirannya akan berdampak pula terhadap peningkatan kualitas keluaran pendidikan. Pemberlakuan UU otonomi daerah No. 25 tahun 2000 telah membawa dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan program-program pendidikan, khususnya pendidikan nonformal, yaitu salah satunya adalah dihapuskannya dibanyak daerah jabatan penilik (Eselon V). Yang semula merupakan ujung tombak terlaksananya program-program nonformal
Sejalan dengan hal tersebut sebagai tindakan antisipatif terlaksananya program-program PNF , maka pada t5ahun 2009, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal (PTK-PNF), Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) akan memberikan penghargaan kepada PTK-PNF. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemberian penghargaan dalam bentuk pemberian dana pembantuan kepada Penilik, Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), Fasilitator Desa Intensif (FDI) terhadap pelaksanaan tugas dan pengabdianya sebagai PTK-PNF.
Pemberian dana pembantuan bag Penilik, TLD dan FDI diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dan motivasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
B. DASAR
1. Undang-undang Repubik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Repubik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan,
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2004-2009.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 8 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Nomor: 001/KEP/M-PDT/II/2005, tanggal 7 Februari 2005, tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal.
7. DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal tahun 2009

C. TUJUAN
Tujuan Umum :
Memberikan acuan bagi penyelenggara program Pendidikan Non Formal (PNF) dalam pemberian dana pembantuan kepada PTK-PNF berdedikasi bagi Penilik, TLD dan FDI.
Tujuan Khusus :
1. Meningkatkan motivasi dan dedikasi kepada Penilik, TLD dan FDI dalam melaksanakan tugas.
2. Meningkatkan kinerja Penilik, TLD dan FDI dan kinerja lembaga penyelenggara program PNF.
3. Meningkatkan mutu pelayanan dari Penilik, TLD dan FDI.

D. SASARAN
Pada tahun 2009, Direktorat PTK-PNF akan memberikan dana pembantuan kepada 10.924 orang dengan rincian sebagai berikut : Penilik sebanyak 6.955 (enam ribu sembilan ratus limapuluh lima) orang, TLD sebanyak 3.061 (tiga ribu enam puluh satu) orang, FDI sebanyak 908 (sembilan ratus delapan) orang yang tersebar di 33 Provinsi.

E. HASIL YANG DIHARAPKAN
a. Terealisasinya pemberian dana pembantuan Insentif bagi Penilik, TLD dan FDI, yang berdedikasi sebanyak 10.924 orang.
b. Meningkatnya motivasi dan dedikasi bagi Penilik, TLD dan FDI, dalam melaksanakan tugas.
c. Meningkatnya mutu pelayanan dari Penilik, TLD dan FDI, yang bertugas di 33 provinsi.
d. Adanya data penerima dana pembantuan insentif bagi Penilik, TLD dan FDI.


BAB II
BENTUK, JUMLAH BANTUAN DAN
KRITERIA , PERSYARATAN PENERIMA DANA PEMBANTUAN INSENTIF

A. Bentuk
Penghargaan kepada Penilik, TLD dan FDI, pada tahun anggaran 2009 diberikan dalam bentuk uang yang dapat digunakan sebagai bantuan transportasi. Penyaluran dana pembantuan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, yang dibuktikan dengan tanda bukti transfer.

B. Jumlah Bantuan
Bantuan Insentif kepada Penilik, TLD dan FDI. Untuk penilik berupa dana bantuan Insentif yang diberikan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang perbulan selama 6 (enam) bulan. Sedangkan untuk TLD dan FDI sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per orang perbulan selama 6 (enam) bulan. Sehingga dalam tahun 2009 masing-masing memperoleh untuk Penilik : sejumlah Rp.600,000,- (enam ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk TLD dan FDI sebesar Rp.5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah)

C. Kriteria dan Persyaratan Penerima Dana Pembantuan Insentif
1. Kriteria
Adapun kriteria bagi penerima bantuan adalah sebagai berikut:



2. Persyaratan penerima penghargaan adalah:
a. Mengisi formulir terlampir
b. Menyerahkan foto copy KTP
c. Daftar Nama Penerima Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi menerbitkan SK .
d. Surat Keterangan telah melaksanakan tugas minimal 2 tahun dari lembaga diketahui oleh Dinas Pendidikan Kecamatan atau Kabupaten/Kota.
e. Surat keterangan berada didaerah tertinggal konflik, daerah perbatasan serta rawan bencana dari desa/kelurahan

D. Pemanfatannya
Adapun pemanfatan dana pembantuan Insentif kepada Penilik, TLD, dan FDI ini adalah untuk bantuan transportasi guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas .

E. Tim Penilai
Terdiri dari unsur: :
a. Dinas Pendidikan Provinsi
b. Akademisi
c. Asosiasi/Forum PTK-PNF

F. Biaya
Biaya Pemberian dana pembantuan kepada PTK-PNF ini dibebankan pada DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal tahun 2009.

BAB III
MEKANISME PEMBERIAN DANA PEMBANTUAN INSENTIF KEPADA PTK-PNF BERDEDIKASI

Pemberian pembantuan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi
2. Lembaga /Iinstansi mengajukan nama penerima dana pembantuan insentif kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dan kemudian Dinas Pendidikan Kab/Kota memverifikasi data calon yang masuk. Selanjutnya data tersebut dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi (Subdin PLS atau yang menangani bidang Non-Formal dan Informal)
3. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan seleksi dan menetapkan nama yang akan menerima dana pembantuan insentifl dan kemudian diajukan kepada Direktorat PTK-PNF Direktorat Jenderal PMPTK.
4. Direktorat PTK-PNF, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu PMPTK mengajukan usul untuk pencairan dana kepada KPPN Jakarta melalui biro keuangan.
5. Kasubdin PLS segera menyalurkan bantuan melalui rekening kepada penerima paling lambat 1 (satu) minggu setelah dana masuk ke rekening Kasubdin PLS Provinsi.
Mekanisme dimaksud dapat dilihat dalam alur sebagai berikut :



Jadwal Kegiatan Pemberian adana pembantuan Insentif Tahun 2009



BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBERIAN DANA PEMBANTUAN INSENTIF

A. Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan pemberian dana pembantuan dalam bentuk dana transportasi perlu dipantau dan dievaluasi agar dapat mencapai tujuan yang direncanakan. Pemantauan dan evaluasi menjadi tanggung jawab langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi, dan Direktorat PTK-PNF

Pemantauan dan evaluasi merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh informasi tentang; (1) kesesuaian bentuk, jumlah, sasaran penerima bantuan insentif (penghargaan), (2) kesesuaian mekanisme pelaksanaan seleksi dan pemberian dana pembantuan insentif (3) efektivitas pemberian deana pembantuan insnetif (penghargaan), (4) manfaat pemberian dana pembantuan insnetif.

Hasil pemantauan dan evaluasi diharapkan dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi sedini mungkin masalah atau penyimpangan yang terjadi. Selain itu juga diperlukan untuk menyusun perencanaan dan perbaikan program sejenis pada tahun berikutnya.

B. Pelaporan
Pelaporan kegiatan penghargaan diperlukan untuk menjelaskan tentang keterlaksanaan dan manfaat pemberian dana pembantuan insentif (penghargaan) kepada PTK-PNF berdedikasi. Laporan dibuat dalam bentuk; (1) laporan pelaksanaan pemberian dana pembantuan insentif kepada PTK-PNF berdedikasi dan (2) laporan akhir kegiatan pemberian dana pembantuan insentif kepada PTK-PNF berdedikasi. Laporan akhir dibuat berdasarkan bukti penerimaan dari Lembaga /Instansi penerima bantuan (sistimatika Penyusunan Laporan terlampir)


BAB V
PENUTUP

Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi para pengelola program PNF, Tim seleksi pada Dinas Pendidikan Provinsi. Pada tahun berikutnya diharapkan jumlah, jenis dan sasaran kegiatan pemberian dana pembantuan insentif kepada PTK-PNF berdedikasi, akan lebih memadai.

Kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam penyusunan pedoman dan pelaksanaan kegiatan pemberian dana pembantuan insnetif kepada PTK-PNF berdedikasi, kami ucapkan terima kasih.


PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR:

ANTARA
DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN NON-FORMAL
DENGAN
DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI ..........................................
TAHUN ANGGARAN 2009

DANA PEMBANTUAN INSENTIF KEPADA
PTK-PNF BERDEDIKASI (PENILIK, TLD, FDI)

Pada hari ini ...........tanggal ... bulan .............. tahun ................, kami yang bertandatangan di bawah ini:

Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, sebagai penanggung jawab satuan kerja Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal, Departemen Pendidikan Nasional, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Dalam hal ini selaku penanggungjawab Dana Pembantuan Insnetif kepada PTK-PNF berdedikasi (Penilik, TLD dan FDI) Provinsi ................ tahun 2009, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka memberikan Dana Pembantuan Insentif kepada PTK-PNF berdedikasi (Penilik, TLD,FDI) yang berada di provinsinya, selanjutnya diatur sebagaimana pasal-pasal berikut di bawah ini.
………………………………………………………………………………………………

Pasal 1
LINGKUP KEGIATAN
PIHAK KEDUA berkewajiban memanfaatkan Dana Bantuan Insentif Pembantuan kepada PTK-PNF berdedikasi (Penilik,TLD dan FDI ) untuk bantuan transportasi terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Non-Formal.

Pasal 2
PEMANFAATAN DANA
1. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus sesuai dengan pedoman/proposal yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
2. Untuk keperluan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, PIHAK KEDUA menyatakan bersedia membuka rekening pada bank yang ditetapkan atas nama lembaga/organisasi.
3. Semua tugas yang tercantum dalam Pasal 1 Surat Perjanjian Kerjasama ini dan ketepatan waktu pelaksanaannya merupakan tanggungjawab PIHAK KEDUA.
4. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pengelolaan dana pembantuan dan tata tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara dengan menyiapkan tenaga khusus untuk mengelola administrasi (Pengelola Keuangan).
5. Pengelola Keuangan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada butir (4) wajib mencatat dan mendokumentasikan setiap pengeluaran dana dan harus didukung dengan bukti pembayaran/kuitansi yang sah.
6. Dalam melaksanakan Pekerjaan PIHAK KEDUA harus senantiasa berkoordinasi dengan PIHAK PERTAMA guna menghindari hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

Pasal 3
PENDANAAN
1. Untuk keperluan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) tersebut di atas, PIHAK PERTAMA memberikan Dana Bantuan Insentif/Pembantuan kepada PTK-PNF berdedikasi (Penilik, TLD dan FDI) sebesar Rp. ……………( …………… ). Penilik, TLD dan FDI sesuai dengan pedoman, bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal Nomor : ……………-/2008, tanggal 2008 dengan Mata Anggaran ………………….. yang akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA melalui nomor rekening bank atas nama lembaga.
2. Penyerahan dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional tentang penetapan penerima dana pembantuan program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan Non-Formal serta telah ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama oleh kedua belah pihak dan saksi, dan akan dibayarkan sekaligus langsung kepada lembaga/penerima dana (Penanggungjawab) melalui Bank Pemerintah setempat yang telah ditetapkan.
3. Jumlah biaya tersebut di atas sudah termasuk segala pengeluaran beserta pajak-pajak dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 4
WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
PIHAK KEDUA harus menetapkan batas waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dalam perjanjian ini dengan dasar Pedoman dan mulai melaksanakan kegiatan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah dana diterima dan akan menyelesaikan program sesuai rencana yang termaktub dalam Pedoman.

Pasal 5
PENGAWASAN / PEMERIKSAAN
Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas serta mutu proses dan hasil pelaksanaan program, maka PIHAK KEDUA menyatakan bersedia dan sanggup untuk dipantau, dibina, dibimbing, diperiksa dan diawasi, baik selama program berlangsung ataupun setelah program selesai dilaksanakan, oleh:
1. Pejabat Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. Pejabat Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
3. Atau oleh instansi/pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6
SANKSI
(1) Apabila dikemudian hari dari hasil pemeriksaan/pengawasan, ternyata PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan dan penggunaan dana ternyata secara hukum terbukti dengan sengaja telah menyimpang dari Pedoman, maka PIHAK PERTAMA dapat mengajukan keberatannya dan berhak meminta pihak berwajib untuk menyidik perkara tersebut serta menuntut PIHAK KEDUA untuk mengembalikan seluruh dana yang diterima kepada negara melalui PIHAK PERTAMA, atau sesuai keputusan pihak pengadilan;
(2) Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), akan dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Memaksa” dalam perjanjian ini adalah peristiwa seperti :
a. Bencana Alam (Gempa Bumi, Tanah Longsor dan Banjir)
b. Kebakaran
c. Perang, Huruhara, Pemogokan, Pemberontakan dan Epidemi yang secara masing-masing ada hubungan langsung penyelesaian pekerjaan ini.
2. Apabila terjadi keadaan memaksa PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam sejak terjadinya “Keadaan Memaksa” disertai bukti-bukti yang sah, demikian juga waktu keadaan memaksa berakhir.
3. Atas Pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan menyetujui atau menolak secara tertulis “Keadaan Memaksa” itu dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak adanya pemberitahuan tersebut.
4. Jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak pemberitahuan PIHAK KEDUA diterima oleh PIHAK PERTAMA tentang: “Keadaan Memaksa” tersebut, PIHAK PERTAMA tidak memberitahukan jawaban maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui “Keadaan Memaksa” tersebut.

Pasal 8
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur kemudian atas kesepakatan kedua belah pihak, dan selanjutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama

Pasal 9
PENUTUP
1. Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
2. Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 5 (lima), 2 (dua) diantaranya bermaterai yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Direktur PTK-PNF




( Nama Jelas ) Erman Syamsuddin,SH, M.Pd
NIP. NIP. 131270175


Mengetahui/Menyetujui:
Sekretaris Ditjen PMPTK



Ir. Giri Suryatmana
NIP. 13129170








Referensi : diperoleh dari http://www.jugaguru.com/vlib/35/tahun/2008/bulan/12/tanggal/18/id/847/

0 komentar: