KARAKTERISTIK
PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
A. Latar Belakang
Dalam upaya membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, dibangun dari Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) dari sejak lahir sampai usia 6 tahun. Proses pendidikan usia dini adalah upaya pembinaan pengembangan dan pemberian rangsangan dengan menggunakan metode berdasarkan kelompok usia yang ditentukkan.
Para ahli psikologi mengemukakan bahwa tumbuh kembang manusia ditentukan oleh interaksi antara factor bawaan (nature) dan factor lingkungan nurture). Factor lingkungan mempunyi dampak langsung terhadap perkembangan anak, walaupun dipengaruhi oleh factor bawaan anak. Oleh karena nya kita harus menyediakan situasi dan kondisi lingkungan yang kondusif, yang memungkinkan anak dapat berkembang secara optimal sesuai dengan dunianya.
B. Pengertian
Pendidikan Anak Usia Dini adalah salah satu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. (UU Nomor 20/ 2003, pasal 1 ayat 14).
C. Fungsi Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Anak usia Dini sebagai wahana pembinaan anak usia 0- 6 tahun memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Pengganti sementara peranan ibu, peranan ibu dalam hal mengasuh dan membina anak selama 1 – 2 jam diganti peranannya oleh guru di kelompok bermain (misalnya). Sehingga guru kelompok bermain harus berperan sebagai ibu.
2. Pembinan anak usia dini, mempersiapkan anak didik/ warga belajar sebelum memasuki pendidikan pada pendidikan dasar dengan pengembangan kemampuan dasar.
3. Perlindungan, memperlakukan anak sesuai dengan usia perkembangannya dan dengan perlakuan yang wajar.
4. Pengembangan watak, sikap kepribadian, sesuai dengan norma- norma yang berlaku di masyarakat melalui pembiasaan-pembiasaan dalam proses pembelajaran.
D. Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini ( Paud)
Tujuan secara umum :
Melakukan proses pembinaan dalam upaya pengembangan anak dengan melalui rangsangan metode yang dilakukan berdasarkan kelompok usia 0- 6 tahun.
Tujuan secara khusus :
1. Sebagai pengganti peran ibu dalam mengasuh anak
2. Terkoordinir kelompok usia 0 – 6 tahun pada lembaga tertentu untuk lebih tercapai pada sasaran
3. Mendongkrak APK usia 0-6 tahun dalam pembanguan IPM
E. Standar Tingkat pencapaian perkembangan Anak
Tingkat pencapaian perkembangan anak menggambarkan tentang pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang usia tertentu, sebagai berikut :
1. Perkembangan anak yang dicapai merupakan integrasi dari aspek pemahaman yang mencakup :
a. Nilai- nilai agama dan moral
b. Social emosional
c. Fisik (motorik kasar dan motorik halus)
d. Kognitif
e. Bahasa
2. Pertumbuhan anak mencakup ;
a. Pemantauan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada KMS
b. Deteksi dini tumbuh kembang anak
Tingkat pencapaian perkembangan disusun berdasrkaqn kelompok anak sebagai berikut ;
1. Tahap usia 0- ‹ 2 tahun
a. < 3 bulan
b. 3 - < 6 bulan
c. 6 - < 9 bulan
d. 9 - < 12 bulan
a. 12 - < 18 bulan
b. 18 - < 24 bulan
2. Tahap usia 2- < 4 tahun
a. 2 - < 3 tahun
b.3 - < 4 tahun
3. Tahap usia 4- < 6 tahun
a. 4- < 5 tahun
b. 5- ≤ 6 tahun
F. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan Tenaga kependidikan adalah criteria pendidikan dan kelayakan fisik, mental. Secara garis besar standar pendidik dan tenaga kependidikan dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1. Standar Pendidik
Pendidikan Anak Usia Dini adalah Profesional yang bertugasmerencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan, dan perlindungan pada anak didik, dengan memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran.
· Pendidik pada jalur Formal terdiri dari :
Ø Guru dan guru pendamping
· Pendidik pada jalur nonformal terdiri dari ;
Ø Guru, guru pendamping dan pengasuh
2. Standar Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan bertugas merencanakan, melaksanakan, mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan program.
Tenaga kependidikan terdiri dari :
a. Pengawas/ penilik
b. Kepala Paud jalur formal
c. Pengelola Paud jalur pendidikan nonformal
d. Petugas Administrasi Paud
G. Standar Isi
Standar Isi, proses, dan penilaian meliputi struktur program, alokasi waktu dan perencanaan,pelaksanaan, penilaian yang dilaksanakan secara terintegrasi/ terpadu, sesuai dengan tingkat perkembangan, bakat/ minat dan kebutuhan anak, sehingga ada kemungkinan terjadi perbedaan dalam perangkat pembelajaran, dan pelaksanaan serta penilaian hasil kegiatan.
Perencanaan Pembelajaran mencakup : tujuan, isi, dan rencana pengelolaan pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran berisikan tentang proses kegiatan pendidikan, pengasuhan, perlindungan yang dirancang berdasarkan pengelompokkan usia anak, penilaian merupakan rangkaian kegiatan pengamatan,pencatatan, dan pengolahan data perkembangan anak dengan menggunakan metode dan instrument yang sesuai dengan anak didik.
Standar isi memuat kerangka dasar, struktur program, bentuk kegiatan layanan, alokasi waktu, rombongan belajar, dan kalender pendidikan.
a. Struktur program
Bidang pengembangan pembentukkan prilaku melalui pembiasaan yang meliputi :
1) Nilai agama dan Moral
2) Sosial emosional
3) Budaya lingkungan
b.Pengembangan kemampuan dasar yang meliputi :
1) Bahasa
2) Kognitif
3) Fisik (motorik kasar dan motorik halus)
c. Bentuk Kegiatan Layanan
1) Bentuk kegiatan layanan PAUD di kelompokkan berdasarkan usia 0 - 2 tahun, 2-4 tahun dan 4- 6 tahun.
2) Kegiatan pengasuhan anak usia 0 - 6 tahun
3) Kegiatan penitipan anak usia 0 - 6 tahun
d. Alokasi waktu
1) Kelompok usia 0 - < 2 tahun:
§ Satu kali pertemuan selama 120 menit
§ Satu kali pertemuan per minggu.
§ Tujuh belas minggu per semester.
§ Dua semester per tahun.
2) Kelompok usia 2-- < 4 tahun:
§ Satu kali pertemuan selama 180 menit.
§ Dua kali pertemuan per minggu.
§ Tujuh belas minggu per semester.
§ Dua semester per tahun.
3) Kelompok usia 4-≤ 6 tahun
a) PAUD Jalur Pendidikan Formal:
· Satu kali pertemuan selama 150 – 180 menit.
· Enam atau lima hari per minggu, dengan jumlah
· pertemuan sebanyak 900 menit (30 jam @ 30menit)
· Tujuh belas minggu efektif per semester.
· Dua semester pertahun.
b) PAUD Jalur Pendidikan Nonformal:
· Satu kali pertemuan selama 180 menit
· Tiga hari per minggu.
· Tujuh belas minggu efektif per semester.
· Dua semester pertahun.
c) Kegiatan pengasuhan anak usia 0 - ≤ 6 tahun
Alokasi waktu disesuaikan dengan sisa waktu dari penitipan dikurangi dengan kegiatan terstruktur yang sudah dilaksanakan, sesuai dengan jenis kegiatan dan kelompok usia.
2. Rombongan belajar
Berisikan tentang rasio pendidik dengan anak didik
· PAUD Jalur Pendidikan Formal, jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar sebanyak 20 peserta didik
· PAUD Jalur Pendidikan Nonformal, berisikan tentang rasio pendidik dengan anak didik disesuaikan dengan usia dan jenis layanan program, dan tersedia minimal seorang guru/guru pendamping. Selain itu harus tersedia pengasuh dengan perbandingan anatara pendidik dan peserta didik sbb:
1) 1 pendidik : 4 anak didik, untuk usia 0 - 1 tahun
2) 1 pendidik : 6 anak didik, untuk usia 1 – 2 tahun
3) 1 pendidik : 8 anak didik, untuk usia 2 – 3 tahun
4) 1 pendidik : 10 anak didik , untuk usia 3 – 4 tahun
5) 1 pendidik : 12 anak didik, untuk usia 4 – 5 tahun
6) 1 pendidik : 15 anak didik, untuk usia 5 – 6 tahun
3. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender pendidikan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.
H. Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan anak usia dini yang berkenaan dengan perencanaan dan pelalsanaan pembelajaran sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri pendidikan Nasional RI Nomor 58 tahun 2009, secara garis besar dideskripsikan sebagai berikut :
1. Perencanaan:
· Perencanaan penyelenggaraan PAUD meliputi Perencanaan Semester, Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH).
· Rencana Kegiatan untuk anak usia 0 – 2 tahun bersifat individual. Jadwal kegiatan disesuaikan dengan jadwal harian masing-masing anak.
2. Prinsip-Prinsip
· Memperhatikan tingkat perkembangan, kebutuhan, minat dan karakteristik anak.
· Mengintegrasikan kesehatan, gizi, pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
· Pembelajaran dilaksanakan melalui bermain.
· Kegiatan pembelajaran dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan bersifat pembiasaan.
· Proses pembelajaran bersifat aktif, kreatif, interaktif, efektif, dan menyenangkan.
· Proses pembelajaran berpusat pada anak
3. Pengorganisasian
· Pemilihan metode yang tepat dan bervariasi.
· Pemilihan alat bermain dan sumber belajar yang ada di lingkungan.
· Pemilihan teknik dan alat penilaian sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
4. Pelaksanaan
a. Penataan lingkungan bermain
· Menciptakan suasana bermain yang aman, nyaman, bersih, sehat, dan menarik.
· Penggunaan alat permainan edukatif memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah direncanakan.
· Memanfaatkan lingkungan.
b. Pengorganisasian Kegiatan
· Kegiatan dilaksanakan di dalam ruang/kelas dan di luar ruang/kelas.
· Kegiatan dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan.
· Kegiatan untuk anak usia 0 - <2 tahun, bersifat individual.
· Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 2 - <4 tahun dalam kelompok besar, kelompok kecil dan individu meliputi inti dan penutup.
· Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 4 - ≤6 tahun dilakukan dalam individu, kelompok kecil, dan kelompok besar meliputi tiga kegiatan pokok, yaitu pembukaan, inti dan penutup.
· Melibatkan orang tua/keluarga.
I. Standar Penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan anak yang mencakup:
a. Teknik Penilaian
Pengamatan, penugasan, unjuk kerja, pencatatan anekdot, percakapan/dialog, laporan orang tua, dan dokumentasi hasil karya anak (portofolio), serta deskripsi profil anak.
2. Lingkup
a. Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan peserta didik.
b. Mencakup data tentang status kesehatan, pengasuhan, dan pendidikan.
3. Proses
a. Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh, dan berkelanjutan.
b. Pengamatan dilakukan pada saat anak melakukan aktivitas sepanjang hari.
c. Secara berkala tim pendidik mengkaji-ulang catatan perkembangan anak dan berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus anak yang dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot, check list, dan portofolio.
d. Melakukan komunikasi dengan orang tua tentang perkembangan anak, termasuk kebutuhan khusus anak.
e. Dilakukan secara sistematis, terpercaya, dan konsisten.
f. Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan anak.
g. Mengutamakan proses dampak hasil.
h. Pembelajaran melalui bermain dengan benda konkret.
4. Pengelolaan hasil penilaian
a. Pendidik membuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak berdasarkan informasi yang tersedia.
b. Pendidik menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan anak secara tertulis kepada orang tua secara berkala, minimal sekali dalam satu semester.
c. Laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam bentuk laporan lisan dan tertulis secara bijak, disertai saran-saran yang dapat dilakukan orang tua di rumah.
5. Tindak lanjut penilaian
a. Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri.
b. Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program, metode, jenis aktivitas/kegiatan, penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana dan prasarana termasuk untuk anak dengan kebutuhan khusus.
c. Mengadakan pertemuan dengan orang tua/keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan anak.
d. Pendidik merujuk keterlambatan perkembangan anak kepada ahlinya melalui orang tua.
e. Merencanakan program pelayanan untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus.
J. Standar Sarana dan Prasarana, pengelolaan, dan Pembiayaan
Standar sarana dan Prasarana, pengelolaa, dan pembiayaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung pelayanan PAUD. Secara garis besar dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1. Standar Sarana Prasarana
Standar sarana prasarana adalah criteria standar minimal sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pendidikan,pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi social, budaya, dan jenis layanan PAUD.
2. Standar Pengelolaan
Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan Pendidikan anak Usia Dini.
3. Standar Pembiayaan
Pembiayaan meliputi jenis, sumber, dan pemanfaatan, serta pengawasan dan pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD yang dikelola secara baik dan transparan.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Kesetaraan. 2006. Acuan Pelaksanaan Pendidikan Kesetaraan. Direktorat Pendidikan Kesetaraan. Jakarta
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006
Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007
Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008
Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional Tahun 2009.
Direktorat PAUD. 2002. Acuan Menu Pembelajaran pada Anak Usia Dini ( Menu Pembelajaran Generik). Direktorat PAUD,Dirjen PLSP, Depdiknas. Jakarta
Mulyasa, E. 2006. Kurikulum yang disempurnakan. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2009.
Tim Pengembang, BPPLSP Regional I Jayagiri. 2005. Model Kurikulum Kelompok Bermain Anak Usia 4-5 tahun. BPPLSP Reg I Bandung. Bandung
Tim Kesetaraan. 2010. Pedoman pemanfaatan blockgrant tahun 2010 untuk penyelenggaraan program paket A dengan penerapan strategi kelas campuran. P2PNFI Regional I Bandung
0 komentar:
Posting Komentar