KARAKTERISTIK
PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN
A. Latar Belakang
Program Paket A Setara SD/MI dan Paket B Setara SMP/MTs berfungsi untuk: menuntaskan wajib belajar 9 tahun terutama pada kelompok usia 15-44 tahun dan memberikan layanan wajib belajar 9 tahun bagi siapa pun yang terkendala memasuki jalur pendidikan formal karena berbagai hal serta bagi individu yang menentukan pendidikan kesetaraan atas pilihan sendiri. Program Paket C Setara SMA/MA memberikan pelayanan pendidikan bagi siapa pun yang kebutuhan pendidikannya tidak dapat dipenuhi oleh jalur pendidikan formal.
Pendidikan kesetaraan dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan nonformal seperti lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) pondok pesantren, komunitas sekolahrumah, dan satuan pendidikan sejenis lainnya.
B. Pengertian
1. Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup program paket A setara SD/MI , program paket B setara SMP/MTs dan program paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional peserta didik
2. Program Paket A adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal setara SD/MI bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket A memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI.
3. Program paket B adalah program pendidikan dasar pada jalur p[endidikan nonformal setara SMP/MTs bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan dasar. Pemegang ijazah program paket B memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMP/MTs.
4. Program Paket C, adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah. Pemegang ijazah program paket C memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA.
C. Tujuan
Tujuan pendidkian kesetaraan adalah :
1. Memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun melalui pendidikan nonformal program paket A setara SD/MI dan paket B setara SMP/MTs yang menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian professional
2. Memperluas akses pendidikan menengah melalui jalur pendidikan nonformal program paket C setara SMA/MA yang menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian professional
3. Meningkatkan mutu dan daya saing lulusan serta relevansi program dan daya saing pendidikan kesetaraan program paket A, Paket B dan Paket C.
4. Menguatkan tata kelola , akuntabilitas dan citra public terhadap penyelenggaraan dan penilaian program pendidikan kesetaraan.
D. Sasaran
Sasaran Pendidikan Kesetaraan terdiri dari:
1. Kelompok masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
2. Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti komunitas sekolahrumah atau komunitas e- learning.
3. Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut :
a. potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
b. terkendala waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
c. geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
d. ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
e. keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah),
f. bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.
E. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik
Pendidik pada Pendidikan Kesetaraan harus memiliki kompetensi personal dan sosial serta didukung dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai:
1. Kompetensi Profesional, Personal dan Sosial
Pendidik pada Pendidikan Kesetaraan harus memiliki kompetensi professional, personal dan social.
a. Kompetensi professional yaitu berupa penguasaan materi pembelajaran, pedagogik dan andragogik (mengelola pembelajaran nonformal), dan pengalaman mengajar dalam bidang pendidikan nonformal,
b. Kompetensi personal yaitu berupa kepribadianyang menjadi teladan, berakhlak mulia, sabar, ikhlas,
c. Kompetensi sosial dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif.
2. Kualifikasi Akademik
Syarat kualifikasi akademik yang harus dimiliki pendidik pada Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut:
a. Pendidikan minimal D-IV atau S1 dan yang sederajat untuk PaketA, B dan C. Namun untuk daerah yang tidak memiliki SDM yang sesuai, pendidikan minimal D-II dan yang sederajat untuk Paket A dan B, dan D-III untuk paket C
b. Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/ MTs untuk Paket B dan guru SMA/MA untuk Paket C.
c. Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.
d. Nara sumber teknis (NST) dengan kompetensi /kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA).
Tenaga kependidikan
Tenaga kependidikan pada Pendidikan Kesetaraan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administratif, tenaga perpustakaan dan tenaga laboran.
F. Kurikulum
Kurikulum pendidikan kesetaraan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pengembangan Kurikulum pendidikan kesetaraan mengacu pada 4 (empat) komponen yang merupakan satu kesatuan yang saling terkait, yaitu
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 23 tahun 2006 yang member kedudukan kompetensi lulusan pendidikan kesetaraan sama dengan kompetensi lulusan pendidikan formal.
2. Standar Isi Pendidikan Kesetaraan Program Paket A yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 14 tahun 2007. Standar isi memuat struktur materi kurikulum untuk setiap mata pelajaran serta beban belajar yang disebut Satuan Kredit Kompetensi (SKK). Satuan Kredit Kompetensi (SKK) menunjukkan satuan kompetensi yang dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran melalui tatap muka, praktek keterampilan dan kegiatan mandiri tersetruktur.
3. Standar Proses Pendidikan Kesetaraan program Paket A ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 3 Tahun 2008, yang mengatur tatacara proses pembelajaran pendidikan kesetaraan.
4. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan kurikulum operasional ditetapkan oleh Dinas yang membidangi pendidikan nonformal dan informal di tingkat Kabupaten/Kota. KTSP terdiri atas komponen berikut :
a. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lanjut
b. Struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan
Struktur kurikulum Program Paket A dilaksanakan dalam sistem tingkat dan derajad yang setara dengan sistem kelas pada pendidikan formal.
c. Kalender pendidikan
Kalender pendidikan merupakan rambu-rambu bagi penyelenggara pendidikan kesetaraan untuk mengatur kegiatan pembelajaran yang sesuai kebutuhan peserta didik.
d. Silabus
Silabus merupakan acuan program pembelajaran yang memuat Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu sesuai dengan jenis layanan pembelajaran, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI)
e. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), merupakan penjabaran dari silabus yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar. Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistimatis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan bemotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas , dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologis , serta lingkungan peserta didik
G. Proses Pembelajaran
Sesuai Permendiknas No. 3 tahun 2008 tentang standar proses pendidikan kesetaraan, bahwa pembelajaran pendidikan kesetaraan meliputi perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran serta pengawasan program pembelajaran. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembelajaran pendidikan kesetaraan adalah :
1. Pembelajaran harus memperhatikan prinsip :
a. Perbedaan individual peserta didik
b. Fokus pada pencapaian kompetensi
c. Mendorong partisipasi aktif peserta didik’
d. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
e. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
2. Beban belajar peserta didik program paket A,B dan C dinyatakan dalam SKK yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran. Ketentuan SKK sebagai berikut :
a. Merupakan ukuran kegiatan pembelajaran yang pelaksanaannya fleksibel
b. SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan formal, informal, kursus, keahlian, dan pengalaman yang relevan
c. Program Paket A Tingkatan 1/Awal (Setara Kelas I - III) mempunyai beban 102 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
d. Program Paket A Tingkatan 2/Dasar (Setara Kelas IV - VI) mempunyai beban 102 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
e. Program Paket B Tingkatan 3/Terampil 1 (Setara Kelas VII – VIII) mempunyai beban 68 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
f. Program Paket B Tingkatan 4/Terampil 2 (Setara Kelas IX) mempunyai beban 34 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
g. Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 5/Mahir 1 (Setara Kelas X) mempunyai beban 40 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 20 SKK per semester.
h. Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 6/Mahir 2 (Setara Kelas XI – XII) mempunyai beban 82 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 21 SKK per semester.
3. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran dalam bentuk tatap muka, tutorial maupun mandiri sesuai dengan jumlah SKK yang tercantum dalam standar isi program paket A, B dan C. Pengaturan kegiatan pembelajaran tersebut adalah tatap muka 20 %, tutorial minimal 30 % dan mandiri maksimal 50%
4. Jumlah maksimal peserta didik per kelompok atau rombongan belajar adalah:
a. Program paket A setara SD/MI : 20 peserta
b. Program paket B setara SMP/MTs : 25 peserta
c. Program Paket C setara SMA/MA : 30 peserta
H. Lembaga Penyelenggara
Lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan adalah satuan pendidikan nonformal yang berbada hukum dan memiliki izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A setara SD/MI, program paket B setara SMP/MTs dan program paket C setara SMA/MA. Satuan pendidikan nonformal tersebut adalah
1. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
2. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
3. Yayasan
4. Majelis Taklim dan lembaga keagamaan lainnya
5. Lembaga Swadaya masyarakat atau organisasi social kemasyarakatan
6. Kelompok belajar
7. Lembaga lain yang sejenis
I. Sarana dan Prasarana
1. Tempat Belajar
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai lokasi dan tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti gedung sekolah, madrasah, sarana-sarana yang dimiliki pondok pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Masyarakat (SKB), masjid, pusat-pusat majlis taklim, gereja, balai desa, kantor organisasi-organisasi kemasyarakatan, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
2. Administrasi
Untuk menunjang kelancaran pengelolaan kelompok belajar diperlukan sarana administrasi sebagai berikut:
a. Papan nama kelompok belajar.
b. Papan struktur organisasi penyelenggara.
c. Kelengkapan administrasi penyelenggaraan dan pembelajaran yang meliputi :
§ Buku induk peserta didik dan tutor.
No | Nama | L/P | Agama | Ttg. lahir | Pend. terakhir | Alamat | Pas Foto | Ket |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
§ Buku daftar hadir peserta didik dan tutor
No | Nama | No. Induk | Tanggal | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | dst | |||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
§ Buku keuangan/ Kas umum.
No. | Tgl | Uraian | No. Bukti | Penerimaan | Pengeluaran | Saldo |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
|
|
|
|
|
|
|
§ Buku daftar inventaris.
No. | Jenis barang | Jumlah | Tanggal pengadaan | Kepemilikan | Kondisi | |
baik | rusak | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
|
|
|
|
|
|
|
§ Buku agenda pembelajaran.
Hari/Tgl | Nama Tutor | Bidang Studi | Materi/PB | Kompetensi dasar | Waktu (JP) | Jml WB | Paraf | Ket |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
§ Buku laporan bulanan tutor
§ Buku agenda surat masuk dan keluar
§ Buku tamu
No | Hari/Tgl | Nama | Alamat instansi | Jabatan | Maksud dan tujuan | Kesan dan Pesan | Ttd |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
|
|
|
|
|
|
|
|
§ Buku daftar nilai peserta didik
No | Nama WB | L/P | Nilai | Ket | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | dst | ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
§ Buku tanda terima ijazah
No | Nama | No, induk | No. Ijazah | Tahun Ijazah | Tgl Pengambilan | Tanda tangan |
|
|
|
|
|
|
|
J. Pengelolaan
1. Pembinaan dan Pengawasan
a. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Direktorat Pendidikan Masyarakat melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B, dan C melalui pengadaan; kurikulum, modul, dan berbagai acuan Pendidikan Kesetaraan.
b. Kasubdin Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi PNFI membina pelaksanaan penyelenggaraan, kegiatan belajar, evaluasi dan kegiatan lain yang berkaitan.
c. Penilik Dikmas di Kecamatan memantau pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran secara rutin.
2. Proses Pelaksanaan Program
a. Tahap Persiapan:
§ Kasubdin Kabupaten/Kota yang membidangi PNFI dan Penilik Dikmas di Kecamatan mengadakan komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat; kepala desa/ kelurahan, kyai, ulama, dai, ketua orsosmas,ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan tokoh masyarakat yang lain.
§ Kasubdin Kabupaten/Kota yang membidangi PNFI dan Penilik Dikmas di Kecamatan dengan para tokoh masyarakat mengadakan sosialisasi program kepada masyarakat luas.
§ Kasubdin Kabupaten/Kota yang membidangi PNFI dan Penilik Dikmas di Kecamatan dengan tokoh masyarakat mengidentifikasi penyelenggara program, tempat belajar, calon peserta didik dan tenagapendidik.
§ Penyelenggara program membuat kesepakatan dengan tenaga pendidik dan peserta didik tentang kegiatan belajar.
§ Penyelenggara program menyiapkan tempat kegiatan belajar, modul, bahan dan peralatan praktek dan pendidikan keterampilan, dan perlengkapan lain.
b. Tahap Pelaksanaan:
§ Memulai kegiatan belajar sesuai dengan jadwal kegiatan.
§ Melaksanakan kegiatan belajar.
§ Memberi bimbingan baik secara individu maupun kelompok.
§ Melaksanakan kegiatan evaluasi.
§ Melayani dan memenuhi kebutuhan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
c. Pasca Pembelajaran:
§ Membantu memfasilitasi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
§ Membantu peserta didik yang telah lulus/tamat belajar untuk menciptakan kegiatan usaha.
§ Membantu peserta didik yang telah lulus/tamat untuk mendapatkan lapangan kerja.
§ Mendata peserta didik yang telah bekerja.
K. Evaluasi
§ Evaluasi program pendidikan kesetaraan dilakukan untuk mengukur perkembangan pelaksanaan program serta mengukur keberhasilan dari kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan oleh satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program paket A,B dan C.
§ Evaluasi hasil belajar dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran peserta didik untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran
§ Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik dan terprogram dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis atau lisan, dan nontes dalam bentuk pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio dan penilaian diri.
§ Penilaian hasil belajar untuk memperoleh ijazah program paket A,B dan C dilakukan setelah peserta didik mencapai standar Kompetensi Kelulusan (SKK) yang disyaratkan.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Kesetaraan. 2010. Pedoman pemanfaatan blockgrant tahun 2010 untuk penyelenggaraan program paket A dengan penerapan strategi kelas campuran. P2PNFI Regional I Bandung
Direktorat Kesetaraan. 2006. Acuan Pelaksanaan Pendidikan Kesetaraan. Direktorat Pendidikan Kesetaraan. Jakarta
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006
Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007
Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008
Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional Tahun 2009.
0 komentar:
Posting Komentar