Kepala Bidang Pendidikan Non Formal (Kabid PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukabumi (Drs.H.Ardiana Trisnawiana,MM) memberikan materi pada acara Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Mutu Pendidik Pendidikan Non Formal Tutor Pendidikan Kesetaraan yang dilaksanakan pada tanggal 12-15 Pebruari 2008 yang bertempat di Hotel Augusta Sukabumi.
Nampak hadir pada acara penutupan Diklat, yaitu Direktur PTKPNF (Bapak Erman Samsudin,M.Pd.) didampingi Bpk Drs.H.Lukman Hakiem (Anggota DPR RI Komisi X sekaligus selaku Ketua YWPU Ad-da'wah), Kabid PNF Dinas P dan K Kab.Sukabumi, Ketua SKB Kab.Sukabumi (Ibu Dra.Aning,M.Pd.) dan Bpk H.Yosep Gunawan,SH selaku Ketua Panitia Diklat Tutor Kesetaraan, beliau (bpk.Erman) menyampaikan perlu adanya Standar Kompetensi Pendidikan Kesetaraan.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa pendidikan nonformal (PNF) berfungsi sebagai pelengkap (complement), pengganti (substitute), dan penambah (suplement) pendidikan formal. Sasaran PNF adalah masyarakat yang belum pernah sekolah, putus sekolah atau yang tamat sekolah pada jenjang tertentu tetapi ingin menambah pengetahuan/keterampilan, telah bekerja tetapi masih membutuhkan tambahan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Dalam penyelenggaraan layanan PNF banyak melibatkan partisipasi masyarakat, baik sebagai penyelenggara satuan pendidikan maupun berperan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu satuan PNF sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Sisdiknas adalah lembaga pendidikan kesetaraan. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dengan demikian berarti sumber daya dan pengelolaan lembaga pendidikan kesetaraan sepenuhnya berasal dari inisiatif masyarakat. Sementara, pihak pemerintah berperan memfasilitasi guna mendukung peningkatan mutu penyelenggaraan layanan PNF bagi masyarakat, termasuk peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendididikan nonformal (PTK-PNF) yang ada di lembaga pendidikan kesetaraan.
Peningkatan mutu PTK-PNF diarahkan pada upaya pengembangan profesionalisme mengacu pada standar kompetensi sesuai dengan ruang lingkup dan spesifikasi pekerjaan yang diemban oleh setiap PTK-PNF yang bersangkutan. Dengan demikian ada kriteria dan parameter yang jelas dalam rangka rekrutmen, penilaian dan pengembangan kompetensi bagi PTK-PNF sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam SNP tenaga kependidikan dituntut memiliki standar kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan, termasuk bagi pendidik dan tenaga kependidikan baik nonformal.
Sampai saat ini belum ada standar kompetensi bagi PTK-PNF yang ditetapkan berdasarkan SNP, sehingga menyebabkan: (1) belum adanya keseragaman tingkat kompetensi dan kualifikasi PTK-PNF, (2) belum dapat menetapkan alat ukur yang akurat untuk mengetahui kompetensi PTK-PNF, (3) peningkatan mutu dan pembinaan yang dilakukan bagi PTK-PNF belum didasarkan pada analisis kebutuhan, dan (4) belum adanya sistem imbalan/kesejahteraan yang berkeadilan bagi PTK-PNF. Berdasarkan pemikiran seperti diuraikan di atas, maka pada tahun anggaran 2007 Direktorat PTK-PNF menetapkan program rintisan sertifikasi bagi PTK-PNF yang dimulai dengan kegiatan penyusunan bahan masukan untuk penetapan standar kompetensi PTK-PNF, khususnya untuk tenaga kependidikan PNF yang berstatus sebagai Pengelola Pendidikan Kesetaraan.
Dalam penyelenggaraan layanan PNF banyak melibatkan partisipasi masyarakat, baik sebagai penyelenggara satuan pendidikan maupun berperan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu satuan PNF sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Sisdiknas adalah lembaga pendidikan kesetaraan. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dengan demikian berarti sumber daya dan pengelolaan lembaga pendidikan kesetaraan sepenuhnya berasal dari inisiatif masyarakat. Sementara, pihak pemerintah berperan memfasilitasi guna mendukung peningkatan mutu penyelenggaraan layanan PNF bagi masyarakat, termasuk peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendididikan nonformal (PTK-PNF) yang ada di lembaga pendidikan kesetaraan.
Peningkatan mutu PTK-PNF diarahkan pada upaya pengembangan profesionalisme mengacu pada standar kompetensi sesuai dengan ruang lingkup dan spesifikasi pekerjaan yang diemban oleh setiap PTK-PNF yang bersangkutan. Dengan demikian ada kriteria dan parameter yang jelas dalam rangka rekrutmen, penilaian dan pengembangan kompetensi bagi PTK-PNF sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam SNP tenaga kependidikan dituntut memiliki standar kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan, termasuk bagi pendidik dan tenaga kependidikan baik nonformal.
Sampai saat ini belum ada standar kompetensi bagi PTK-PNF yang ditetapkan berdasarkan SNP, sehingga menyebabkan: (1) belum adanya keseragaman tingkat kompetensi dan kualifikasi PTK-PNF, (2) belum dapat menetapkan alat ukur yang akurat untuk mengetahui kompetensi PTK-PNF, (3) peningkatan mutu dan pembinaan yang dilakukan bagi PTK-PNF belum didasarkan pada analisis kebutuhan, dan (4) belum adanya sistem imbalan/kesejahteraan yang berkeadilan bagi PTK-PNF. Berdasarkan pemikiran seperti diuraikan di atas, maka pada tahun anggaran 2007 Direktorat PTK-PNF menetapkan program rintisan sertifikasi bagi PTK-PNF yang dimulai dengan kegiatan penyusunan bahan masukan untuk penetapan standar kompetensi PTK-PNF, khususnya untuk tenaga kependidikan PNF yang berstatus sebagai Pengelola Pendidikan Kesetaraan.
Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi bagi Pengelola Pendidikan Kesetaraan
1. Tujuan
a. Menetapkan standar kompetensi/kemampuan dasar Pengelola Pendidikan Kesetaraan sesuai PP 19 tahun 2005.
b. Menyediakan acuan dalam pembinaan dan peningkatan mutu Pengelola Pendidikan Kesetaraan
2. Manfaat
a. Acuan pelaksanaan peningkatan kualifikasi dan kompetensi Pengelola Pendidikan Kesetaraan
b. Acuan pelaksanaan uji kompetensi Pengelola Pendidikan Kesetaraan
c. Pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengelola Pendidikan Kesetaraan
d. Acuan standar peningkatan mutu bagi Pengelola Pendidikan KesetaraanAcuan dalam merancang kurikulum peningkatan kompetensi Pengelola Pendidikan Kesetaraan.
1. Tujuan
a. Menetapkan standar kompetensi/kemampuan dasar Pengelola Pendidikan Kesetaraan sesuai PP 19 tahun 2005.
b. Menyediakan acuan dalam pembinaan dan peningkatan mutu Pengelola Pendidikan Kesetaraan
2. Manfaat
a. Acuan pelaksanaan peningkatan kualifikasi dan kompetensi Pengelola Pendidikan Kesetaraan
b. Acuan pelaksanaan uji kompetensi Pengelola Pendidikan Kesetaraan
c. Pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengelola Pendidikan Kesetaraan
d. Acuan standar peningkatan mutu bagi Pengelola Pendidikan KesetaraanAcuan dalam merancang kurikulum peningkatan kompetensi Pengelola Pendidikan Kesetaraan.
Pengertian
1. Standar
Standar adalah persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh seseorang Pengelola Pendidikan Kesetaraan untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
2. Kompetensi
Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu.
3. Kualifikasi
Kualifikasi adalah tingkat pendidikan minimum sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang Pengelola Satuan Pendidikan Kesetaraan untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
4. Pengelola Satuan Pendidikan Kesetaraan
Pengelola Satuan Pendidikan Kesetaraan adalah seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan untuk bertanggungjawab secara keseluruhan atas pengelolaan pendidikan kesetaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan.
5. Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan umum pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program Paket A setara SD/MI , Paket B setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA, lulusan pendidikan kesetaraan memiliki hak eligibilitas yang sama dengan tamatan pendidikan formal.
6. Standar Kompetensi Pengelola Satuan Pendidikan Kesetaraan Standar kompetensi pengelola satuan pendidikan kesetaraan adalah suatu ukuran yang dijadikan sebagai suatu patokan/acuan dalam mengukur kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang yang beretanggung jawab terhadap Program Paket A, Paket B dan Paket C mulai dari perencaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan, berdimensi pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dapat dimanifestasikan dalam bersikap, bertutur kata dan berperilaku.
1. Standar
Standar adalah persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh seseorang Pengelola Pendidikan Kesetaraan untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
2. Kompetensi
Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu.
3. Kualifikasi
Kualifikasi adalah tingkat pendidikan minimum sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang Pengelola Satuan Pendidikan Kesetaraan untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
4. Pengelola Satuan Pendidikan Kesetaraan
Pengelola Satuan Pendidikan Kesetaraan adalah seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan untuk bertanggungjawab secara keseluruhan atas pengelolaan pendidikan kesetaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan.
5. Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan umum pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program Paket A setara SD/MI , Paket B setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA, lulusan pendidikan kesetaraan memiliki hak eligibilitas yang sama dengan tamatan pendidikan formal.
6. Standar Kompetensi Pengelola Satuan Pendidikan Kesetaraan Standar kompetensi pengelola satuan pendidikan kesetaraan adalah suatu ukuran yang dijadikan sebagai suatu patokan/acuan dalam mengukur kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang yang beretanggung jawab terhadap Program Paket A, Paket B dan Paket C mulai dari perencaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan, berdimensi pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dapat dimanifestasikan dalam bersikap, bertutur kata dan berperilaku.
admin---------spr
0 komentar:
Posting Komentar