Berangkat dari amanat Undang Undang No.43 tahun 1999 tentang Kepegawaian bahwa system penggajian Pegawai Negeri adalah berdasarkan merit yang disebutkan dalam pasal 7 ayat 1)setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya, ayat 2)gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya. Pemerintah Kabupaten Sukabumi langkah awal dalam hal realisasi Undang Undang No 43 terlebih dahulu menata dan menyusun Analisis Jabatan (ANJAB), hasil ANJAB ini akan diperoleh INFORMASI tentang karakteristik pekerjaan yang ada disetiap unit kerja yang selanjutnya dirumuskan atau diformulasikan menjadi jabatan. Rumusan jabatan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan berbagai kegiatan manajemen dibidang kepegawaian, diantaranya untuk menyusun Peta Jabatan dan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan struktur gaji berbasis kinerja dan system merit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk menunjang dan membahas dalam penyusunan informasi tentang analisis jabatan tadi, pada hari Kamis tanggal 3 April 2008 perwakilan Penilik diundang oleh Kasi Kesetaraan bidang PNF Dinas P dan K Kab.Sukabumi (Dra.Een Sumirat Abdullah,M.Pd.). Pada pertemuan tersebut yang hadir mewakili penilik (Wowon,M.Pd, Asep Saepudin,S.Pd, Supriatna,SE, Aang Amsor, S.Ag, dan Tuti,S.Pd.) acara pertemuan tersebut dipimpin oleh Kasi Kesetaraan. Tindaklanjut dari hasil penyusunan informasi jabatan Penilik yang disusun oleh Tim yang ditunjuk, diharapkan ada gambaran secara riil dan detil tentang Uraian Tugas dan tanggungjawab sebagai Jabatan Fungsional Penilik menurut jenjangnya mulai dari terendah sampai dengan jenjang yang tinggi yaitu 1) PENILIK PERTAMA (gol.ruang III.a dan III.b), 2) PENILIK MUDA (gol.ruang III.c dan III.d), 3) PENILIK MADYA (gol.ruang IV.a - IV.c) dan 4) PENILIK UTAMA (gol.ruang IV.d dan IV.e).
0 komentar:
Posting Komentar