Jabatan Fungsional Penilik, tertuang dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 tahun 2007 Pasal 30 ayat (1) Kelompok Jabatan Fungsional(termasuk penilik) yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang. Ayat (2) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan fungsi yang memerlukan keahlian dan keterampilan secara profesional.
TUGAS POKOK PENILIK
1. Merencanakan program penilikan
2. Melaksanakan pemantauan program pendidikan non formal
3. Pelatihan, dan atau bimbingan
4. Menilai/mengevaluasi program pendidikan non formal
5. Melaksanakan bimbingan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal
6. Menyusun laporan hasil penilikan pendidikan non formal.
FUNGSI PENILIK
Penilik adalah jabatan fungsional keahlian termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan lainnya yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang (Bupati) untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan non formal yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Masyarakat (Pendidikan Keaksaraan, Kursus dan Pelatihan) yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik/Warga Belajar.
Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penilikan pendidikan non formal pada Dinas P dan K yang bertanggungjawab dibidang pendidikan nonformal dan sebagai jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya, terdiri atas;
(1) Penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
(2) Penilik Pendidikan Kesetaraan
(3) Penilik Pendidikan KesetaraanPenilik Dikmas (Pendidikan Keaksaraan, Kursus dan Pelatihan)
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG PENILIK.
Kewajiban penilik dalam melaksanakan tugasnya adalah:
1. merencanakan program penilikan, melaksanakan pemantauan program pendidikan nonformal, menilai/mengevaluasi program pendidikan nonformal, melaksanakan bimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal; dan menyusun laporan hasil penilikan pendidikan nonformal;
2. meningkatkan dan mengendalikan mutu program pendidikan nonformal;
3. bertindak obyektif dan tidak deskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi dalam bimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal;
4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik profesi, serta nilai agama dan etika; dan
5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Penilik bertanggung-jawab menyelesaikan tugas sebagai tenaga kependidikan sesuai dengan yang dibebankan kepadanya
Penilik berwenang memilih dan menentukan strategi dan metode dalam membimbing pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal untuk meningkatkan pendidikan nonformal yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi penilik
Penulis---spr
0 komentar:
Posting Komentar