Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

25 Mei 2008

USULAN PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PENILIK DAN TUNJANGAN

Kepada Yth :
1. Bapak Presiden RI
2. Bapak Menteri Pendidikan Nasional RI
3. Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI
4. Ketua Komisi X DPR RI

Rasionalisasi
Sejak terbitnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara(KEPMENPAN) Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002, tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya, maka penilik menjadi pejabat fungsional .Berdasarkan perundangan sebelumnya Penilik terdiri: Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Pembinaan Generasi Muda (Binmud), dan Penilik Olahraga (Ora). Dan menyandang sebagai pejabat struktural dari eselon V/a .Status tersebut mengalami perubahan sejak diberlakukan KEPMENPAN No.15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002 dengan sebutan “ Penilik “.Konsekwensinya terhadap kedudukan, tugas dan fungsi, kenaikan pangkat dan jabatan serta karir
Terbitnya KEPMENPAN No.15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002 mempunyai kelemahan dan belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah tentang batas utusan pensiun(BUP) 56 tahun dan tunjangan jabatan tidak sama dengan pengawas. Padahal sesuai PP NO.19 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 40 ayat 1 Pengawasan pada Pendidikan Nonformal dilakukan oleh Penilik. Peraturan yang mengatur Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik belum secara jelas dan gamblang membedakan tugas, pokok dan fungsi penilik sebagai pejabat fungsional, tetapi menyamakan Penilik sama dengan PNS biasa.
Berdasarkan Surat BKN No.K.26-22/V.19-22/99 tanggal 9 Oktober 2001 menjadi 56 tahun disamakan dengan PNS biasa, bukan masuk dalam rumpun Pengawas Sekolah. Padahal berdasarkan surat Menpan No.B-1407A/F/1997 tanggal 23 Desember 1997 tersebut BUP Penilik 60 tahun . Dasar rujukan surat Menpan No.B-1407A/F/1997 tanggal 23 Desember 1997 mengacu PP no 32 No.B-1407A/F/1979 tanggal 23 Desember 1979 tentang Pemberhentian PNS .
Dalam PP no 32 No.B-1407A/F/1979 tanggal 23 Desember 1979 tentang Pemberhentian PNS dalam pasal 3 ayat 2 b butir 11 BUP 60 tahun bagi Penilik Taman Kanak-Kanak,Penilik SD,dan Penilik Pendidikan Agama. Artinya dasar hukum rujukan jelas tentang BUP Penilik 56 tahun ataupun 60 tahun masih tidak jelas , cenderung ketika BUP 60 tahun Penilik diinterprestasikan samadengan Pengawas Sekolah, dan ketika BUP 56 tahun diinterprestasikan Penilik samadengan PNS biasa.
Berdasarkan PP No.19 tahun 2003 Pasal 40 ayat 2 butir b kriteria minimal Penilik : ”Berstatus Pamong Belajar/Pamong atau jabatan sejenis di lingkungan Pendidikan Nonformal, Pemuda dan Olahraga sekurang-kurangnya 5 tahun atau pernah menjadi pengawas satuan Pendidikan Formal”. Bagaimana pemerintah mampu menutup kekurangan tenaga Penilik sebanyak 7.149 orang (Dit.PTKPNF) dengan persyaratan sedemikian rumit ? Pertanyaan ini akan berlaku bagi Pamong Belajar/Pamong atau Pengawas satuan Pendidikan Formal, karena jelas mereka tidak akan mau mengisi jabatan Penilik , jika sedangkan produk hukum yang mengatur BUP Penilik hanya 56 tahun kontra produktif dan cenderung tidak adil, dan tidak berpihak kepada Penilik dan tunjangan lebih rendah dari Pengawas?
Diperoleh dari : http://penilikpls.blogspot.com (IPI Pusat)

0 komentar: