Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

07 Juni 2009

LPK Nesscera mendapat binaan dari Direktorat Binsus

Dalam rangka pemberdayaan lembaga kursus, Sabtu, 6 Juni 2009 Lembaga Pendidikan Kursus dan Pelatihan LPK Nesscera kedatangan salah seorang petugas visitasi (Martince) dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan (Binsus), Direktorat Jenderal PNFI, Depdiknas Jakarta diterima langsung oleh Pimpinan LPK Nesscera (Chintia Mardiana). Dengan kedatangan petugas visitasi tersebut pihak Pengelola Lembaga (LPK Nesscera) mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Binsus atas kunjungan dan perhatiannya, hal ini diharapkan akan menjadi motivasi bagi pengelola lembaga untuk lebih meningkatkan profesionalisme pengelolaan lembaga kursus yang berdampak terwujudnya tenaga professional untuk siap bekerja dan berusaha. Hal ini seiring dengan amanah yang diemban dalam pasal 26 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lebih jelasnya pasal 26 UU No.20 tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional. Sebagaimana pemaparan Wartanto (Direktur Binsus) Ketika Pimpinan LPK Nesscera mengikuti acara Seminar Pengembangan Sistem Pelatihan Berbasis Kompetensi (CBT) Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Hotel Aston Jakarta 12 Nopember 2008 beliau (Wartanto) mengatakan berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kursus dan pelatihan juga telah diluncurkan Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan. Tujuannya tak lain agar lembaga kursus dapat menyiapkan lulusan yang benar-benar memiliki kompetensi agar siap bekerja dan berusaha. Selanjutnya dalam melakukan pembinaan kursus, Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan juga menyiapkan lembaga kursus yang professional untuk mengikuti akreditasi dan penilaian kinerja serta sertifikasi kompetensi lulusan kursus.
Terkait dengan hal Akreditasi, Rabu, 24 Desember 2008 dilakukan pelaksanaan akreditasi Program Kursus Komputer pada LPK Nesscera oleh dua orang Asesor ( Drs.Tarjono,MM dan Nurul Fahimah,S.Pd ). Akreditasi yang dilakukan terhadap lembaga PNF ini merupakan kebijakan BAN PNF yang mempunyai latar belakang bahwa Pengembangan dan pelaksanaan pendidikan dalam rangka peningkatan sumberdaya manusia (SDM) terus dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dengan dasar itu, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Dengan kurun waktu kurang lebih tiga bulan setelah pelaksanaan akreditasi Program Kursus Komputer terhadap LPK Nesscera alhamdulillah Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF) Nomor : 001/SKEP/STS-AKR/BAN PNF/I/2009 Program Komputer LPK Nesscera, ditetapkan statusnya "TERAKREDITASI". Hal ini diraih dengan perjuangan kerja keras yang melibatkan semua unsur yang terkait, khususnya kebersamaan diantara pimpinan lembaga dan pelaksana lainnya.

01 Mei 2009

Naskah akademik usulan BUP penilik

NASKAH AKADEMIK
USULAN PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PENILIK

A. Rasionalisasi
Sejak terbitnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara(KEPMENPAN) Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002, tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya, maka penilik menjadi pejabat fungsional .
Berdasarkan perundangan sebelumnya Penilik terdiri: Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Pembinaan Generasi Muda (Binmud), dan Penilik Olahraga (Ora). Dan menyandang sebagai pejabat struktural dari eselon Va .
Status tersebut mengalami perubahan sejak diberlakukan KEPMENPAN No.15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002 dengan sebutan “ Penilik “.
Konsekwensinya terhadap kedudukan, tugas dan fungsi, kenaikan pangkat dan jabatan serta karir .
Terbitnya KEPMENPAN No.15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002 mempunyai kelemahan mendasar dan belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah hingga saat ini.
KEPMENPAN No.15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002 hanya mengatur tupoksi penilik.
Sedangkan batas utusan pensiun (BUP) berdasarkan PP No.32 /1979 tentang Pemberhentian PNS BUP penilik 56 tahun.
Padahal berdasarkan PP NO.19 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 40 ayat 1 , tugas Pengawasan pada PNF dilakukan oleh Penilik.
Artinya berdasarkan PP No.19 tahun 2003 aspek peran dan fungsi penilik sama dengan pengawas.
Pada pasal 57 Supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh Pengawas atau Penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
Pada pasal 58 Pelaporan Pendidikan dilakukan oleh Pendidik, tenaga kependidikan,pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
Berdasarkan PP No.19 tahun 2003 pasal 40, 57 dan 58 nampak tugas, fungsi dan kedudukan penilik jelas sama dengan pengawas.
Pada PP No.65/2008 tentang perubahan kedua atas PP no.32/79 tentang pemberhentian PNS Pasal 4 ayat 2 butir b nomor 4 usia 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar , Taman Kanak Kanak atau Jabatan yang sederajat.
Batasan pengertian sederajat berdasarkan peraturan tersebut jika dikaitkan dengan PP No.19 tahun 2003 pasal 40, pasal 57, dan pasal 58 , tepat diartikan penilik sederajat dengan pengawas.
Dampak ketidak jelasan status BUP penilik tidak sama dengan pengawas ;
1. Bagaimana pemerintah mampu menutup kekurangan tenaga Penilik sebanyak 7.149 orang (sumber data PTKPNF- Depdiknas) dengan persyaratan sedemikian rumit ?
2. Apakah mungkin kekurangan tenaga penilik sebanyak 7.149 orang diisi dari kalangan para pamong, guru, pengawas? Mengingat perbedaan BUP dan tunjangan penilik tidak sama dengan pengawas.
3. Pengertian dalam PP No.19/2003 sedemikian jelas penilik sebagai pejabat sederajat dengan pengawas.

Sedangkan PP No.65/2008 dalam Pasal 4 ayat 2 butir b nomor 4 usia 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar , Taman Kanak Kanak atau Jabatan yang sederajat.


Bukankah interprestasi dari 2 produk hukum sudah jelas masih ada kaitannya antara PP No.65/2008 dengan PP No.19/2003. Jikalau memang terjemahan hukum penilik tidak sederajat dengan pengawas .Apakah tidak menimbulkan celah hukum yang dapat dilakukan uji petik melalui Mahkamah Agung?

B. Sasaran dan permasalahan layanan PNF(PNF)
Sasaran PNF di masa mendatang mencakup segala lapisan masyarakat, tidak terbatas pada usia, jenis kelamin, status sosial ekonomi dan tingkat pendidikan. Sasaran tidak hanya diprioritaskan kepada mereka yang belum sekolah, putus sekolah atau mereka yang tamat sekolah yang ingin mendapatkan pekerjaan.
PNF melayani semua masyarakat tanpa kecuali, termasuk mereka yang telah memiliki pendidikan tinggi dan/atau pekerjaan yang tetap sekalipun. Dengan kata lain sasaran PNF yang masih membutuhkan tambahan pengetahuan /ketrampilan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Sasaran kuantitatif PNF mengacu data tabel
:









Tabel 1 pada urutan pertama menggambarkan sasaran terberat sebesar 85,69 % pada kelompok usia 19 – 24 tahun merupakan pemuda atau generasi muda bangsa yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.Masa depan ditentukan oleh keberhasilan generasi muda.
Pada urutan kedua sebesar 72,65 % pada kelompok usia 0 – 6 tahun merupakan usia emas, yang harus dipersiapkan sedari dini.Mengingat usia tersebut jika digarap secara serius, baik akan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menghasilkan generasi muda yang hebat.
Pada urutan ketiga menggambarkan sasaran terberat sebesar 67,68 % pada kelompok usia 16 – 18 tahun merupakan pemuda atau generasi muda bangsa yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.Masa depan ditentukan oleh keberhasilan generasi muda.
Tabel 2. Sasaran Pendidikan PNF Menurut Usia , Status pendidikan,
Kondisi dan karakteristik Program


No
Kelompok
usia Status
Pendidikan Sasaran Program Karakter Program
PNF Lainnya PNF Lainnya
1. 0 - 6 Sekolah/
Tidak PAUD
Pengetahuan Ketrampilan
2. 7 - 12 Sekolah/
Tidak Paket A setara SD Program KF Pengetahuan Pengetahuan&Ketrampilan
3. 13 - 15 Sekolah/
Tidak Paket B setara
SMP Kursus Pemuda Produktif,KF Pengetahuan&Ketrampilan Ketrampilan
4. 16 - 18 Sekolah/
Tidak Paket C setara
SMA Kursus,
Lifeskills,KF Pengetahuan&Ketrampilan Ketrampilan
5. 19 - 24 Sekolah/
Tidak Kursus,
Lifeskills Kursus,
Lifeskills,KF Ketrampilan Pengetahuan&Ketrampilan
6. 25 - 70 Sekolah/
Tidak Kursus,
Lifeskills Kursus,
Lifeskills,KF Ketrampilan Pengetahuan&Ketrampilan

Tabel 2 dikaitkan dengan tabel 1, artinya :
Pada urutan pertama, digambarkan bahwa usia garap tertinggi dalam tabel 1 sebesar 85,69 % pada kelompok usia 19 – 24 tahun merupakan pemuda atau generasi muda bangsa.Mereka kebanyakan lulus SLTA atau masih kuliah atau bekerja. Penggarapannya melalui program PNF bagi yang sekolah perlu ditambahkan Kursus, lifeskills, bagi yang tidak sekolah perlu diikutkan program keaksaraan fungsional atau disarankan mengikuti kursus atau life skills.
Pada urutan kedua, digambarkan bahwa anak usia 0 – 6 tahun sebesar 72,65 % , angka tersebut penggarapannya dapat dilakukan melalui program PAUD atau kelompok bermain sehingga kelak anak-anak tersebut mendapatkan pengalaman belajar sambil bermain atau bermain sambil belajar yang kelak menjadikan pondasi pada pendidikan lebih tinggi lagi.
Pada urutan ketiga menggambarkan sasaran terberat sebesar 67,68 % pada kelompok usia 16 – 18 tahun merupakan pemuda digarap melalui program Paket C setara SMA.Atau mereka yang telah selesai program atau masih duduk dibangku sekolah dapat diberikan kursus atau lifeskills.

Tabel 3 : Struktur organisasi Satuan PNF
No Lembaga Tenaga Kependidikan Tenaga Pendidik
1 Kursus dan pelatihan Pengelola atau penyelenggara,tenaga perpustakaan,laboran,tenaga administrasi Pendidik,tehnisi sumber belajar
2 Program Kesetaraan Pengelola Kelompok belajar,tenaga administrasi Pendidik
3 Program Keaksaraan Pengelola Kelompok belajar,tenaga administrasi Pendidik
4 Kelompok bermain , Taman Penitipan Anak Pengelola ,tenaga administrasi Pendidik
5 Program PNF lainnya Disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan

Tugas Penilik dalam hubungan dengan tabel 3 yaitu melakukan supervisi manajerial dan akademik terhadap lembaga dalam tabel 3 kolom no.2 dan hasilnya dilaporkan ke Bupati/Walikota melalui kepala Dinas Pendidikan(PP No.19 /2003 Pasal 57 dan pasal 58)





Tabel 4 : Struktur organisasi Satuan PNF dan waktu pembelajarannya
No Lembaga Waktu pembelajaran
1 Kursus dan pelatihan Pagi, Siang, sore dan Malam
2 Program Kesetaraan Siang, sore dan malam
3 Program Keaksaraan Sore dan Malam
4 Kelompok bermain , Taman Penitipan Anak Pagi
5 Program PNF lainnya Pagi, Siang, sore dan Malam

Artinya jika tugas penilik dikaitkan dengan tugas rutin PNS biasa atau dibandingkan dengan pengawas yang pagi hari sampai dengan siang waktunya di kantor, maka waktu penilik bekerja di lapangan cenderung lebih banyak waktu setelah jam kantor untuk mengunjungi sasaran , maka perlu lebih diperhatikan lebih bijak dan seksama tentang kesejahteraan dan BUP penilik.

C. Dasar Hukum
1. Pengarahan Presiden pada Muktamar Kongres IDI tanggal , mengharapkan BUP PNS, Polri dan ABRI BUP menjadi 60 tahun, karena 60 tahun masih produktif.
2. UU No 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat 1 penjelasan,
3. PP No 65 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas PP no.32/79 tentang pemberhentian PNS
4. PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 40 ayat 1, Pasal 57 dan Pasal 58
5. KEPMENPAN Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002, tentang Jabatan Fungsional Penilik

D. Kedudukan dan tugas pokok
1. Berdasarkan UU Nomor 20/2003 tentang Sidiknas dalam pasal 39 ayat 1 penjelasan Tenaga Kependidikan meliputi pengelola Satuan pendidikan,penilik,pamong belajar,pengawas,peneliti,pengembang,pustakawan,laboran dan tehnisi sumber belajar.

2. Berdasarkan PP Nomor 19/2003 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 40 ayat 1 Pengawasan Pendidikan Non formal dilakukan oleh Penilik Satuan Pendidikan
Pada pasal 57 Supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh Pengawas atau Penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
Pada pasal 58 Pelaporan Pendidikan dilakukan oleh Pendidik, tenaga kependidikan,pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
3. Berdasarkan KEPMENPAN Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002, pasal 3 ayat 1 Penilik berkedudukan sebagai pelaksana tehnis fungsional penilikan PNF (PNF) pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggung jawab di bidang PNF.
Penilik sebagaimana yang dimaksud pasal 3 ayat 1 adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Penilik adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penilikan luar sekolah(Pendidikan Non Formal/PNF ).
Kegiatan Penilikan PNF terdiri dari proses pemantauan, penilaian, dan bimbingan terhadap penyelenggaraan PNF. Meskipun kedudukan penilik pada tingkat kabupaten/kota, namun wilayah kerja dengan rasio 5 (lima) desa 1 orang penilik.

Pejabat yang berwenang mengangkat Penilik adalah pejabat Pembina Kepegawaian Daerah pada Kabupaten / Kota yaitu Bupati/ Walikota. Adapun Tugas pokok Penilik berdasarkan KEPMENPAN No.15 / KEP / M.PAN / 3 / 2002 adalah merencanakan, melaksanakan (memantau), menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilikan PNF.
Unsur Kegiatan Penilik terdiri dari :
1. Pendidikan,meliputi :
a. Sekolah dan memperoleh ijasah/gelar
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang penilikan PNF dan memperoleh STTPL atau sertifikat
2. Penilikan PNF,meliputi :
a. Penyusunan rencana kerja penilikan PNF
b. Pelaksanaan Penilikan PNF
c. Pelaksanaan analisis dan penilaian PNF
d. Pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu PNF
e. Penyusunan laporan dan penilaian hasil penilikan PNF
3. Pengembangan Profesi,meliputi :
a. Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah dibidang pendidikan
b. Penemuan Tehnologi Tepat guna di bidang pendidikan
c. Penyusunan petunjuk pelaksanaan penilikan PNF
4. Penunjang Penilikan PNF,meliputi:
a. Pengabdian pada masyarakat
b. Pendukung tugas Penilikan PNS

Dari kegiatan Penilikan PNF 5 (lima) butir dapat dijabarkan rincian menjadi 89 butir kegiatan , yang selanjutnya dibagi habis kepada 6 (enam) jenjang jabatan penilik.
Jenjang Penilik Trampil sebanyak 37 butir kegiatan, yaitu :
1. Penilik Pelaksana memiliki 9 butir kegiatan,
2. Penilik Pelaksana Lanjutan memiliki 13 butir kegiatan,
3. Penilik Penyelia memiliki 15 butir kegiatan.
Sedangkan Penilik Ahli sebanyak 52 butir kegiatan, yaitu :
1. Penilik Pertama 19 butir kegiatan,
2. Penilik Muda memiliki 20 butir kegiatan,
3. Penilik Madya memiliki 13 butir kegiatan.

E. Peran Penilik
Mencermati tugas pokok penilik yaitu merencanakan, memantau, menilai, membimbing, dan melaporkan kegiatan penilikan PNF, maka keberadaan Penilik sangat diperlukan dalam rangka menjamin kualitas ( Quality Assurance) program PNF.
Keberhasilan program PNF banyak ditentukan oleh faktor pengendalian, baik pengendali pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun tindak lanjut program.
Peran penilik dalam mengendalikan program PNF sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program PNF saat ini masih memprihatinkan sehingga perlu ditingkatkan. Seperti banyaknya program PNF yang berhenti tengah jalan, kurang sesuai program PNF dengan kebutuhan masyarakat, kurang dirasakannya dampak program PNF oleh masyarakat. Semua hal tersebut di atas mengindikasikan rendahnya kualitas penyelenggaraan program PNF. Oleh karena itu keberadaan Penilik mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kualitas layanan PNF pada masyarakat agar dapat dilaksanakan lebih optimal.

F. Rasio Kebutuhan Penilik
Mengingat kedudukan dan peran Penilik yang sangat penting dalam menjamin kualitas program melalui kegiatan kepenilikan PNF di Kabupaten/Kota, idealnya setiap 5 (lima) desa perlu ada satu orang Penilik.
Sampai saat ini jumlah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebanyak 400 yang terdiri dari 4.000 wilayah. Sedangkan jumlah desa sebanyak 70.000.Sehingga kebutuhan Penilik seluruh Indonesia adalah 70.000 : 5 =14.000 orang.
Berdasarkan analisis yang dilakukan Depdiknas berdasarkan Data di lapangan idealnya Penilik se Indonesia masih kurang 9.161 atau masih kurang 65,44%.

G. Rasio Kebutuhan Jabatan Fungsional Penilik ditetapkan berdasarkan:
1. Hasil Analisis Kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek sebagai berikut :
a. Jenis Pekerjaan Penilik:
Jenis Pekerjaan Penilik adalah pekerjaan proses pemantauan, penilaian, dan bimbingan terhadap penyelenggaraan PNF yang dilaksanakan oleh lembaga PNF di Kabupaten/Kota .
Jenis pekerjaan Penilik ditentukan berdasarkan jenis dan jenjang jabatan Penilik yaitu Penilik Tingkat Trampil dan Penilik Tingkat Ahli.
Penilik Tingkat Trampil terdiri dari : Penilik Pelaksana, Penilik Pelaksana Lanjutan, dan Penilik Penyelia. Sedangkan Penilik Ahli terdiri dari : Penilik Pertama, Penilik Muda dan Penilik Madya.

b. Sifat Pekerjaan Penilik
Sifat pekerjaan Penilik dapat ditinjau dari sudut waktu melaksanakan tugas kepenilikan yang dilakukan selama + 8 jam atau sangat tergantung pada pelaksanaan program PNF di lapangan. Waktu pelaksanaan penilikan PNF dapat dilakukan pada jam kantor antara jam 7.00 – 15.00 atau lebih banyak di luar jam kantor biasa sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan program PNF.

c. Analisis Beban Kerja
Analisis Beban Kerja adalah frekwensi rerata jenis pekerjaan Kepenilikan dalam jangka waktu tertentu.Jenis pekerjaan Penilik meliputi pekerjaan merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan Penilikan PNF. Jenis pekerjaan tersebut merupakan tugas pokok yang dijabarkan kedalam rincian kegiatan yang menjadi beban kerja jabatan fungsional Penilik.

d. Prinsip Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam melaksanakan tugas kepenilikan yang meliputi : Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Keaksaraan, serta Pendidikan Kursus ,Pelatihan dan Kelembagaan membutuhkan tenaga kependidikan dengan kompetensi khusus yang dapat menjamin kualitas layanan program PNF tersebut. Kompetensi khusus tersebut meliputi : kompetensi tehnis kegiatan kepenilikan dan kompetensi substansi sasaran kepenilikan PNF.

2. Jumlah Satuan PNF
Menentukan rasio kebutuhan jabatan fungsional Penilik berdasarkan jumlah satuan PNF ditentukan sebagai berikut :
a. Jumlah Satuan PNF sampai dengan 10
b. Jumlah Satuan PNF sampai dengan 11-20
c. Jumlah Satuan PNF sampai dengan 21-30
d. Jumlah Satuan PNF lebih dari 30

3. Berdasarkan pertimbangan analisis kebutuhan yang meliputi 4 aspek (aspek jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, analisis beban kerja dan prinsip pelaksanaan pekerjaan) dan jumlah satuan PNF di atas serta jumlah desa kelurahan/desa, maka dalam menentukan kebutuhan jabatan fungsional Penilik digunakan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah desa sampai dengan lima dengan jumlah satuan PNF sampai dengan sepuluh unit diperlukan minimal satu orang Penilik
b. Jumlah desa antara enam sampai dengan sepuluh dan jumlah satuan PNF sebelas sd duapuluh unit dibutuhkan minimal dua orang Penilik
c. Jumlah desa antara sebelas sampai dengan limabelas dan jumlah satuan PNF duapuluh satu sd tigapuluh unit dibutuhkan minimal tiga orang Penilik
d. Jumlah desa lebih dari enambelas dan jumlah satuan PNF lebih dari tigapuluh unit dibutuhkan minimal empat orang Penilik

Rasio jumlah kebutuhan minimal Jabatan Fungsional Penilik dapat dilihat dalam perhitungan tabel berikut :


No Desa/Kelurahan Satuan PNF
Interval bobot
Jumlah Penilik
(minimal)
Jumlah Bobot Jumlah Bobot
1 < 5 desa 1 < 10 2 0 - 3 1 orang
2 6 -10 desa 2 11 - 20 4 4 – 6 2 orang
3 11 – 15 desa 3 21 – 30 6 7 – 9 3 orang
4 > 15 desa 4 > 30 8 10 -12 4 orang

Penentuan jenjang jabatan Penilik di setiap wilayah memperhatikan keseimbangan beban kerja jabatan Penilik Trampil dan Penilik Ahli di wilayah kerja. Wilayah tersebut berdasarkan tabel di atas, maka untuk menentukan kebutuhan jumlah Penilik dilakukan dengan cara menghitung bobot desa dan bobot satuan PNF, kemudian melihat interval bobot.Setelah mengetahui jumlah interval bobot, sesuaikan baris pada kolom jumlah Penilik minimal.
Contoh 1:
Misalkan dalam jumlah satu wilayah terdiri dari 5 desa dengan jumlah satuan PNF 13 unit.Dari contoh di atas, maka kebutuhan jumlah Penilik pada wilayah tersebut adalah : bobot desa + bobot satuan PNF = 1 + 4 = 5.
Dengan demikian angka 5 pada interval bobot menunjukkan bahwa jumlah penilik pada wilayah tersebut minimal 2 Penilik. Dari 2 Penilik tersebut sebaiknya memiliki jenis dan jenjang jabatan yang berbeda ( contoh : Penilik Trampil dan Penilik Ahli)
Contoh 2 :
Misalkan dalam satu wilayah terdiri dari 25 desa dengan jumlah satuan PNF 50unit.Dari contoh di atas maka kebutuhan jumlah Penilik pada wilayah tersebut adalah : bobot desa + bobot satuan PNF = 4 + 8 = 12.
Dengan demikian angka 12 pada interval bobot menunjukkan bahwa jumlah Penilik pada wilayah tersebut mnimal 5 Penilik.Dari 5 Penilik tersebut sebaiknya memiliki jenis dan jenjang jabatan yang berbeda.

4. Khusus wilayah desa terpencil/ tertinggal , penetapan formasi jabatan fungsional Penilik dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan daerah tersebut.

H. Usulan Perpanjangan BUP Penilik
Berdasarkan uraian di atas , maka diusulkan perpanjangan BUP Penilik sampai dengan 60 tahun, dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Berdasarkan PP No.65/2008 pasal 4 tentang perubahan kedua atas PP no.32/79 tentang pemberhentian PNS Pasal 4 ayat 2 butir b nomor 4 usia 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak Kanak atau Jabatan yang sederajat.
Batasan pengertian sederajat berdasarkan peraturan tersebut jika dikaitkan dengan PP No.19 tahun 2003 pasal 40, pasal 57, dan pasal 58 , tepat diartikan penilik sederajat dengan pengawas.

2. Berdasarkan PP No.19 tahun 2003 Pasal 40 ayat 2 butir b kriteria minimal Penilik :
a. Berstatus Pamong Belajar/Pamong atau jabatan sejenis di lingkungan PNF, Pemuda dan Olahraga sekurang-kurangnya 5 tahun atau pernah menjadi pengawas satuan Pendidikan Formal”.
b. Dapat disimpulkan dari pasal 40 tersebut , bahwa Penilik merupakan jabatan pilihan lain dari berbagai profesi : guru, pamong/pamong belajar dan jabatan lainnya.
Tetapi hal tersebut akan kontradiktif dengan BUP penilik sendiri hanya 56 tahun, apa mau?
Guru BUP telah 60 tahun, Pamong/Pamong Belajar 60 tahun.
Selain itu tunjangan fungsional Guru lebih besar, dari pada tunjangan Penilik sendiri.

3. Tugas Penilik adalah penjamin mutu program PNF( Quality Assurance) berdasarkan PP No.19/2003 Pasal 40 ayat 1 Penilik melakukan pengawasan pada PNF .
4. Yang membedakan dengan pengawasan pada pendidikan formal dengan PNF, antara lain : metode, media, sistem, flesibilitas waktu dan input, proses serta outputnya.
5. Untuk menjamin akuntabilitas kegiatan merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan Penilikan PNF yang memiliki target dan sasaran program yang luas serta beragam pada Kabupaten/Kota.

I. Penutup
1. Permasalahan dan tantangan PNF sampai saat ini masih cukup berat. Hal ini disebabkan banyak dan beragamnya sasaran serta jenis program PNF yang berkembang di masyarakat. Oleh karenanya Penilik memiliki peranan yang penting dan strategis dalam mengendalikan serta menjamin kualitas program di lapangan.
2. Ditinjau dari kuantitas , jumlah Penilik belum memadai dari kebutuhan ideal dalam mendukung program PNF di masyarakat. Oleh karena itu jumlah Penilik yang ada saat ini perlu dipertahankan keberadaannya.
3. Pendidikan khusus mengenai profesi penilik belum ada, sehingga dengan mempertahankan jumlah agar tidak pindah profesi lain perlu dipikirkan. Diklat dan pengalaman yang didapatkan dari penilik yang ada dalam menjalankan tugasnya.Semakin lama jadi penilik, merupakan aset yang berharga pengalaman tersebut bagi profesi penilik.
4. Upaya mempertahankan jumlah Penilik dan bahkan akan bertambah, jikalau BUP Penilik ditetapkan 60 tahun.
Hal tersebut berbanding terbalik jika BUP Penilik tetap seperti sekarang 56 tahun.
Bukan malah bertambah jumlah Penilik , tetapi semakin berkurang jumlah Penilik .Dari fakta empirik mereka beralih profesi kembali jadi guru, pamong atau jabatan lain.
5. Perpanjangan BUP merupakan pengakuan, penghargaan , dan mengandung makna berkeadilan dalam pembinaan karier bagi Penilik sebagai pejabat fungsional.Karena BUP jabatan fungsional lainnya BUP nya 60 tahun.
6. Dengan demikian perpanjangan BUP Penilik diharapkan akan mampu mendorong kinerja, produktivitas Penilik dalam melaksanakan tugas pokoknya, serta menjamin kualitas program PNF di masyarakat.


IKATAN PENILIK INDONESIA
IPI

19 Maret 2009

12 Maret 2009

Masalah Penilik, Solusi dan Usulan Kebijakan

1) Masalah-masalah Penilik
a. Ketidaksesuaian Keputusan Menpan nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, dengan tuntutan:
1. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena pembinaan karir penilik berdasarkan Kepmenpan nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 sudah tidak sesuai dengan semangat UU No. 20 tahun 2003
2. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena implementasi Kepmenpan nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 oleh pemerintah daerah sangat bervariasi
3. Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan karena persyaratan penilik minimal S1 sementara sampai saat ini baru 40.5% berijasah S1 dan 0,8% berijasah S2
b. Batas Usia Pensiun Penilik belum dapat diperpanjang sebagaimana Jabatan Fungsional Pengawas sampai dengan 60 tahun karena belum ada payung hukumnya.
c. Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, lebih kecil dibandingkan pengawas, sementara tugasnya sama dengan pengawas di lapangan.
d. Sertifikasi jabatan fungsional penilik dan PTK-PNF lainnya belum dapat dilakukan karena:
1. Dasar hukum untuk sertifikasi belum ada
2. standar kompetensi belum ditetapkan melalui Permen Diknas.
e. Penilik yang diangkat atau yang berasal dari guru yang sudah menerima tunjangan profesi
f. Penilik yang diangkat dari pejabat struktural yang belum memiliki pangalaman sebagai penilik
g. Penilik yang diangkat namun belum memenuhi kriteria yang disyaratkan termasuk kualifikasi pendidikan belum S1 dan berasal dari pamong belajar
h. Pengangkatan penilik menggunakan nomenklatur yang beragam (seperti: penilik PAUD, penilik Dikmas)
i. Masih terdapat penilik yang melaksanakan tugas sebagai pengelola kegiatan PNF
j. Masih terdapat kabupaten/kota yang belum memiliki sekretariat dan tim penilai angka kredit jabfung penilik

2) Upaya dalam mengatasi masalah
1. Mengusulkan Revisi Keputusan Menpan Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya yang saat ini draft finalnya akan diusulkan ke Menpan
2. Mengupayakan pemberian bantuan transport pengembangan profesi Penilik sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)/bulan/perorang mulai tahun 2009.
3. Menjajaki kemungkinan antisipasi PP Nomor 65 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada pasal 4 ayat (2) huruf b angka 4, yang dimungkinkan memasukkan penilik kedalam juklak/juknis PP tersebut.

3) Usulan Kebijakan
1. BKN dan Menpan
a. Diharapkan kedua instansi ini dapat mempermudah atau memperlancar proses lahirnya Keputusan Menpan mengenai revisi Keputusan Menpan Nomor 15/Kep.Pan/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
b. Mengakomodir jabatan Fungsional Penilik dalam Petunjuk Teknis atau aturan lain sebagai turunan dari PP Nomor 65 Tahun 2008 tersebut, sehingga BUP atau implikasi lainnya bagi Jabatan Fungsional Penilik akan sama dengan Jabatan Fungsional Pengawas.

2. Pemerintah Daerah
a. Dalam mengangkat Penilik, Pemerintah Daerah diharapkan mengacu kepada ketentuan atau peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan karir Penilik dikemudian hari atau keberhasilan program PNF di lapangan (minimal berijasah S1).
b. Diharapkan Pemerintah Daerah tidak menjadikan Penilik sebagai ”terminal” dengan menempatkan PNS bermasalah sebagai Penilik.
c. Pemerintah Daerah diharapkan memperhatikan sarana penunjang kerja Penilik, kesejahteraan maupun perlindungannya.


Referensi : Presentasi Erman Syamsudin, SH, M.Pd. Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nonformal, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional
Disampaikan dalam acara TOT Pengembangan Profesi Penilik, di Surabaya 1-3-2009.

Catatan, tambahan :
Berdasarkan pertemuan tim Revisi Keputusan Menpan Nomor 15/Kep.Pan/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dari PTK-PNF Ditjen PMPTK dengan Menpan dan BKN yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2009 di Jakarta, hasilnya tinggal menunggu 1 langkah lagi yaitu penyusunan Naskah Akademik Standar Kompetensi Tim Penilai Angka Kredit (TPAK).

Ditulis oleh : Supriatna,SE salah satu peserta Diklat TOT Pengembangan Profesi Penilik utusan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

11 Maret 2009

Diklat TOT PP Penilik Tahap I Surabaya


















































Direktur PTPKNF Ditjen PMPTK gelar Diklat Training Of Trainer (TOT) Pengembangan Profesi Penilik yang diselenggarakan 1 s.d. 5 Maret 2009 bertempat di BPPNFI Regional IV Surabaya, pelaksanaan Diklat TOT ini di latarbelakangi, bahwa Layanan pendidikan nonformal (PNF) merupakan upaya dalam rangka mendukung perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat.
Untuk memberikan layanan PNF kepada masyarakat dengan beragam jenis dan satuan tersebut, diperlukan dukungan pendidikan dan tenaga kependidikan yang memadai, baik dari segala jumlah maupun mutunya.
Pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan non formal (PTK-PNF) yang berperan memberikan layanan PNF bagi masyarakat dilapangan terdiri dari pamong belajar, penilik, tutor, fasilitator, tenaga lapangan dikmas (TLD), nara sumber teknis, pendidik PAUD, penyelenggara PKBM.
Penilik sebagai salah satu tenaga kependidikan di jalur pendidikan nonformal merupakan jabatan fungsional yang bertindak sebagai pengendali mutu layanan pendidikan nonformal yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Nonformal di wilayah kerjanya. Penilik dalam menjalankan tugas dan fungsinya perlu mendapatkan apresiasi semua pihak, sehingga diharapkan mereka akan memiliki kinerja yang tinggi. Salah satu bentuk apresiasi yang dapat diberikan adalah dengan memberikan nilai angka kredit yang diperoleh dari hasil kerja yang dilakukannya, agar kenaikan pangkat yang bersangkutan dapat dilakukan secara periodik dan tepat waktu.
Berdasarkan Kepmenpan nomor 15/M.PAN/3/2002 tentang jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, ada empat unsur kegiatan Penilik, yaitu : pendidikan, penilikan PLS, pengembangan profesi dan penunjang penilikan PLS. Dari empat unsure ini unsur pengembangan profesi merupakan salah satu unsur utama yang harus dilakukan Penilik. Bagi Penilik yang memiliki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d (berdasarkan hasil pendataan Dit-PTK-PNF tahun 2008, Penilik yang memiliki golongan ruang III/d keatas berjumlah 29,37 %), setiap tahunnya wajib mengumpulkan angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi sekurang-kurangnya 10(sepuluh) angka kredit. Untuk mencapai angka kredit sejumlah ini banyak Penilik yang mengalami kesulitan, sehingga terkendala ketika mereka akan mengurus kenaikan pangkatnya.
Pada tahun anggaran 2009 Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nonformal (Dit.PTK-PNF) memberikan dana bantuan insentif pengembangan profesi kepada para Penilik di seluruh Indonesia. Agar program pemberian dana insentif ini dapat mencapai hasil yang diharapkan, maka diperlukan upaya pendukung. Upaya pendukung yang dapat dilakukan diantaranya dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi Penilik dibidang pengembangan profesi.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut, Direktorat PTK-PNF pada tahun anggaran 2009 mengadakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pelatih (TOT) dibidang Pengembangan Profesi bagi Penilik di seluruh Indonesia. Mengingat daya dukung kegiatan ini hanya untuk waktu yang sangat singkat, maka prioritas materi yang diberikan diarahkan untuk mempertajam kemampuan Penilik dalam pembuatan karya tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan sebagai salah satu sub unsur dari pengembangan profesi.

Dasar Hukum
1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Latihan PNS
3. Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.8 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.21 tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
6. Kepmenpan No.15/Kep/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

Tujuan
1. Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan Penilik dalam melaksanakan kegiatan pengembangan profesi sehingga kenaikan pangkatnya dapat dilakukan secara priodik dan tepat waktu
2. Tujuan Khusus
Setelah mengikuti kegiatan diklat ini peserta diharapkan dapat :
a. Memahami kebijakan peningkatan mutu ketenagaan
b. Memahami kebijakan prioritas program PNFI
c. Memahami uraian tugas penilik
d. Memahami konsep dasar karya tulis/karya ilmiah.
e. Trampil dalam menyusun karya tulis/karya ilmiah.
f. Memahami prosedur pengumpulan, penghitungan dan pengusulan Penetapan Angka Kredit (PAK)
g. Memahami metodologi pembelajaran orang dewasa

Hasil yang diharapkan
1. Tersedianya 200 orangcalon pelatih atau tim asistensi pengembangan profesi penilik khususnya dalam bidang penyusunan karya tulis / karya ilmiah.
2. Meningkatnya kompetensi 200 orang penilik dibidang pengembangan profesi penilik khususnya dalam bidang penyusunan karya tulis / karya ilmiah.

PELAKSANAAN :
1. Materi
Materi yang diberikan untuk mencapai tujuan diklat ditetapkan :
A. Materi Kebijakan
Kebijakan pembinaan ketenagaan 4 jam teori
Prioritas program PNFI 4 jam teori
B. Materi Inti
Uraian tugas pokok penilik 4 jam teori
Karya Tulis Ilmiah (KTI) 4 jam teori
Teknik praktis penulisan KTI 6 jam teori dan 18 jam praktek
C. Materi Penunjang
Pengumpulan, penghitungan dan pengusulan AK Penilik 2 jam teori dan 4 jam praktek
Metodologi pembelajaran orang dewasa 2 jam teori dan 2 jam praktek

2. Metodologi
A. Strategi diklat
Strategi yang digunakan dalam pelaksanaan TOT Diklat Pengembangan Profesi Penilik ini adalah field based training yaitu pelatihan dengan menggali dan mempertajam pengalaman belajar peserta pelatihan sebagai fokus pembahasan. Pada kegiatan ini diterapkan penilaian guna menentukan para peserta yang memperoleh rekomendasi untuk menjadi pelatih di tingkat regional, propinsi dan kabupaten/kota. Setelah selesai kegiatan setipa peserta akan menerima sertifikat/piagam penghargaan sebagai peserta, dan hanya peserta yang memenuhi standar kelulusan yang berhak menerima Sertifikat atau yang mendapat rekomendasi sebagai calon pelatih.
B. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran yang digunakan dalam diklat ini meliputi :
 Ceramah
 Tanya jawab
 Curah pendapat
 Diskusi kelompok
 Praktek menulis

3. Peserta
Peserta TOT Diklat Pengembangan Profesi Penilik yang dilaksanakan 1-5 Maret 2009 adalah peserta angkatan I dan II diikuti oleh utusan dari 16 Propinsi berjumlah 94 orang, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Berpendidikan minimal S.1
b. Berusia maksimal 50 tahun
c. Minimal telah 2 tahun menjabat sebagai Penilik
d. Pernah mengikuti TOT/Diklat yang diselenggarakan oleh Dit.PTK-PNF, BPPNFI/BPKB atau lembaga lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat.
e. Pernah mengikuti kegiatan lomba karya nyata/karya tulis baik di tingkat propinsi maupun nasional
f. Sedang menjabat pengurus IPI baik di tingkat kabupaten maupun propinsi
g. Ditetapkan sebagai peserta koordinasi dengan pengurus IPI Kabupaten/Kota.

4. Waktu dan tempat
Pelaksanaan diklat untuk angkatan I dan II ini dilakukan selama 5 (lima) hari efektif atau 50 jam pelajaran @ 45 menit. Kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d. 5 Maret 2009 bertempat di BPPNFI Regional IV Surabaya, Jl.Gebang Putih No.10, Sukolilo Surabaya.

5. Kepanitiaan
Panitia penyelenggara berasal dari Direktorat Tenaga Teknis dengan susunan panitia sebagai berikut :
 Pengarah : Direktur Jenderal PMPTK
 Penanggungjawab : Direktur PTK-PNF
 Ketua : Kasubdit Tenaga Kependidikan PNF
 Sekretaris : Kepala Seksi Kompetensi
 Bendahara : Bendahara Pengeluaran Pembantu Subdit Tendik PNF
 Seksi Pengajaran : Pembantu Pimpinan
 Seksi Evaluasi & Pelaporan : Pembantu Pimpinan
 Staf Sekretariat : Pembantu Pimpinan

6. Nara Sumber, unsur dari :
1) Direktorat Jenderal PMPTK
a. Direktur PTK-PNF
b. Medilina, T.SH, M.Pd.
c. Dr.Sumanto
2) Direktorat Jenderal PNFI
a. Sekretaris Ditjen PNFI, atau
b. Kepala Bagian Perencanaan Ditjen PNFI.
3) Akademisi
a. Prof. Dr. Djudju Sudjana
b. Prof. Dr. Nana Sudjana
c. Prof. Dr. Yatim Riyanto,M.Pd.
d. Dr.Supriyono,M.Pd.

Tindak Lanjut
1. Dilakukan penilaian lanjutan terhadap hasil penyelesaian tugas yang diberikan pada kegiatan pelatihan
2. Mensosialisasikan rekomendasi bagi peserta yang layak jadi pelatih kepada stakeholder terkait di daerah
3. Memantau pelaksanaan tugas alumni pelatihan
4. Menyusun dan menyampaikan laporan

Ditulis oleh : Supriatna,SE Salah satu peserta Diklat TOT Pengembangan Profesi Penilik utusan Dinas Pendidikan Kab Sukabumi

27 Februari 2009

20 Februari 2009

Pemberian bantuan Pendidikan bagi PTKPNF

Direktorat PTK-PNF pada tahun 2009 menyelenggarakan kegiatan pemberian bantuan pendidikan bagi PTK-PNF di seluruh Indonesia yang sedang menempuh perkuliahan Strata Satu (S1) atas biaya sendiri.

Tujuan pemberian bantuan pendidikan adalah:
a.Memotivasi PTK-PNF untuk menyelesaikan kuliahnya sehingga memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
b.Meningkatkan kompetensi PTK-PNF sehingga memiliki kinerja yang optimal dalam melaksanakan tugasnya.
c.Meningkatkan mutu layanan program pendidikan nonformal.

Pemberian bantuan pendidikan bersifat stimulan sebagai motivasi bagi PTK-PNF yang sedang melanjutkan pendidikan jenjang S1 dan tidak mengikat untuk kelanjutan pemberian bantuan pada tahun berikutnya.

Lebih lengkapnya dapat mendownload pedoman pemberian bantuan pendidikan.

Referensi : http://www.jugaguru.com/news/43/tahun/2009/bulan/02/tanggal/20/id/892/

02 Februari 2009

Pejabat Eselon II Kab Sukabumi

Terkait dengan SOTK Baru, diawal tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah melantik Pejabat Eselon II yang dilaksanakan 29 Januari 2009, berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 820/Kep.67-BKD/2009 Tanggal 28 Januari 2009 tentang Alih Tugas/ Alih Jabatan Eselon II Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi.
1 Drs. BAMBANG ISMUBROTO Jabatan ASISTEN SEKDA BIDANG PEMERINTAHAN
2 Drs. WASTARAN Jabatan ASISTEN SEKDA BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
3 H. DJADJANG ABDURAHMAN, S. Sos, MM Jabatan ASISTEN SEKDA BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
4 Drs. H. ERYADI DJUNAEDI D, M.SI Jabatan ASISTEN SEKDA BIDANG ADMINISTRASI
5 Drs. ADANG KARYANA SUHADA Jabatan SEKRETARIS DPRD
6 R. IRWAN SUKIRMAN AS, SH Jabatan INSPEKTUR
7 Drs. H. ZAENAL MUTAQIEN, M.SI Jabatan KEPALA DINAS PENDIDIKAN
8 dr. Hj. ADRIALTI Jabatan KEPALA DINAS KESEHATAN
9 Drs. Z.A KUSUMAWIJAYA Jabatan KEPALA DINAS PERHUBUNGAN
10 Drs. H. IYOS SOMANTRI Jabatan KEPALA DINAS KEPARIWISATAAN , KEBUDAYAAN
KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
11 Ir. WAWAN WITARNAWAN S, M.SI Jabatan KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM
12 Ir. H. SAMANDJI. MM Jabatan KEPALA DINAS PENGAIRAN
13 Drs. ASEP JAPAR, MM Jabatan KEPALA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
14 Ir. H. DUDUNG ABDURACHMAN, M.SI Jabatan KEPALA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN
15 Ir. ASEP SUGIANTO, MM Jabatan KEPALA DINAS PETERNAKAN
16 Drs. HARRY MUKHARAM HASSAN, MM Jabatan KEPALA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
17 Drs. IWAN RIDWAN Jabatan KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
18 Ir. EDWIN S MACHMOED Jabatan PELAKSANA PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
19 Drs. WAHYU UTOMO Jabatan KEPALA DINAS SOSIAL
20 Drs. ACEP BARNASAH. MM Jabatan KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
21 Drs. DADANG EKA WIDIANTO Jabatan KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
22 Drs. YAYAT WIATMANA Jabatan KEPALA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH
23 Drs. SUHANA GONDO Jabatan KEPALA DINAS KEBERSIHAN DAN PEMADAM KEBAKARAN
24 H. GINANJAR S, ST, MM Jabatan KEPALA BADAN LINDUNGAN HIDUP
25 Ir. DANA BUDIMAN, M.SI Jabatan KEPALA KETAHANAN PANGAN DAN PENYULUHAN
26 Drs. H. MOCH. SAENDINOBRATA, M.SI Jabatan KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESA
27 Drs. Hj. RATU DWI YAYAH DJ. M.SI Jabatan KEPALA BADAN KELUARGA BERENCANDA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
28 Drs. H. ADJO SARJONO, MM. Jabatan KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
29 Drs. SUHENDAR, CQM Jabatan KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
30 Dra. Hj. HURAINI, MM Jabatan BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
31 DODI ACHDIAT SOMANTRI, SH. M.SI Jabatan KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
32 SRI HARYANTO, S.IP, MM. Jabatan KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
33 Ir. TEDDY RAYADI Jabatan STAF AHLI BUPATI BIDANG HUKUM DAN POLITIK
34 R. PERRY A FURQON, S.IP Jabatan STAF AHLI BUPATI BIDANG PEMERINTAHAN
35 Drs. H. TATANG MUCHTAR, BE, M.SI Jabatan STAF AHLI BIDANG PEMBANGUNAN
36 Drs. EDI WIDHARTO Jabatan STAF AHLI BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN
37 Drs. BAMBANG SETIAWAN Jabatan STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

Referensi : Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Pegawai BKD, ttd. Ade Setiawan,S.IP.

25 Januari 2009

Mengenal sejarah Kabupaten Sukabumi

Hari Jadi Kabupaten Sukabumi diperingati setiap tanggal 1 Oktober yang didasarkan dari titimangsa keberhasilan para pejauang muda Sukabumi setelah merebut paksa kekuasaan transisi Jepang setelah kalah oleh Sekutu tahun 1945. Akibat penolakan tuntutan para pejauang muda Sukabumi tanggal 1 Oktober 1945 melakukan penyerbuan dan berhasil antara lain :
Membebaskan 9 orang tahanan politik, salah seorang di antaranya RA Kosasih yang kemudian sempat menjadi Panglima Kodam Siliwangi.
Perebutan kekuasaan pemerintah sipil, dengan mengganti wedana dan camat yang tidak mendukung aksi pejuang. Jabatan-jabatan di daerah diserahkan kepada para alim ulama.
Pengambilalihan instalasi penting, seperti PLN, Kantor Telepon, Tambang Mas Cikotok, Industri Logam BARATA dan pengambil_alihan gudang senjata di Wangun dan Tegal Panjang.
Setelah berhasil merebut kekuasaan dari pemerintah transisi Jepang, para pejuang Sukabumi mengusulkan Mr. Sjamsudin sebagai Walikota Sukabumi dan Mr. Haroen sebagai Bupati Sukabumi. Atas usul tersebut, Residen Bogor mengangkat Mr. Haroen sebagai Bupati pertama Kabupaten Sukabumi di Era Pemerintahan Republik Indonesia tahun 1946.
Sejak saat itu peristilahan yang tertera pada nomenklatur pemerintahan diganti misalnya Ken diganti menjadi Kabupaten, Gun menjadi Kewedanaan (sekarang sudah tidak ada), Son menjadi Kecamatan dan Ku menjadi Desa.
Kekuasaan untuk menetapkan peraturan di Daerah pun mulai disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku secara nasional, seperti perubahan kedudukan Komite Nasional Daerah. Komite yang semula bertugas sebagai pembantu eksekutif, diberi wewenang penuh bersama eksekutif dalam menetapkan peraturan daerah, sejalan dengan peraturan tingkat pusat dan daerah atasan.
Belanda berusaaha untuk mengembalikan kekuasaanya, dengan memanfaatkan gerakan pasukan sekutu. Tanggal 9 Desember 1945 pasukan Inggris yang berintikan tentara Ghurka, bersama dengan pasukan Belanda dengan NICA-nya, berusaha masuk ke Sukabumi dan dihadang gabungan pasukan pejuang, maka terjadilah pertempuran sengit, yang dikenal dengan Pertempuran Bojongkokosan.
Iring-iringan kendaraan perang tentara Inggris, terdiri dari tank dan panser, diserang pasukan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda. Kerugian besar diderita pihak sekutu. Disamping beberapa kendaraan perang berhasil diledakkan, banyak tentara Ghurka terbunuh dan beberapa perwira Inggris tewas.. Di sekitar situs pertempuran bersejarah itu, sekarang berdiri monumen perjuangan Bojongkokosan. Sejak peristiwa itu, beberapa gerakan tentara Belanda dan sekutu senantiasa mendapat perlawanan para pejuang muda Sukabumi.
Tanggal 21 Juli 1947, Belanda berhasil lolos masuk ke Sukabumi dan pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi di bawah Mr. Soewardi, untuk sementara dipindahkan ke Nyalindung, sebelah Selatan kota Sukabumi. Belanda membentuk pemerintaha sipil dan mengangkat R.A.A. Hilman Djajadiningrat sebagai Bupati Sukabumi, yang kemudian digantikan oleh R.A.A. Soeriadanoeningrat.
Tahun 1950, setelah kekuasaan kembali ke tangan Republik Indonesia, pemerintahan di daerah ditata kembali berdasarkan UU 22/1948. Dengan keluarnya UU 14/1950 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di lingkungan Propinsi Jawa Barat. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah otonom. R.A. Widjajasoeria diangkat menjadi Bupati, menggantikan Soeriadanoeningrat.
Pada masa pemerintahan, R.A. Widjajasoeria, yang berakhir tahun 1958 itu, telah terjadi perubahan-perubahan dalam struktur pemerintahan di daerah yaitu :
Diundangkannya UU I/1957 menggantikan UU 21/1948. Dengan undang-undang baru ini, Kepala Daerah hanya diserahi tugas otonomi daerahnya sendiri, sedang tugas pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri.
Terjadi dualisme tugas dan kewenangan di daerah, antara tugas dan kewenangan pusat di daerah.
Tahun 1958, R. Hardjasoetisna diangkat menjadi Kepala Daerah, menjalankan tugas-tugas kewenangan daerah. Sedangkan sebagai pelaksana tugas dan kewenangan pemerintah pusat di daerah dijabat oleh pejabat tinggi yang disebut Pejabat Bupati, saat itu dijabat oleh R.A. Abdoerachman Soeriatanoewidjaja.
UU I/1957 tidak berlangsung lama dengan terbitnya Penpres R.I 6/1959 yang menyerahkan tugas-tugas pusat bidang pemerintahan umum, maupun urusan rumah tangga daerah, ke tangan Bupati/Kepala Daerah. Dalam menjalankan tugasnya Bupati/Kepala Daerah dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH). R. Koedi Soeriadihardja diangkat sebagai Bupati/Kepala Daerah hingga tahun 1967, yang kemudian digantikan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Haji Anwari.
Perubahan dalam sistem dan struktur pemerintahan daerah turut mewarnai dinamika dan perkembangan daerah serta masyarakat Kabupaten Sukabumi. Setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 yang menjadi acuan sistem pemerintahan di daerah, pada tahun 1965 diundangkan UU 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-undang ini kemudian dicabut sebelum dilaksanakan dan diganti dengan UU 5/1974. Undang-undang baru ini kemudian berlaku selama pemerintahan Orde Baru, hingga diundangkannya UU No. 22/1999 yang sekarang telah diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Haji Anwari merupakan Bupati pertama yang diangkat di masa Orde Baru. Pada masa pemerintahannya, Kabupaten Sukabumi mulai mengembangkan pembangunan infrastruktur, yang mengakhiri isolasi wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Sebagai Bupati, Haji Anwari berakhir tahun 1978. Bupati berikutnya adalah :
Drs. H.M.A Zaenuddin (1978 ? 1983)
Dr. H. Ragam Santika (1983 ? 1989)
Ir. H. Muhammad (1989 ? 1994)
Drs. H.U. Moch. Muchtar (1994 ? 1999)
Drs. H. Maman Sulaeman (2000 ? 2005)
Drs. H. Sukmawijaya, MM (2005 ? 2010)
Drs. H. Sukamawijaya, MM, merupakan Bupati Sukabumi pertama hasil Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2005 berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 6 Tahun 2005 yang berpasangan dengan Drs. H. Marwan Hamami, MM sebagai Wakil Bupati Sukabumi. Pada usianya yang ke 60, Kabupaten Sukabumi membuat tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni telah dilaksanakannya pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sukabumi secara langsung yang berjalan aman, tertib, dan damai.
Drs. H. Sukmawijaya, MM dan Drs. H. Marwan Hamami, MM., dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati masa bhakti tahun 2005-2010 oleh Gubernur Jawa Barat Drs. H. Dany Setiawan, M.Si. atas nama Menteri Dalam Negeri RI pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hari Senin tanggal 29 Agustus 2005 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi H Sopandi Harjasasmita.


VISI MISI BUPATI SUKABUMI
PERIODE 2005 - 2010

VISI :
• TERWUJUDYA PERUBAHAN KABUPATEN SUKABUMI MENUJU MASYARAKAT YANG BERAKHLAQ MULIA, PRODUKTIF DAN SEJAHTERA
MISI :
• MEMBANGUN SDM YANG BERAKHLAQ MULIA
• MENUMBUHKEMBANGKAN PEREKONOMIAN DAERAH YANG BERTUMPU PADA SEKTOR UNGGULAN (BASIS) DAN PEREKONOMIAN RAKYAT
• MEMANTAPKAN KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH
LAMBANG KABUPATEN SUKABUMI

LAMBANG

Lambang Perisai :
Menggambarkan Perlindungan Pemerintah daerah terhadap Penduduk dan semua kekayaan alam di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Warna Hitam :
berarti kekal dan abadi
Warna kuning :
Keadaan yang gilang gemilang
Gambar takikan karet dan daun teh melambangkan :
Potensi komoditas perkebunan
Gambar kujangmelambangkan :
Pusaka Pajajaran yang dahulu kala berkuasa di bumi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sukabumi
Gemah Ripah Loh Jinawi mengandung arti subur makmur wibawa mukti.

24 Januari 2009

Hasil Akhir untuk Data Penilik,TLD dan FDI

Dengan berakhirnya Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi antara Direktorat PTK-PNF Ditjen PMPTK dengan Ditjen PNFI, P2PNFI, BP-PNFI, BPKB, SKB, Subdin PLS, Forum/Asosiasi PTK-PNF dan Tim Akademisi di seluruh Indonesia pada tanggal 20 s.d 22 Januari 2009 di Hotel Santika D.I Yogyakarta, mendapatkan hasil akhir tentang koordinasi dan singkronisasi di Pusat dan Daerah, diantaranya kesepakatan penerimaan insentif untuk Penilik, TLD dan FDI pada tahun 2009.

Ada beberapa versi data yang terkumpul diantaranya versi BPKB/BP-PNFI dan Dinas Pendidikan Provinsi (Subdin PLS), selama Rakor berlangsung jumlah data mengalami beberapa perubahan angka, dikarenakan masih ada data TLD dan FDI yang sudah diangkat menjadi PNS masih dimasukkan ke data yang akan diajukan. Setelah disepakati antara BPKB/BP-PNFI dan Dinas Pendidikan Provinsi hasilnya adalah sebagai berikut:
1 Nanggroe Aceh Darussalam Penilik, TLD, FDI 187 108 25
2 Sumatera Utara Penilik, TLD, FDI 496 157 38
3 Sumatera Barat Penilik, TLD, FDI 199 77 31
4 Riau Penilik, TLD, FDI 172 29 18
5 Jambi Penilik, TLD, FDI 180 42 31 Penilik, TLD, FDI
6 Sumatera Selatan Penilik, TLD, FDI 133 68 42
7 Bengkulu Penilik, TLD, FDI 140 14 20 TLD,Penilik
8 Lampung Penilik, TLD, FDI 144 5 0
9 Bangka Belitung Penilik, TLD, FDI 56 8 4
10 Kepulauan Riau Penilik, TLD, FDI 25 5 8
11 DKI Jakarta Penilik, TLD, FDI 37 44 0
12 Jawa Barat Penilik, TLD, FDI 1,440 175 96
13 Jawa Tengah Penilik, TLD, FDI 1,195 310 86
14 DIY Penilik, TLD, FDI 76 24 9
15 Jawa Timur Penilik, TLD, FDI 1,229 403 114
16 Banten Penilik, TLD, FDI 203 75 9
17 Bali Penilik, TLD, FDI 126 58 23
18 Nusa Tenggara Barat Penilik, TLD, FDI 111 9 24
19 Nusa Tenggara Timur Penilik, TLD, FDI 139 110 50
20 Kalimantan Barat Penilik, TLD, FDI 229 95 30
21 Kalimantan Tengah Penilik, TLD, FDI 206 88 51
22 Kalimantan Selatan Penilik, TLD, FDI 173 183 59
23 Kalimantan Timur Penilik, TLD, 84 66
24 Sulawesi Utara Penilik, TLD, FDI 68 39 15
25 Sulawesi Tengah Penilik, TLD, FDI 235 105 34
26 Sulawesi Selatan Penilik, TLD, FDI 416 10 8
27 Sulawesi Barat Penilik, TLD, FDI 98 36 11
28 Sulawesi Tenggara Penilik, TLD, FDI 143 51 30
29 Gorontalo Penilik, TLD, FDI 71 4 2
30 Maluku Penilik, TLD, FDI 56 64 22
31 Maluku Utara Penilik, TLD, FDI 9 37 40
32 Papua Barat Penilik, TLD, FDI 18 13 6
33 Papua Penilik, TLD, FDI 17 80 50
JUMLAH 8111 2592 986

Referensi : http://www.jugaguru.com/news/43/tahun/2009/bulan/01/tanggal/23/id/867/

21 Januari 2009

Share Corner

Dari : ipi_kapuashulu@yahoo.co.id
Kepada : penilik_korwiltiga@yahoo.co.id ( IPI Kabupaten Sukabumi )

Assalamu"alaikum. Wr. Wb.
Dengan hormat,
kami ucapkan hatur nuhun atas balasan email perkenalan kami. mengenai pengalaman/artikel insyaallah kalau ada akan kami kirimkan.
Perlu kami sampaikan kepada IPI Kab. Sukabumi bahwa IPI Kab. Kapuas Hulu adalah salah satu IPI yang sangat luas wilayahnya dan jauh letak geografisnya diantara IPI yang ada di Provinsi KALBAR.
Jarak antara Ibu kota Kabupaten ke Ibu Kota Provinsi bisa ditempuh melalui udara (Pesawat terbang) dengan biaya transfortasi Rp. 2 jt PP dan melalui jalan darat (kendaraan Roda empat) dengan biaya transfortasi Rp. 1 jt PP. luasnya wilayah Kab. Kapuas Hulu sama dengan luasnya Prov Jawa Barat, dari satu kecamatan ke kecamatan lain hampir sama jauhnya dari satu kabupaten ke kabupaten lain kalau di Jawa Barat, letak geografis yang sangat jauh dan terlalu luas itulah yang merupakan kendala bagi kami dalam mendapatkan maupun mengirimkan informasi disamping kendala-kendala lain yang tidak perlu kami sebutkan satu persatu.
Alhamdulillah kendala-kendala yang kami hadapi satu persatu sudah bisa diatasi salah satunya dengan berkunjung ke www.ipi3.co.cc. banyak informasi yang kami dapatkan disitu. ( Hebat pisan euy,,, pokona mah reueus pisan lah,,,)
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan hatur nuhun pisan.
Wassalam

Gozali (IPI Kapuas Hulu Kalbar.)

19 Januari 2009

SKB BEKERJASAMA DENGAN FORUM PTKPNF GELAR ACARA DISKUSI DAN OUT DOOR, DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN FORUM










































Tidak seperti biasanya acara diskusi PTKPNF biasa dilaksanakan di tempat gedung formal, tetapi untuk tahun 2009 ini dilaksanakan di lokasi Kaki Gunung Salak (Out Door) tepatnya di Pondok Cangkuang Perhutani Cidahu Kabupaten Sukabumi. Acara ini diselenggarakan dalam rangka pemberdayaan Forum PTKPNF yang mempunyai tujuan menumbuhkembangkan kerjasama diantara forum PTKPNF di Kabupaten Sukabumi dan terselenggara atas kerjasama SKB Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Dra.Aning Karwati,M.Pd dengan Forum PTKPNF yang diketuai Wowon,M.Pd. (Ketua IPI Kab Sukabumi) dan kegiatan ini diikuti oleh 10 forum PTKPNF, IPI, HPKI, HISSPI, Forum PKBM, Forum TLD, Forum Tutor Kesetaraan, Forum Tutor Keaksaraan, Forum HIMPAUDI, Forum ICT. Dan FDI Yang dilaksanakan Sabtu dan Minggu, 17-18 Januari 2009. diisi dengan acara Diskusi dan Out Door. Acara Out Door dilaksanakan kerjasama dengan Tim “SALAK ADVENTURE OUT BOND AND MANAGEMENT TRAINING” disajikan beberapa permainan Game diantaranya :
• ICE BREAKING (RAM-TAM-TAM) yang mempunyai tujuan Pemanasan setelah sarapan, agar tidak kaku
• LOOP GATE (GAME TEAM ) for individual performance (Game Team untuk melihat Individual, Performance, kesabaran dan ketelitian)
• RUBBER TRANSFER (GAMES TEAM) for individual performance (Game Team yang dilakukan bersama-sama untuk mengasah, kesabaran, ketelitian, dan rasa memberi dan menerima yang baik)
• TOKE H A BAAL (GAMES TEAM) for group performance (Walaupun Games di setting gagal, tetapi di sini Team di uji untuk bekerja bersama-sama untuk saling melengkapi satu-sama lain atau untuk saling mendukung)
• TOXIC WASTE (GAMES TEAM) for group performance (Bahwa setiap Individu di dalam Team harus dapat memberi instruksi dan mendengarkan dengan baik agar team dapat bekerja dengan baik)
Hikmah dari sekian game permainan yang disajikan intinya terjalin adanya kerjasama saling melengkapi dan mendukung sehingga tujuan dapat tercapai dengan optimal.