Lebih lanjut Teuku Ramli menjelaskan bahwa BSNP akan mendorong agar Permendikbud tentang ujian nasional program paket segera dikeluarkan secepatnya. “Pada prinsipnya tidak ada yang berbeda dengan Permendiknas yang lalu (nomor 21 Tahun 2011).”
Perlu diketahui bahwa dalam Permendiknas nomor 21 Tahun 2011 ditegaskan bahwa kelulusan peserta didik dalam UNPP ditentukan berdasarkan Nilai Akhir atau NA (Pasal 11 ayat 1). NA sebagaimana diperoleh dari nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar (NRLHB) pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UNPP, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NRLHB dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UNPP. Ketentuan mengenai NA ini akan tetap dipertahankan dalam pelaksanaan pada UNPP tahun ini.
Dengan demikian satuan pendidikan nonformal penyelengara program Paket harus benar-benar memiliki dokumen laporan hasil belajar mulai dari semester III, IV dan V yang menjadi NRLHB. Teuku Ramli mengharapkan tidak ada lagi nilai laporan hasil belajar atau nilai rapor hasil ‘rakitan’.
Pada tahun ini UNPP direncanakan hanya dilaksanakan satu kali saja. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana UNPP dilaksanakan dua periode. Pelaksanaan UNPP pada akhir Mei 2012 diharapkan dapat memberi kesempatan kepada peserta UNPP untuk bisa mendaftar ke perguruan tinggi pada tahun akademik 2012/2013 ini. Walaupun hal ini masih perlu dipertanyakan karena waktu pengumuman dan pembagian ijasah biasanya molor, sehingga dikhawatirkan masih tetap melampaui masa pendaftaran ujian masuk perguruan tinggi.
Atas pertanyaan tentang apakah ada persyaratan batas usia sebagai persyaratan UNPP, Teuku Ramli menegaskan bahwa BSNP tidak memasukkan syarat batas usia dalam prosedur operasi standar (POS) UNPP tahun 2012. Jika direktorat mengatur tentang syarat batas usia masuk bagi peserta didik, hal itu merupakan kebijakan direktorat yang harus diikuti. Namun demikian, menurut sumber di Direktorat SMA sampai sekarang tidak ada pembatasan syarat usia bagi program Paket C, demikian pula syarat usia untuk mengikuti program Paket C.
Pada bagian lain Zulmaini, MPd., salah satu narasumber workhsop, menjelaskan bahwa sebenarnya usia sekolah pada program paket bukan sasaran prioritas. Namun demikian, mantan pejabat di Direktorat Pendidikan Kesetaraan ini mengatakan bahwa kelompok usia ini tidak bisa ditolak untuk mengikuti program Paket A, B, dan C.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa warga belajar usia sekolah tetap bisa mengikuti UNPP pada tahun 2012, karena tidak ada pembatasan usia. Konon menurut sebuah sumber surat Ditjen Dikdas (nomor 2122/C.C3/DS/2011 tanggal 29 Juli 2011) tentang pembatasan usia warga belajar program Paket B sudah dibatalkan atas desakan Asah Pena (Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif). Asah Pena berjuang untuk membatalkan surat dirjen tersebut agar komunitas sekolahrumah yang sebagian besar adalah usia sekolah bisa mengikuti UNPP.