Selamat Datang di Situs Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Sukabumi Jawa barat. IPI sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

25 Februari 2012

Ujian Nasional Program Paket (UNPP) Diperkirakan Pada Akhir Mei 2012

Diperikirakan UNPP tahun ini dilaksanakan pada akhir Mei 2012. Dan hanya dilaksanakan sekali saja. Tanggal atau jadwal terinci belum bisa disampaikan karena masih menunggu Permendikbud tentang UNPP.” Demikian disampaikan oleh Dr. Teuku Ramli Zakaria, MA anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada kesempatan Workshop Pembahasan Pedoman Penyelenggaraan Paket C Senin (20/02/2012) di Cisarua, Bogor, Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Dikmen Kemdikbud.
Lebih lanjut Teuku Ramli menjelaskan bahwa BSNP akan mendorong agar Permendikbud tentang ujian nasional program paket segera dikeluarkan secepatnya. “Pada prinsipnya tidak ada yang berbeda dengan Permendiknas yang lalu (nomor 21 Tahun 2011).”
Perlu diketahui bahwa dalam Permendiknas nomor 21 Tahun 2011 ditegaskan bahwa kelulusan peserta didik dalam UNPP ditentukan berdasarkan Nilai Akhir atau NA (Pasal 11 ayat 1). NA sebagaimana diperoleh dari nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar (NRLHB) pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UNPP, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NRLHB dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UNPP. Ketentuan mengenai NA ini akan tetap dipertahankan dalam pelaksanaan pada UNPP tahun ini.
Dengan demikian satuan pendidikan nonformal penyelengara program Paket harus benar-benar memiliki dokumen laporan hasil belajar mulai dari semester III, IV dan V yang menjadi NRLHB. Teuku Ramli mengharapkan tidak ada lagi nilai laporan hasil belajar atau nilai rapor hasil ‘rakitan’.
Pada tahun ini UNPP direncanakan hanya dilaksanakan satu kali saja. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana UNPP dilaksanakan dua periode. Pelaksanaan UNPP pada akhir Mei 2012 diharapkan dapat memberi kesempatan kepada peserta UNPP untuk bisa mendaftar ke perguruan tinggi pada tahun akademik 2012/2013 ini. Walaupun hal ini masih perlu dipertanyakan karena waktu pengumuman dan pembagian ijasah biasanya molor, sehingga dikhawatirkan masih tetap melampaui masa pendaftaran ujian masuk perguruan tinggi.
Atas pertanyaan tentang apakah ada persyaratan batas usia sebagai persyaratan UNPP, Teuku Ramli menegaskan bahwa BSNP tidak memasukkan syarat batas usia dalam prosedur operasi standar (POS) UNPP tahun 2012. Jika direktorat mengatur tentang syarat batas usia masuk bagi peserta didik, hal itu merupakan kebijakan direktorat yang harus diikuti. Namun demikian, menurut sumber di Direktorat SMA sampai sekarang tidak ada pembatasan syarat usia bagi program Paket C, demikian pula syarat usia untuk mengikuti program Paket C.
Pada bagian lain Zulmaini, MPd., salah satu narasumber workhsop, menjelaskan bahwa sebenarnya usia sekolah pada program paket bukan sasaran prioritas. Namun demikian, mantan pejabat di Direktorat Pendidikan Kesetaraan ini mengatakan bahwa kelompok usia ini tidak bisa ditolak untuk mengikuti program Paket A, B, dan C.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa warga belajar usia sekolah tetap bisa mengikuti UNPP pada tahun 2012, karena tidak ada pembatasan usia. Konon menurut sebuah sumber surat Ditjen Dikdas (nomor 2122/C.C3/DS/2011 tanggal 29 Juli 2011) tentang pembatasan usia warga belajar program Paket B sudah dibatalkan atas desakan Asah Pena (Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif). Asah Pena berjuang untuk membatalkan surat dirjen tersebut agar komunitas sekolahrumah yang sebagian besar adalah usia sekolah bisa mengikuti UNPP.

23 Februari 2012

Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria bidang Pendidikan

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (termasuk Penilik) seyogyanya memahami tentang NSPK bidang pendidikan, NSPK ini mengatur kewenangan pemerintahan Kabupaten/Kota sesuai PP 38 tahun 2007, dalam hal kebijakan, Pembiayaan, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Pengendalian Mutu Pendidikan baik Formal maupun Nonformal, termasuk kewajiban penyelenggara pendidikan di daerah dalam hal ini pemerintahan daerah kab/kota memperhatikan terhadap PTK yang ada didaerahnya seperti Peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Secara rinci Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:

  1. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
  2. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
  4. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
  5. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
untuk lebih jelas Permendiknas tentang NSPK tersebut dapat di download dibawah ini :
  1. SK Permendiknas Nomor 20 tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang Pendidikan download
  2. Lampiran SK Permendiknas Nomor 20 tahun 2010 tentang NSPK bidang Pendidikan Download

21 Februari 2012

Dirjen PAUDNI mengidentifikasi Etika dan Budaya Kerja yang perlu ditumbuhkembangkan

1. Etika

Pemerintah telah bertekad mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta memberikan pelayanan yang lebih bermutu, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan masyarakat. Tekad yang sama juga harus ada dalam pengelolaan program dan anggaran PAUDNI. Pengelolaan program dan anggaran PAUDNI yang bersih dari KKN diwujudkan melalui internalisasi etos kerja serta disiplin kerja yang tinggi sebagai bentuk akuntabilitas petugas pengelola program dan anggaran PAUDNI serta perwujudan profesionalisme petugas. Untuk itu, segenap pejabat atau petugas pengelola program dan anggaran PAUDNI harus terus meningkatkan kinerja untuk mewujudkan pelayanan yang bermutu, sepert: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat tujuan, tepat waktu, tepat anggaran, tepat pengelolaan, tepat aturan dan selalu berpegang pada prinsip keadilan dan pemerataan. Setiap pejabat atau petugas pengelola program dan anggaran PAUDNI perlu mengubah “mindset” dan perilaku dari seorang birokrat menjadi pelayan dan abdi masyarakat yang adil, jujur, bersih serta profesional.

2. Budaya Kerja

Budaya kerja merupakan dasar sekaligus pemberi arah bagi sikap dan prilaku para pengelola program dan anggaran PAUDNI dalam menjalakan tugasnya sehari-hari. Selain itu budaya kerja juga akan menyatukan hati, pikiran dan prilaku para pengelola program dan anggaran PAUDNI dalam upaya mewujudkan pencapaian hasil pelaksanaan program-program PAUDNI secara optimal. Budaya kerja yang baik dan tumbuh subur pada setiap diri pengelola program dan anggaran PAUDNI akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program-program PADUNI di lapangan.

Untuk itu, Direktorat Jenderal PAUDNI telah mengindentifikasi hal-hal yang berkaitan dengan budaya kerja, yang perlu ditumbuhkan dan dimiliki oleh setiap pengelola program dan anggaran PAUDNI, antara lain:

a. Amanah

Memiliki integritas, bersikap jujur dan berusaha secara sunggung-sungguh untuk lelaksanakan tugas yang

b. Disiplin

Taat pada tata tertib dan aturan yang ada serta mampu mengajak orang lain untuk bersikap yang sama

c. Bertanggung jawab dan mandiri

Memahami resiko pekerjaan dan berkomitmen untuk mempertanggung-jawabkan hasil kerja serta tidak tergantung atau terpengaruh orang lain.

d. Antusias dan bermotivasi tinggi

Menunjukkan rasa ingin tahu, semangat kerja keras, berdedikasi dan selalu berorientasi pada hasil yang terbaik

e. Kreatif

Memiliki pola pikir, cara pandang dan pendekatan yang variatif terhadap peramsalahan pengelolaan program dan anggaran

f. Peduli dan Menghargai orang lain

Menyadari dan mau memahami serta memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan/atau orang lain

g. Belajar sepanjang hayat

Berkeinginan dan berusaha untuk selalu menambah/memperluas wawasan, pengetahuan dan pengalaman serta mampu mengambil hikmah dan menjadikan pelajaran atas setiap kejadian dalam pengelolaan program dan anggaran

h. Profesional

Memiliki pengetahuan dan kemampuan serta paham betul bagaimana implementasi program dan anggaran PAUDNI

20 Februari 2012

Berita Duka

Innalillahi Wainna Ilaihi Ro’jiun. Telah berpulang ke rohmatullah Ibu Eti Sumyati,SE Staf Dikmas Bidang PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pada hari Senin 20 Pebruari 2012 dini hari pukul 00.30 di rumah kediamannya Parungseah Sukabumi. Kami dari jajaran keluarga besar Ikatan Penilik Kabupaten Sukabumi turut berduka cita, semoga almarhumah diterima segala amal kebajikannya, diampuni segala dosanya, mendapat kebahagiaan di alam bakanya dan mendapat rohmat dari Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkannya diberikan kekuatan dan kesabaran. Amin Yaa Robbal Aalamin.

17 Februari 2012

Kepemilikan NILEK Masih Bermasalah

Berbagai permasalahan kepemilikan nomor induk lembaga kursus (NILEK) ditemukan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat). Untuk mengoptimalkan penataan lembaga kursus, permasalahan ini harus segera dibenahi. Demikian dinyatakan oleh Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi Ditbinsuslat Dr. Abdul Kahar pada Rapat Koordinasi Nasional Ditjen PAUDNI di Bandung, Selasa (14/2).

Ditemukan oleh Ditbinsuslat, sejumlah lembaga memiliki NILEK dan Nomor Induk Lembaga Masyarakat (NILEM) secara bersamaan. Hal ini mengakibatkan ketidakakuratan data karena memunculkan penghitungan ganda. Satu lembaga akan didata sebagai dua lembaga, yaitu sebagai lembaga kursus dan juga sebagai pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Terkait hal ini, Kahar meminta pemerintah daerah untuk mengarahkan lembaga-lembaga tersebut dalam mengambil sikap.

“Jika ingin memakai NILEM, tidak usah menggunakan NILEK. Karena PKBM pun sebenarnya bisa mengakses bantuan kursus,” katanya.

Selain itu, ada lembaga-lembaga yang tidak berizin tapi memiliki NILEK. Hal ini bisa terjadi karena saat mengajukan NILEK, lembaga kursus tersebut melampirkan surat keterangan proses perizinan. “Masalahnya, ketika NILEK sudah dapat, proses perizinan tidak dilanjutkan,” kata Kahar.

Ditbinsuslat juga menemukan beberapa lembaga yang telah memiliki NILEK, tetapi saat dikunjungi tidak dapat ditemukan keberadaannya. Diduga, pendirian lembaga kursus tersebut hanya untuk mengakses bantuan dari pemerintah. Oleh karena itu, saat mereka tidak mendapatkan bantuan, lembaga tersebut akan mati.

Kahar menyayangkan pendirian lembaga seperti itu. Menurutnya, lembaga yang baik adalah yang berbasis masyarakat. “Lembaga berbasis masyarakat akan lebih langgeng tanpa tergantung bantuan pemerintah,” ujarnya.

Diakui Kahar, selama ini kerap terjadi salah kaprah mengenai NILEK. Kepemilikan NILEK dinilai hanya sebagai alat pengajuan bantuan. Padahal kepemilikan NILEK adalah suatu kebutuhan lembaga. Tanpa NILEK, lembaga kursus tidak dapat berakreditasi, tidak dapat menjadi tempat uji kompetensi, dan tidak berhak menerbitkan sertifikat kompetensi. (Dina/Humpeg)

16 Februari 2012

Penutupan Rapat Koordinasi Nasional Ditjen PAUDNI

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal memberikan apresiasi kepada seluruh peserta Rapat Koordinasi Nasional dan berharap agar Rakor ini merupakan awal yang baik dalam upaya melaksanakan Program dan Kegiatan tahun 2012.

Beberapa hal yang menjadi himbauan Direktur Jenderal PAUDNI adalah:

  1. Semua peserta Rapat Koordinasi dapat menindaklanjuti seluruh materi kebijakan yang telah disampaikan oleh para narasumber sebagai rambu-rambu yang akan dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan dan eksekusi program dan kegiatan di tahun 2012
  2. Hasil diskusi yang berkembang selama pelaksanaan kegiatan, mohon dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaannya. Diharapkan peran serta seluruh peserta Rakor dapat melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah disepakati
  3. Dalam pelaksanaan kegiatan hendaknya senantiasa memperhatikan kualitas pekerjaan. Oleh karena itu dihimbau kepada Kepala Dinas untuk menyusun standar operasional prosedur sebagai dasar untuk menjamin kualitas layanan dan akuntabilitas pekerjaan
  4. Juknis / acuan yang telah diberikan baik dalam hardcopy maupun softcopy, mohon dapat disosialisasikan dan diberikan pendampingan agar pemahaman stakeholder dapat sesuai dengan yang diharapkan
  5. Terkait dengan pengelolaan program 2012, bagi provinsi yang belum menetapkan pengelola program tahun 2012, diharapkan pengelola (BPP) tersebut berasal dari Bidang PLS/PNFI agar koordinasi dalam melaksanakan kegiatan menjadi lebih cepat sehingga daya serap capaian pelaksanaan program tidak terganggu dan sesuai dengan harapan.
Sumber:
bagren

14 Februari 2012

Juknis program LKP 2012

Guna memberikan pelayanan informasi bagi masyarakat tentang Juknis program Lembaga Kursus dan Pelatihan, silahkan Juknis program LKP tahun 2012 anda dapat download dibawah ini :

  1. Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM) Download
  2. Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) Download
  3. Desa Vokasi Download

12 Februari 2012

PERAN DAN HARAPAN PENILIK

PERAN DAN HARAPAN PENILIK DISAMPAIKAN UNTUK PEMANGKU PEJABAT DAERAH

(Ditulis oleh pri Sekretaris IPI Kabupaten Sukabumi)

  • Peran Penilik. Mencermati tugas pokok penilik yaitu merencanakan, memantau, menganalisis, menilai, membina/membimbing, dan melaporkan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI, maka keberadaan Penilik sangat diperlukan dalam rangka pengendalian mutu program PAUDNI. Keberhasilan program PAUDNI banyak ditentukan oleh faktor pengendalian, baik pengendalian pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun tindak lanjut program. Peran penilik dalam mengendalikan program PAUDNI sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program PAUDNI saat ini masih belum dapat diharapkan sehingga perlu ditingkatkan. Seperti banyaknya program PNF yang berhenti tengah jalan, belum menyeluruh dirasakannya dampak program PNF oleh masyarakat, Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini masih banyak dibawah standar artinya masih banyak belum sesuai dengan Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar pengelolaan PAUD. Semua hal tersebut di atas mengindikasikan rendahnya kualitas penyelenggaraan program PNF. Oleh karena itu keberadaan Penilik mutlak diperlukan dalam rangka pengendalian mutu layanan PNF pada masyarakat agar dapat dilaksanakan lebih optimal, terlebih saat ini legalitas penilik sudah diatur oleh Regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, dalam Bab I pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa “Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak usia Dini (PAUD), Pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Kursus pada jalur pendidikan nonforma dan informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil”.
  • Harapan Penilik. Mengingat, Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 Bab III pasal 14 ayat 1 diktum f tentang kewajiban dan kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dalam hal penyelenggaraan/pelayanan pendidikan; dan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pendidikan yang rujukannya atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kewenangan menentukan kebijakan operasional pendidikan; Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan; Kurikulum; Sarana prasarana; Perencanaan kebutuhan, pengangkatan, peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan tenaga kependidikan; dan Pengendalian Mutu pendidikan (salah satu petugas pengendali mutu dilapangan untuk program PAUDNI adalah jabatan fungsional penilik). Permasalahan dan tantangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Informal (PAUDNI) sampai saat ini masih cukup berat. Hal ini disebabkan banyak dan beragamnya sasaran serta jenis program PNF yang berkembang di masyarakat yang tidak diimbangi dengan fasilitas yang memadai, terutama berkembangnya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, hal ini wajar karena keberadaan lembaga PAUD itu sendiri dari tahun ke tahun jumlahnya meningkat. Peningkatan jumlah lembaga PAUD yang ada tidak terlepas dari hasil kerja keras penilik selama ini dalam ikut serta membina dan mensosialisasikan PAUD kepada masyarakat.. Oleh karenanya Penilik memiliki peranan yang penting dan strategis dalam mengendalikan mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI di lapangan. Untuk menunjang kelancaran tugas penilik, perlu mendapat perhatian dan fasilitas yang memadai dari pihak pejabat yang berwenang yakni pemerintahan daerah yang mempunyai kewenangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kewenangan menentukan kebijakan operasional pendidikan; Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan; Kurikulum; Sarana prasarana; Perencanaan kebutuhan, pengangkatan, peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan tenaga kependidikan; dan Pengendalian Mutu pendidikan (salah satu petugas pengendali mutu dilapangan untuk program PAUDNI adalah jabatan fungsional penilik). Untuk itu kami mengharapkan agar penilik mendapat perhatian, dalam hal peningkatan kesejahteraan yang memadai, pemberian penghargaan, pembinaan dan diberikan fasilitas sarana transfortasi kendaraan minimal roda dua kepada semua penilik untuk menunjang kelancaran tugas kelapangan sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 Bab III pasal 36 ayat (2) sub j. “memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional penilik”, mengingat sasaran tugas penilik adalah ke pelosok-pelosok desa.